Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengubahan Substansi Putusan MK Disebut Berbahaya, Ketua MKMK: Ancamannya Bisa PTDH

image-gnews
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi I Dewa Gede Palguna mengatakan pengubahan substansi putusan MK merupakan kategori pelanggaran kelas berat. Bahkan, kata dia, ancamannya bisa diberhentikan secara tidak hormat dari jabatan hakim konstitusi jika terbukti.

“Kalau benar seperti yang didugakan itu serius,” kata dia pada Kamis 9 Februari 2023.

Palguna menjelaskan MKMK akan menjatuhkan tiga jenis sanksi nantinya kepada hakim yang terbukti mengubah putusan. Ia menjelaskan sanksi itu bertingkat mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemberhentian tidak hormat.

“Dasarnya adalah Pasal 23 UU MK yang baru. Jadi jangan berandai-andai dahulu, saya hanya menyebutkan sanksinya saja,” kata eks hakim konstitusi tersebut.

Selain itu, Palguna menyebut kasus dugaan pengubahan putusan yang belakangan menyeruak merupakan hal luar biasa. Sebab, kata dia, kasus seperti itu pertama kali terjadi sepanjang sejarah dan sangat merusak marwah Mahkamah Konstitusi.

“Kalau ada kesalahan pengetikkan itu sudah sering terjadi dan saya dulu yang paling rewel agar segera diperbaiki. Tapi kalau kasus pengubahan substansi, setau saya merupakan yang pertama,” ujar Palguna.

Mengenai soal keabsahan, Palguna mengatakan putusan yang sah adalah yang diucapkan oleh hakim saat persidangan. Hal itu, kata dia, merujuk pada Pasal 47 UU Mahkamah Konstitusi putusan yang diucapkan adalah yang mengikat.

“Selain itu diksi yang digunakan dalam undang-undang adalah ‘diucapkan’, karena kalau pakai ‘dibacakan’ bisa menggunakan dalih bagaimana kalau dibacakan hakim dalam hati,” kata dia.

Kasus ini bermula ketika Zico mengajukan gugatan terhadap UU MK No.7 Tahun 2020 soal pemberhentian hakim Mahkamah Konstitusi pada Oktober 2022. Dia mengajukan gugatan tersebut setelah kisruh soal pemberhentian hakim konstitusi Aswanto oleh DPR yang kemudian diganti oleh Guntur Hamzah. Gugatan Zico tercatat dengan nomor perkara 103/PUU-XX/2022.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam putusannya, MK menolak permohonan Zico secara seluruhnya. Terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga hakim MK dalam putusan tersebut. Pendapat berbeda itu diajukan Hakim Konstitusi Anwar Usman, Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul, dan Hakim Konstitusi Suhartoyo

Yang kemudian menjadi masalah, menurut Zico adalah adanya perubahan kata dalam bagian pertimbangan hukum putusan tersebut.

Kalimat yang diucapkan hakim konstitusi Saldi Isra pada 23 November 2022 yaitu:

"Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya." 

Sedangkan yang tertuang dalam salinan putusan di situs MK yaitu:

"Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."

Zico menilai perbedaan itu kata itu memiliki makna berbeda dan mengadukan masalah ini ke MK. Buntutnya, MK mengumumkan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk mengusut kasus ini.

Pilihan Editor: Soal Pelaporan 9 Hakim MK Ke Polda Metro Jaya, Anwar Usman: Ikuti Saja Proses Hukumnya

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hakim MK Dorong SIM Lansia Berlaku Seumur Hidup

4 hari lalu

Peserta menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa 2 JUni 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Hakim MK Dorong SIM Lansia Berlaku Seumur Hidup

Hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh mendorong adanya kebijakan baru untuk SIM lansia yang berlaku seumur hidup.


