TEMPO.CO, Jakarta - KPK memeriksa Dito Mahendra Saputro sebagai saksi atas Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU oleh Eks Sekertaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan KPK tengah mendalami dugaan aliran uang termasuk aset hasil dari TPPU
“Sebagaimana yang telah disampaikan, kami memanggil Dito Mahendra Saputro hadir di KPK tadi pagi. Yang bersangkutan telah hadir di KPK dan telah selesai dilakukan pemeriksaan yang oleh tim penyidik KPK," ujar Ali pada Senin 6 Februari 2023 di Gedung KPK.
Perihal materi pemeriksaan, kata Ali, meliputi pengetahuan saksi mengenai dugaan aliran uang dan mengkonfirmasi aset aset yang berkaitan tindang pidana pencucian uang oleh tersangka Nurhadi.
Sebelumnya, Dito telah tiga kali mangkir dari panggilan KPK yaitu pada 18 November, 21 Desember dan terakhir 5 Januari 2023 lalu.
"Kemarin, kami melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan bahkan kami cek langsung ke alamat, ternyata kemudian kami memiliki informasi terbaru sehingga kami kembali melayangkan surat," ujarnya.
Ali menyebut penyidik KPK bisa saja kembali memanggil yang bersangkutan jika ada informasi terbaru di kasus ini dan butuh konfirmasi.
"Ini terus berjalan. Kemudian jika ada informasi dan fakta baru yang harus dikonfirmasi pasti kami akan kembali melakukan pemanggilan," ucapnya.
Baca: KPK Peringatkan Agar Saksi Dito Mahendra Kooperatif di Kasus Sekretaris MA Nurhadi