TEMPO.CO, Jakarta - Usul penghapusan jabatan gubernur oleh Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, mendapat berbagai kritik karena dianggap tak memiliki kajian akademis yang mendalam. Adapun alasan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB itu mengusulkan hal tersebut, karena menilai jabatan gubernur tidak terlalu krusial namun sangat melelahkan dalam proses pemilihannya.
"Usulan yang dilontarkan oleh Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar itu sesungguhnya tidak ada pijakan teoritis, maupun konseptual, yang disampaikan oleh pengusul ide penghapusan pranata jabatan gubernur ini," ujar Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, saat dihubungi Tempo, Ahad, 5 Februari 2023.
Menurut Fahri, usul Muhaimin hanya sekadar pikiran lepas saja dan tidak berangkat dari kajian akademis yang mendalam. Selain itu, usulan penghapusan jabatan gubernur dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan dan konstitusional.
Baca juga: Politikus PAN Tak Setuju Muhaimin Soal Penghapusan Jabatan Gubernur
Sebab, menurut Fahri, dalam konsep otonomi dan sistem pemerintahan daerah, sebagaimana didesain dalam UUD Tahun 1945, telah diatur secara sistemik bentuk negara dan sistem pemerintahannya. Jabatan gubernur di level provinsi termasuk dalam konsep otonomi daerah tersebut.
Menurut dia, konsep otonomi ini sudah final dan sebaiknya tidak diotak-atik lagi. "Sebab selain telah memiliki basis konstitusional yang kuat pada saat pembahasan amandemen UUD 1945, hakikatnya konsep otonomi dan keberadaan pranata gubernur mempunyai akar historis yang kuat, terkait dengan mekanisme pengisian jabatan gubernur secara akademik dapat didiskusikan kemudian," kata Fahri.
Menurut dia, eksistensi gubernur dan konsep otonomi yang sudah ada saat ini jangan diganggu lagi agar bangsa Indonesia tidak mundur dalam persoalan pilihan-pilihan sistem yang telah selesai dilakukan. Penyelenggara negara, kata dia, idelanya fokus menyelesaikan visi bernegara sebagaimana telah ditetapkan oleh konstitusi untuk kepentingan kesejahteraan rakyat.
Sebelumnya, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menyebut jabatan gubernur bisa dipilih tanpa melalui mekanisme pemilihan umum atau pemilu. Menurut dia, seorang gubernur memiliki fungsi pengawasan seperti menteri dan tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat.
"Yang bersentuhan langsung dengan rakyat adalah wali kota dan bupati, karena itu kalau gubernur masih ada lebih baik dipilih di level pemerintah pusat dan DPRD. Apakah dimulai usulan DPR diserahkan kepada presiden atau dari presiden tiga nama diserahkan kepada DPRD untuk memilih," ujar Muhaimin dalam keterangannya, Selasa, 2 Februari 2023.
Selanjutnya, gubernur hanya kepanjangtanganan pemerintah pusat...