Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jelang Vonis Ferdy Sambo, Anggota DPR: Hakim Layak Jatuhkan Hukuman Maksimal

image-gnews
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPR Komisi Hukum Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto menyebut hakim layak menjatuhkan hukuman maksimal kepada Ferdy Sambo di kasus pembunuhan Brigadir Nofriyansah Yosua Hutabarat. Berdasarkan dinamika, konstruksi kasus, serta pemeriksaan, Didik mengatakan tidak sedikit adanya dugaan perencanaan kejahatan hingga pengaturan skenario yang coba dilakukan Sambo.

“Jika kita melihat dinamika dan kosntruksi kasus serta pemeriksaan baik di penyidik dan di pengadilan, tidak sedikit adanya dugaan obstacle dan perencanaan kejahatan hingga pengaturan serta rekayasa yang coba dilakukan,” kata Didik saat dihubungi, Senin, 13 Februari 2023.

Menurut Didik, putusan hakim merupakan klimaks dari suatu perkara yang sedang diperiksa dan diadili oleh hakim. Pada akhirnya, kata dia, putusan hakim mesti mengandung keputusan mengenai peristiwa, hukum, serta tindakan pidananya.

“Atas dasar itu, jika kita mencermati secara seksama perjalan kasus Sambo, mulai dari dinamika penyidikan, penyelidikan, proses persidangan serta fakta-fakta persidangan, serta segala dinamikanya, hakim layak untuk menjatuhkan hukuman yang maksimal kepada Sambo,” kata Didik.

Sementara itu, Anggota DPR Komisi Hukum Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan jika Sambo dihukum berat, maka itu adalah konsekuensi wajar yang harus diterima Sambo. Arsul hakulyakin hakim akan menjatuhkan vonis dengan mempertimbangkan fakta, alat bukti, serta rasa keadilan bagi masyarakat maupun keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Menurut Arsul, kasus Sambo mesti jadi pelajaran penting bagi para anggota Polri bahwa perintah atasan yang jelas-jelas melanggar atau menyalahi hukum tak perlu dituruti, sekeras apapun atasan mereka. Dia mengatakan sejumlah perwira Polri jadi korban dalam kasus ini karena mengikuti perintah atasan yang salah.

Selain itu, Arsul mengatakan kasus Sambo ini jadi pelajaran penting bagi anggota Polri yang memegang senjata untuk bisa mengelola emosi. Adapun Komisi Hukum disebut Arsul menyerahkan vonis Sambo dan terdakwa lainnya kepada majelis hakim.

“Yang jelas kasus pidana ini begitu menyedot perhatian masyarakat luas. Karenanya yang tidak kalah penting adalah memetik pelajaran dari kasus ini. Seandainya Sambo dihukum berat, itu konsekuensi wajar yang harus dia terima,” kata Arsul.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan atau vonis kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat hari ini, Senin, 13 Februari 2023.

Dalam persiapan tempat dan pengamanan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan sterilisasi bersama Kepolisian Resor Jakarta Selatan pada Ahad, 12 Februari 2023. Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan akan ada peningkatan keamanan dari biasanya dan pihaknya juga akan membatasi pengunjung untuk ketertiban dan kenyamanan persidangan. Pasalnya, ruang sidang utama yang akan dipakai hanya bisa menampung maksimal 50 orang.

“Tentu karena kapasitas ruang sidang maupun kapasitas lingkungan PN Jakael sendiri, tidak tahu sempit barangkali untuk misalkan dihadiri sekitar 300 kurang, itu kan sudah sangat penuh makanya harus ada pembatasan bukan pelarangan, kami ulangi lagi ya, bukan pelarangan tp pembatasan,” kata Djuyamto kepada awak media.

Kuasa hukum berharap hakim independen

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun dari penasihat hukum pihak terdakwa menyatakan tidak ada persiapan khusus untuk sidang vonis. Salah satu anggota tim kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang mengatakan kliennya ikhlas menerima apapun vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang pembacaan putusan hari ini.

“Tidak ada persiapan khusus, yang jelas Pak Ferdy Sambo telah menyampaikan semua fakta yang diketahuinya dan sebagai manusia biasa dia telah menyampaikan penyesalannya berulang kali, termasuk di persidangan. Karenanya beliau ikhlas untuk menghadapi vonis besok,” kata anggota tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang, saat dihubungi pada Ahad, 12 Februari 2023.

