Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Apakah Ada Putusan Sela di Persidangan Sambo? Ini Pengertian dan Jenis Putusan Sela

image-gnews
Tumpukan berkas erdakwa Ferdy Sambo dihadirkan saat menjalani sidang lanjutan terkait pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selasa, 24 Januari 2023. Sidang beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi. sebelumnya Ferdy Sambo dituntut seumur hidup kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). TEMPO/ Febri Angga Palguna
Tumpukan berkas erdakwa Ferdy Sambo dihadirkan saat menjalani sidang lanjutan terkait pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selasa, 24 Januari 2023. Sidang beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi. sebelumnya Ferdy Sambo dituntut seumur hidup kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPutusan sela adalah salah satu istilah yang mungkin akan kita dengar dan temukan ketika menyaksikan proses persidangan di pengadilan. Putusan sela berbeda dengan putusan akhir atau Eind Vonnis. lalu apa yang disebut dengan putusan sela?

Melansir kepriprov.go.id, putusan sela (interim meascure) adalah putusan yang dijatuhkan hakim sebelum hakim memeriksa pokok perkara baik perkara pidana maupun perkara perdata. Biasanya putusan sela diberikan karena terdapat eksepsi dari terdakwa maupun penasihat hukumnya.

Eksepsi sendiri adalah bagian dari jawaban Tergugat terhadap gugatan yang diajukan oleh hakim atau Penggugat. Menurut pasal 185 ayat 1 HIR menyatakan bahwa Keputusan yang bukan keputusan terakhir, sungguhpun perlu diucapkan didalam persidangan juga, tidak diperbuat masing-masing sendiri, tetapi hanya dilakukan dalam surat pemberitahuan persidangan. Putusan sela yang dimaksud bukan putusan yang bersifat final melainkan hanya berlaku sampai dengan adanya putusan lain yang lebih mengikat.

Maka, dapat disimpulkan bahwa Putusan sela adalah putusan hakim terhadap suatu perkara pidana sebelum adanya putusan akhir. 

Jenis Putusan Sela

Putusan sela juga memiliki beberapa jenis. Berikut adalah jenis-jenis putusan sela melansir dari Tempo.co:

1. Putusan Preparator: putusan sela yang dijatuhkan oleh hakim untuk mempersiapkan dan mengatur pemeriksaan perkara, serta tidak mempengaruhi pokok perkara.

2. Putusan Interlokutor: putusan sela yang dijatuhkan oleh hakim dengan amar berisikan perintah pembuktian dan dapat mempengaruhi pokok perkara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Putusan Provisionil: putusan sela yang karena adanya hubungan dengan pokok perkara, menetapkan suatu tindakan sementara bagi kepentingan salah satu pihak berperkara.

4. Putusan Insidentil: putusan sela yang penjatuhan putusan hakim berhubungan dengan adanya insiden, hal ini sebagai timbulnya kejadian yang menunda jalannya perkara.

RECHA TIARA DERMAWAN

Baca juga: Ferdy Sambo Sudah Jalani Sidang Putusan Sela, Apa Artinya?

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jejak Vonis Kontroversial Hakim Erintuah Damanik, Terbaru Bebaskan Gregorius Ronald Tannur

9 jam lalu

Humas PN Medan Erintuah Damanik saat dijumpai di Pengadilan Negeri Medan. ANTARA
Jejak Vonis Kontroversial Hakim Erintuah Damanik, Terbaru Bebaskan Gregorius Ronald Tannur

sejumlah perkara kontroversial yang pernah ditangani Erintuah Damanik.


Hakim Batal Bacakan Putusan Perkara Korupsi Jalan Tol MBZ, Ditunda Selasa Depan

23 jam lalu

Majelis hakim mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan dengan dua terdakwa Ketua Lelang PT. Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Yudhi Mahyudin dan mantan Direktur Utama PT. Jasamarga JJC, Djoko Dwijono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan 5 orang saksi ahli dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan jalan tol MBZ Jakarta - Cikampek II eleveted ruas Cikunir - Karawang Barat, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.510 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Hakim Batal Bacakan Putusan Perkara Korupsi Jalan Tol MBZ, Ditunda Selasa Depan

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta batal membacakan putusan empat terdakwa kasus dugaan korupsi Jalan Tol MBZ. Apa sebabnya?


