TEMPO.CO, Cianjur - Berkas kasus kecelakaan Cianjur telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cianjur, Jawa Barat, pada Kamis, 2 Februari 2023. Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Cianjur, Rike Novia Dewi, menyatakan pihaknya masih meneliti berkas tersebut sebelum memutuskan untuk mengembalikannya atau menyatakan sudah lengkap.
"Kejaksaan Negeri Cianjur sudah menerima berkas perkara kasus kecelakaan lalu lintas dari penyidik Lantas Polres Cianjur dengan tersangka Sugeng Guruh Gautama Legiman alias Uge, Kamis pekan lalu," kata Rike kepada wartawan di Cianjur, Senin 6 Februari 2023.
Rike menyatakan pihaknya memiliki waktu 14 hari kerja untuk memutuskan apakah akan mengembalikan berkas tersebut atau menyatakan lengkap. Menurut dia, Sugeng Guruh Gautama dijerat dengan pasal soal kecelakaan karena kelalaian yang menyebabkan kematian atau pasal soal tabrak lari.
"Dalam perkara itu tersangka disangkakan pasal 310 (4) atau pasal 312 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Rike.
Kejari Cianjur, menurut Rike, juga telah menunjuk dua orang jaksa dalam penanganan perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas itu.
"Yakni Jaksa Hendra Prayoga dan Ade Suganda. Mereka yang akan menangani perkara tersebut," kata dia.
Selain itu, kata Rike, jajarannya juga akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan dan mendapatkan petunjuk agar perkara itu terang benderang.
"Dalam 14 hari kedepan termasuk memeriksa barang bukti dan akan turun ke lapangan juga, apakah mobil yang dipakai saat waktu kejadian sesuai atau memang ada temuan baru," ujarnya.
Selanjutnya, kuasa hukum tersangka sebut pelimpahan berkas prematur