Rasamala menyampaikan Ferdy Sambo berharap agar majelis hakim tetap independen dan bijaksana meski banyak tekanan yang begitu besar mempengaruhi hakim untuk menghukum berat dirinya

“Dia berharap hakim tetap independen dan bijaksana, serta tidak meninggalkan pertimbangan keadilan bagi dirinya dan istrinya Bu Putri sebagai terdakwa,” kata Rasamala.

Sementara itu, kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengharapkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap kliennya secara adil berdasarkan fakta persidangan dan bukti tanpa asumsi yang beredar.

Febri Diansyah juga menyatakan tidak ada persiapan khusus menjelang pembacaan vonis. Ia pun mendukung pelaku dihukum seadil-adilnya, namun sebaliknya, yang bukan pelaku jangan sampai dihukum hanya karena tekanan di luar persidangan. 

“Harapan Kami sederhana, majelis hakim memutus berdasarkan hukum, memutus secara adil, benar-benar didasarkan pada bukti dan fakta sidang dan tidak didasarkan pada asumsi atau informasi tidak benar yang beredar selama proses hukum ini berjalan,” kata Febri Diansyah saat dihubungi, Ahad, 12 Februari 2023.

  

IMA DINI SHAFIRA | EKA YUDHA

Pilihan Editor: 3 Fakta Sebelum Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hari Ini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hakim MK Arsul Sani Boleh Tangani Sengketa Pileg PPP

8 jam lalu

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani saat mengucapkan sumpah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dihadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis 18 Januari 2024. Sebelum terpilih menjadi hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani merupakan Calon Legislatif dari PPP Dapil Jawa Tengah II pada Pemilu 2024, Wakil Ketua MPR RI, dan pengurus DPP Partai Persatuan Pembangunan. TEMPO/Subekti.
Hakim MK Arsul Sani Boleh Tangani Sengketa Pileg PPP

Sebelum jadi hakim MK, Arsul Sani adalah politikus PPP.


Hari Ini: MK Bacakan Hasil Putusan Sengketa Pilpres Pukul 09.00

4 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Hari Ini: MK Bacakan Hasil Putusan Sengketa Pilpres Pukul 09.00

Setelah 12 Hari bersidang dan jeda lebaran, MK membacakan hasil sengketa Pilpres 2024 serentak pada Senin 22 April 2024, pukul 09.00. Apa hasilnya?


Profil 8 Hakim MK yang Bakal Putuskan Sengketa Pilpres 2024

5 hari lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Profil 8 Hakim MK yang Bakal Putuskan Sengketa Pilpres 2024

Sengketa Pilpres 2024 ditangani delapan dari sembilan hakim MK. Berikut profil singkat mereka.


Divonis 2 Tahun Penjara, Suami Dokter Qory Menangis dan Mengaku Menyesal

9 hari lalu

Qory Ulfiyah Ramayanti atau dikenal sebagai Dokter Qory saat berada di Markas Polres Bogor di Cibinong pada Jumat, 17 November 2023. Dokter Qory meminta perlindungan karena KDRT yang dialaminya. (ANTARA/HO-Humas Polres Bogor)
Divonis 2 Tahun Penjara, Suami Dokter Qory Menangis dan Mengaku Menyesal

Willy mengklaim saat melakukan KDRT yang berulang terhadap dokter Qory tidak begitu menyadari karena mengidap penyakit kejiwaan.


Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

9 hari lalu

Konferensi pers di Markas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, menghadirkan tersangka pelaku KDRT, Jumat 17 November 2023. Kasus ini terungkap setelah viral di media sosial seorang suami mencari istri, Dokter Qory, yang pergi meninggalkan rumah. Dok. Polres Bogor
Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

Suami dokter Qory itu juga mendapat hukuman tambahan berupa konseling kejiwaan.


Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

9 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

11 hari lalu

Ibu almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak membawa foto mendiang Brigadir Yosua dalam sidang putusan dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup karena diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.


Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

12 hari lalu

Ekspresi ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak usai sidang vonis kasus pembunuhan anaknya dengan terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023. Rosti Simanjuntak menerima putusan majelis hakim yang memvonis Richard Eliezer 1,5 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap anaknya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, awalnya hampir tak terlihat.


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

12 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

13 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?