Segini Harta Kekayaan Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

1 hari lalu

Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan di klub malam, Rabu 24 Juni 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Segini Harta Kekayaan Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Majelis hakim PN Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afriyanti. Berapa harta kekayaan ketiga hakim yang menangani perkara ini?


Profil 3 Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang Bebaskan Gregorius Ronald Tannur

1 hari lalu

Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan di klub malam, Rabu 24 Juni 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Profil 3 Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang Bebaskan Gregorius Ronald Tannur

Majelis hakim PN Surabaya vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR Edward Tannur, dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti.


Hakim Anggap Kesaksian Ahmad Riyadh yang Dimintai Tolong Penyidik KPK Tidak Masuk Akal

3 hari lalu

Advokat Ahmad RIyadh memberikan keterangan saksi di sidang lanjutan terdakwa hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. Ahmad Riyadh disebut jaksa KPK secara bersama-sama dengan Gazalba menerima gratifikasi senilai Rp 650 juta dari Jawahirul Fuad untuk pengurusan perkara kasasi. TEMPO/Imam Sukamto
Hakim Anggap Kesaksian Ahmad Riyadh yang Dimintai Tolong Penyidik KPK Tidak Masuk Akal

Menurut dia, permintaan tolong penyidik KPK untuk mengakui Ahmad Riyadh telah memberikan uang Rp 500 juta kepada Gazalba Saleh tidak masuk akal.


Denny Indrayana Menang atas Gugatan Rp 500 Miliar Almas Tsaqibbirru

9 hari lalu

Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, saat konferensi pers di Banjarmasin atas gugatan Almas Tsaqibbiru, Minggu 4  Februari 2024. Denny Indrayana digugat Rp 500 miliar oleh Almas Tsaqibbiru di PN Banjarbaru.  TEMPO/Diananta P. Sumedi
Denny Indrayana Menang atas Gugatan Rp 500 Miliar Almas Tsaqibbirru

Denny Indrayana mengapresiasi majelis hakim yang telah menunjukkan keberpihakan atas perlindungan kebebasan berpendapat.


Rekam Jejak 3 Hakim yang Bebaskan Eks Bupati Langkat di Kasus Kerangkeng Manusia

14 hari lalu

Majelis hakim PN Stabat yang diketuai Andriansyah menjatuhkan vonis bebas kepada bekas Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin karena tidak terbukti melakukan TPPO. Foto: Istimewa
Rekam Jejak 3 Hakim yang Bebaskan Eks Bupati Langkat di Kasus Kerangkeng Manusia

Hakim PN Stabat memvonis bebas eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin di kasus kerangkeng manusia. Bagaimana rekam jejak 3 hakim itu?


KY Telah Periksa Pelapor Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Perkara Gazalba Saleh

18 hari lalu

Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata (kiri) didampingi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan keterangan kepada wartawan usai menggelar pertemuan di KPK, Jakarta, Senin, 26 September 2022. Pertemuan Ketua Komisi Yudisial dengan Pimpinan KPK tersebut membahas koordinasi antar lembaga terkait pemeriksaan Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati serta lima pegawai Mahkamah Agung (MA) yang terjerat kasus suap pengurusan perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
KY Telah Periksa Pelapor Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Perkara Gazalba Saleh

KY terus memproses pengaduan dugaan pelanggaran etik terhadap majelis yang memutus perkara Gazalba Saleh.


Profil Hakim Eman Sulaeman yang Bebaskan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon

19 hari lalu

Suasana sidang praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan dengan agenda jawaban dari Polda Jawa Barat di Pengadilan Negeri Bandung, 2 Juli 2027. Tim hukum Polda Jawa Barat menolak semua dalil gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan dalam kasus yang populer dengan istilah kasus Vina Cirebon. TEMPO/Prima mulia
Profil Hakim Eman Sulaeman yang Bebaskan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon

Profil Hakim Eman Sulaeman yang menangkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.


Komisi III DPR Tinjau Rumah Hakim di Makassar, Minta Evaluasi Ulang

21 hari lalu

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir saat meninjau lokasi rumah flat hakim di Pengadilan Tinggi Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, (4/7/2024). Foto: Ubed/vel
Komisi III DPR Tinjau Rumah Hakim di Makassar, Minta Evaluasi Ulang

Rumah (flat) untuk para hakim belum memiliki perlengkapan memadai.