Mahfud MD: Separuh Masalah Bangsa Tuntas Jika Penegakan Hukum Baik

5 hari lalu

Menko Polhukam Mahfud Md memberikan keterangan terkait kasus dugaan penyerobotan tanah milik negara di Jakarta, Selasa, 18 Juli 2023. Pemerintah akan melakukan segala upaya hukum untuk mengembalikan tanah aset PTPN II seluas 464 Ha di Deli Serdang dengan mengajukan kasasi terkait kasus dugaan pemalsuan surat kepemilikan yang diharapkan dapat menjadi bukti baru atau novum guna mengubah putusan dalam proses hukum perdata. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Mahfud MD: Separuh Masalah Bangsa Tuntas Jika Penegakan Hukum Baik

Mahfud MD menjelaskan terdapat dua dasar utama yang harus ada dalam upaya penegakan hukum di Indonesia: kepastian hukum dan perlindungan hukum.


Kenali Jenis-jenis SIM yang Berlaku di Indonesia

5 hari lalu

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Kenali Jenis-jenis SIM yang Berlaku di Indonesia

Di Indonesia SIM dibagi menjadi dua jenis, yaitu SIM perorangan dan SIM umum. Kedua jenis ini kemudian dibagi lagi menjadi beberapa jenis.


SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Apa Alasannya?

6 hari lalu

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Apa Alasannya?

MK menyatakan menolak gugatan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) yang awalnya diusulkan berlaku SIM seumur hidup. Ini alasannya.


Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan SIM Seumur Hidup, Ini Pertimbangan Hakim Konstitusi

6 hari lalu

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan SIM Seumur Hidup, Ini Pertimbangan Hakim Konstitusi

Menguji Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ yang mengatur masa berlaku SIM, dengan permintaan agar masa berlaku menjadi SIM seumur hidup, sama dengan KTP.


MK Gelar Sidang Pendahuluan soal Batas Usia Capres - Cawapres

14 hari lalu

Suasana sidang gugatan batas usia  Capres-Cawapres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 22 Agustus 2023/Adelia/Tempo
MK Gelar Sidang Pendahuluan soal Batas Usia Capres - Cawapres

Sidang MK ini mendengarkan pokok permohonan dari tiga perkara uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).


Partai Ummat Ajukan Uji Materi Soal Aturan Ambang Batas Parlemen

16 hari lalu

Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi (kiri) dan Ketua DPW Partai Ummat DIY Dwi Kuswantoro. Tempo/Pribadi Wicaksono
Partai Ummat Ajukan Uji Materi Soal Aturan Ambang Batas Parlemen

Partai Ummat meminta agar perhitungan ambang batas parlemen juga dilakukan berdasarkan perolehan kursi di DPR RI.


ICW Desak MA Segera Keluarkan Putusan Uji Materi PKPU yang Dianggap Pro Koruptor

16 hari lalu

Mantan wakil ketua KPK 2015-2019 Saut Situmorang mewakili koalisi masyarakat sipil kawal pemilu bersih mengajukan uji materi peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 10 dan 11 ke Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Dalam keterangannya ICW menilai dalam peraturan tersebut KPU memberikan celah kepada para koruptor untuk maju dalam kontestasi pemilu legislatif. TEMPO/ Febri Angga Palguna
ICW Desak MA Segera Keluarkan Putusan Uji Materi PKPU yang Dianggap Pro Koruptor

ICW meminta Mahkamah Agung segera mengeluarkan putusan uji materi PKPU yang dianggap pro koruptor.


Gugatan Usia Wapres 35 Tahun, Pakar Ungkap Milenial Jadi Punya Kesempatan

21 hari lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Gugatan Usia Wapres 35 Tahun, Pakar Ungkap Milenial Jadi Punya Kesempatan

Juhaidy Rizaldy mengatakan uji material UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu soal usia minimum wapres menjadi minimal 35 tahun memberi kesempatan milenial


Beri Jawaban Soal Pelaporan MK, Denny Indrayana Terbitkan Buku

21 hari lalu

Denny Indrayana. Twitter
Beri Jawaban Soal Pelaporan MK, Denny Indrayana Terbitkan Buku

Pengamat hukum Denny Indrayana menerbitkan buku berjudul "Memperjuangkan Advokat yang Mulia dan Ksatria".