Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Apakah Ada Putusan Sela di Persidangan Sambo? Ini Pengertian dan Jenis Putusan Sela

image-gnews
Tumpukan berkas erdakwa Ferdy Sambo dihadirkan saat menjalani sidang lanjutan terkait pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selasa, 24 Januari 2023. Sidang beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi. sebelumnya Ferdy Sambo dituntut seumur hidup kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). TEMPO/ Febri Angga Palguna
Tumpukan berkas erdakwa Ferdy Sambo dihadirkan saat menjalani sidang lanjutan terkait pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selasa, 24 Januari 2023. Sidang beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi. sebelumnya Ferdy Sambo dituntut seumur hidup kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPutusan sela adalah salah satu istilah yang mungkin akan kita dengar dan temukan ketika menyaksikan proses persidangan di pengadilan. Putusan sela berbeda dengan putusan akhir atau Eind Vonnis. lalu apa yang disebut dengan putusan sela?

Melansir kepriprov.go.id, putusan sela (interim meascure) adalah putusan yang dijatuhkan hakim sebelum hakim memeriksa pokok perkara baik perkara pidana maupun perkara perdata. Biasanya putusan sela diberikan karena terdapat eksepsi dari terdakwa maupun penasihat hukumnya.

Eksepsi sendiri adalah bagian dari jawaban Tergugat terhadap gugatan yang diajukan oleh hakim atau Penggugat. Menurut pasal 185 ayat 1 HIR menyatakan bahwa Keputusan yang bukan keputusan terakhir, sungguhpun perlu diucapkan didalam persidangan juga, tidak diperbuat masing-masing sendiri, tetapi hanya dilakukan dalam surat pemberitahuan persidangan. Putusan sela yang dimaksud bukan putusan yang bersifat final melainkan hanya berlaku sampai dengan adanya putusan lain yang lebih mengikat.

Maka, dapat disimpulkan bahwa Putusan sela adalah putusan hakim terhadap suatu perkara pidana sebelum adanya putusan akhir. 

Jenis Putusan Sela

Putusan sela juga memiliki beberapa jenis. Berikut adalah jenis-jenis putusan sela melansir dari Tempo.co:

1. Putusan Preparator: putusan sela yang dijatuhkan oleh hakim untuk mempersiapkan dan mengatur pemeriksaan perkara, serta tidak mempengaruhi pokok perkara.

2. Putusan Interlokutor: putusan sela yang dijatuhkan oleh hakim dengan amar berisikan perintah pembuktian dan dapat mempengaruhi pokok perkara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Putusan Provisionil: putusan sela yang karena adanya hubungan dengan pokok perkara, menetapkan suatu tindakan sementara bagi kepentingan salah satu pihak berperkara.

4. Putusan Insidentil: putusan sela yang penjatuhan putusan hakim berhubungan dengan adanya insiden, hal ini sebagai timbulnya kejadian yang menunda jalannya perkara.

RECHA TIARA DERMAWAN

Baca juga: Ferdy Sambo Sudah Jalani Sidang Putusan Sela, Apa Artinya?

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hakim Tolak Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Cs, Sidang Lanjutan Digelar Pekan Depan

1 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.  ANTARA/Rivan Awal Lingga
Hakim Tolak Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Cs, Sidang Lanjutan Digelar Pekan Depan

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi Syahrul Yasin Limpo sehingga sidang pembuktian dilanjutkan.


Alasan Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Perkara PPLN Kuala Lumpur

14 hari lalu

Hakim Ketua Buyung Dwikora (tengah) bersama Hakim Anggota Budi Prayitno (kiri), dan Arlen Veronica (kanan) berdiskusi saat memimpin sidang pembacaan dakwaan kasus dugaaan tindak pidana pemilihan umum (pemilu) terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa tujuh terdakwa yaitu Umar Faruk, Tita Oktavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A Khalil dan Masduki Khamdan Muchamad. ANTARA/ Rivan Awal Lingga
Alasan Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Perkara PPLN Kuala Lumpur

Dua anggota nonaktif PPLN Kuala Lumpur didakwa atas dugaan pemalsuan data dan DPT pada Pemilu 2024.


Jelang Putusan Sidang Aksi Bela Rempang, Komisi Yudisial Turun Pantau Perilaku Hakim

15 hari lalu

Dua petugas KY menyaksikan langsung jalannya persidangan aksi bela Rempang di Pengadilan Negeri Batam, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Jelang Putusan Sidang Aksi Bela Rempang, Komisi Yudisial Turun Pantau Perilaku Hakim

Dalam sidang perkara Aksi Bela Rempang hari ini, petugas KY merekam jalannya persidangan menggunakan kamera khusus yang mengarah ke meja hakim.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

21 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.


Pleidoi Terdakwa Sidang Rempang: Ada Pemimpin Kota Batam Minta Kami Akui Perbuatan Agar Bebas

23 hari lalu

Warga Rempang yang menolak relokasi ikut memberikan dukungan kepada terdakwa aksi bela Rempang dalam sidang, Senin 4 Maret 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Pleidoi Terdakwa Sidang Rempang: Ada Pemimpin Kota Batam Minta Kami Akui Perbuatan Agar Bebas

Terdakwa perkara Aksi Bela Rempang, Aminudin, mengatakan semenjak penangkapan terus mendapatkan tekanan dari kepolisian.


Alasan Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

24 hari lalu

Terdakwa mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009 - 2024, Karen Agustiawan, mengikuti sidang pembacaan surat eksepsi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 19 Februari 2024. Karen didakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina (Persero) tahun 2011 - 2021, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD140 juta atau sebesar Rp.2,1 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Alasan Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Majelis Hakim Tipikor menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan. Apa alasannya?


Hakim Kabulkan Praperadilan Eddy Hiariej dan Helmut Hermawan, IM57+: Bertentangan dengan UU KPK

28 hari lalu

Tersangka penyuap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Helmut Hermawan seusai menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. Helmut Hermawan diperiksa soal kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan nilai Rp8 miliar kepada Wamenkumham. TEMPO/Imam Sukamto
Hakim Kabulkan Praperadilan Eddy Hiariej dan Helmut Hermawan, IM57+: Bertentangan dengan UU KPK

Dalam putusan praperadilan Eddy Hiariej dan Helmut Hermawan, hakim menilai KPK tidak memiliki setidaknya dua alat bukti yang sah.


Korupsi BTS Kominfo, Muhammad Yusrizki Divonis 2 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 61 Miliar

29 hari lalu

Dua terpidana kasus korupsi Proyek Strategis BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galumbang Menak (kiri) dan Eks Menteri Kominfo Johnny G Plate (kanan) memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung untuk menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Windi Purnama dan Yusrizki Muliawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 15 Januari 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Korupsi BTS Kominfo, Muhammad Yusrizki Divonis 2 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 61 Miliar

Yusrizki terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum KPK.


Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

30 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.


Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

33 hari lalu

Arif Sahudi (tengah) selaku Kuasa Hukum Penggugat Presiden Jokowi terkait pernyataan presiden boleh kampanye dan memihak, memberikan pernyataan kepada wartawan di bilangan Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.