TEMPO.CO, Jakarta – Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang agenda pembacaan putusan atau vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin, 13 Februari 2023. Seperti diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Berikut fakta-fakta menjelang sidang putusan atau vonis hakim terhadap kedua terdakwa: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Polri kerahkan tim gegana
Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan menyiapkan tim gegana Brigadir Mobil (Brimob) Polri. "Gegana itu wajib karena khawatir ada bom atau apa. Mereka menyisir dan bersiap (stand by)," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris (AKP) Nurma Dewi, Sabtu, 11 Februari 2023.
Nurma mengatakan, penyisiran tim gegana Brimob Polri dimulai pada Minggu, 12 Februari 2023 dengan sterilisasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilakukan sebagai antisipasi ancaman bom.
Adapun Polres Jaksel mengerahkan lebih dari 200 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan, dan tim Brimob Gegana selama pengamanan sidang pada Senin, 13 Februari 2023.
Dihadiri orang tua Yosua
Orang tua Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat, akan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023, untuk melihat langsung sidang vonis terhadap terdakwa pembunuhan anak mereka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Martin Lukas Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat, seperti dikutip Tempo, Ahad, 12 Februari 2023, menuturkan keluarga Yosua mengharapkan majelis hakim memvonis Ferdy Sambo sesuai tuntutan jaksa penuntut umum atau seumur hidup. Sedangkan untuk Putri Candrawathi, keluarga berharap vonisnya melebihi tuntutan jaksa.
“Untuk terdakwa Putri Candrawathi agar divonis melebihi dari tuntutan jaksa penuntut umum atau ultra petita,” kata Martin.