TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra dalam kasus tindak pidana pencucian uang mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman. Dalam pemeriksaan tersebut, KPK menelisik tentang dugaan aliran duit dari Nurhadi.
“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang dan pembelian barang bernilai ekonomis oleh tersangka Nurhadi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin, 6 Februari 2023.
Ali menjelaskan aliran duit tersebut diduga berasal dari pengurusan perkara di MA. KPK mulanya menjerat Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono dalam kasus penerimaan suap dan gratifikasi terkait jual-beli perkara di MA. Keduanya divonis bersalah karena menerima duit dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto. Hingga pengadilan tingkat kasasi, Nurhadi dan Rezky divonis 6 tahun penjara dan dendan Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Belakangan, KPK kembali menetapkan keduanya dalam perkara tindak pidana pencucian uang sejak November 2020. KPK menduga Nurhadi dan Rezky melakukan pencucian uang dengan cara menyamarkan kepemilikan harta bendanya yang diduga berasal dari pengurusan perkara di MA tersebut.
Meski baru terkuak pada 2020, kasus korupsi yang menyeret nama Nurhadi sebenarnya telah terentang sejak 2016. Kala itu, KPK menggeledah rumah Nurhadi di Jalan Hang Lekir Nomor 2-6, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penggeledahan ini adalah pengembangan operasi tangkap tangan terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution dan pegawai PT Across Asia Limited, Doddy Aryanto Supeno. Mereka diciduk dalam kasus pengurusan perkara Lippo Group secara bertahan sebesar Rp 2,4 miliar.
Dugaan aliran dana dari Nurhadi
Majalah Tempo edisi Ahad, 5 Februari 2023 menyebutkan dalam kurun waktu yang hampir bersamaan dengan penggeledahan tersebut terdapat aliran uang terhadap Dito. Berdasarkan dokumen yang diperoleh Tempo, Dito diduga menerima aliran dana dari Nurhadi melalui orang kepercayaannya di Surabaya.
Uang ditransfer secara bertahap dalam kurun waktu Februari hingga Mei 2016. Pada 20 Februari misalnya, Dito diduga menerima Rp 200 juta dari orang kepercayaan itu melalui salah satu bank pelat merah. Transfer terus berlanjut. Dua pekan berselang orang kepercayaan itu kembali menyetorkan Rp 400 juta kepada Dito. Pada akhir Maret, Ia juga mengirim Rp 200 juta. Pada April, nominal uang yang ditransfer Yoga makin besar, yakni Rp 750 juta.
KPK sebelumnya telah memanggil Dito sebanyak tiga kali, namun selalu mangkir. Dito baru memenuhi panggilan KPK pada Senin, 6 Februari 2023. Dito menjalani pemeriksaan selam 5 jam. Setelah pemeriksaan, Dito bungkam ketika ditanyai awak media.
ROSSENO AJI | LINDA TRIANITA
Baca: KPK Periksa Dito Mahendra Sebagai Saksi Kasus TPPU Eks Sekretaris MA