Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Legislator Minta Evaluasi Pada Prioritas Penggunaan Dana Desa

image-gnews
Pagu Dana Desa Tahun 2023 Capai Rp 70 Triliun
Pagu Dana Desa Tahun 2023 Capai Rp 70 Triliun
Iklan

INFO NASIONAL – Adanya evaluasi pelaksanaan APBN tahun 2022 terkait pemberdayaan masyarakat desa ditanggapi Anggota Komisi V DPR RI Hamid Nur Yasin. Menurutnya, Peraturan Menteri Desa PDTT No.8 tahun 2022 tentang prioritas penggunaan dana desa untuk tahun 2023 perlu dievaluasi. Hamid menuturkan, masalah yang terjadi disebabkan oleh rendahnya dana operasional pemerintah desa yang dapat digunakan.

“Ini sebetulnya ada sedikit persoalan terkait yang perlu dievaluasi, peraturan Menteri desa PDTT No.8 Tahun 2022 tentang prioritas penggunaan dana desa untuk tahun 2023,” kata dia di ruang rapat Komisi V, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa 7 Februari 2023.

Menurutnya, permasalahan dari peraturan ini muncul karena adanya ketentuan dana operasional pemerintah desa paling banyak atau maksimal 3 persen dari pagu dana di desa setiap desa dan bantuan langsung tunai dana desa dialokasikan maksimal 25 persen dari total pagu dana desa di setiap desa.

Nur Yasin juga menyoroti peraturan Menteri Keuangan No.201/PMK.07 2022 tentang pengelolaan dana desa terkhusus pasal 35. Menurutnya ketentuan-ketentuan tersebut mengakibatkan dana desa yang dapat dikelola menjadi sangat sedikit sehingga menghambat proses optimalisasi pembangunan di desa. Ia mengklaim bahwa tidak tersedianya anggaran membuat proses perbaikan balai desa tidak bisa dilaksanakan.

“Akibat ketentuan-ketentuan ini akibatnya dana desa yang benar-benar dapat dikelola kepala desa atau desa hanya kurang lebih sekitar 32 persen, artinya ini jumlahnya menjadi sangat sedikit sekali, ini lah yang menjadi hambatan-hambatan dalam kerangka optimalisasi pembangunan di desa," kata Nur Yasin.

Menurut Politisi Fraksi PKB ini, akibat peraturan tersebut jadi timbul berbagai persoalan di desa, bahkan banyak desa yang tidak bisa memperbaiki balai desanya karena tidak tersedia anggaran untuk perbaikan. Di saat yang sama, ia juga meyoroti sertifikasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDM).

BPSDM, lanjut dia, memiliki peran serta fungsi strategis dalam pendampingan pembangunan desa, akan tetapi jumlah DPP yang telah tersertifikasi jauh dari target realisasinya. Oleh sebab itu, ia meminta untuk diberikan kejelasan terkait persoalan dan kendala yang dihadapi.

“Dari BPSDM saya ingin menyoroti sedikit yakni yang pertama terkait dengan sertifikasi jumlah DPP yang tersertifikasi ini masih jauh dari target realisasinya hanya 3916 orang padahal mereka memiliki peran dan fungsi strategis untuk mendampingi desa dalam konteks pembangunan desa,” kata dia.  

Kemudian, lanjut dia, jumlah masyarakat yang mendapatkan pelatihan dari target juga masih jauh, kemudian peningkatan kapasitas PSM juga masih jauh karena baru 424 orang. “Ini mohon diberikan penjelasan kendalanya apa, persoalannya apa,” ujar dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nikson Nababan Tinjau Pembukaan Jalan di Akhir Masa Jabatan

42 menit lalu

Nikson Nababan Tinjau Pembukaan Jalan di Akhir Masa Jabatan

Bupati Tapanuli Utara, Nikson Nababan, meninjau langsung pembukaan jalan di Desa Rura Julu Toruan, Selasa 23 April 2024.


Upaya Pengelolaan dan Pengurangan Sampah di Daerah

1 jam lalu

Upaya Pengelolaan dan Pengurangan Sampah di Daerah

Masalah sampah bisa menjadi bencana jika penanganannya tidak komprehensif dan berkelanjutan.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

2 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli

15 jam lalu

Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli

Sebelum lomba digelar, peserta akan dibekali pengetahuan tentang teknik menembak, teknik bergerak, hingga teknik mengisi ulang peluru (reload magazine).


Bamsoet Dukung UI Racing Team Berlaga di Formula Student Czech 2024

16 jam lalu

Bamsoet Dukung UI Racing Team Berlaga di Formula Student Czech 2024

Bambang Soesatyo mendukung para mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tergabung dalam UI Racing Team ikut dalam kompetisi Formula Student Czech 2024


Pegadaian Raih Laba Rp.1,4 Triliun di Kuartal I/2024

17 jam lalu

Pegadaian Raih Laba Rp.1,4 Triliun di Kuartal I/2024

Kinerja memuaskan ini merupakan kado indah untuk Pegadaian yang telah genap berusia 123 tahun.


BNPT Apresiasi Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa

17 jam lalu

BNPT Apresiasi Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa

Indonesia menjadi role model upaya penanggulangan terorisme. Uni Eropa sangat ingin belajar dari Indonesia.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

18 jam lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

19 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

19 jam lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.