TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel menggelar sidang putusan sela dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, pada Rabu, 26 Oktober 2022.
Terdakwa yang disidang yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal. Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa menyatakan surat dakwaan terhadap Ferdy Sambo, yang disusun Jaksa Penuntut Umum atau JPU, sudah sistematis dan tegas.
“Menimbang dakwaan atas nama terdakwa Ferdy Sambo telah tersusun secara sistematis, jelas, dan tegas. Maka oleh karenanya keberatan terdakwa dan penasihat hukum haruslah dikesampingkan,” kata Hakim saat membacakan pertimbangan putusan sela.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum atau JPU meminta majelis hakim PN Jaksel menolak eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo. “Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum Ferdy Sambo,” kata JPU Ahmad Aron Muhtaram di PN Jakarta Selatan.
Baca: JPU Tolak Eksepsi Putri Candrawathi karena Masuk Materi Pokok Perkara
Apa itu Putusan Sela?
Mengutip laman djkn.kemenkeu.go.id, putusan sela merupakan putusan yang diadakan sebelum hakim memutus perkaranya. Putusan ini memungkinkan atau mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara. Jadi, putusan sela ini diambil oleh hakim sebelum menjatuhkan putusan akhir. Keputusan sela dimaksudkan untuk memastikan bahwa tidak ada kepentingan pihak-pihak yang berperkara yang dirugikan.
Aturan putusan sela ini didasarkan pada Herzien Inlandsch Reglement (HIR) pasal 185 dan Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBg) pasal 196. Berdasarkan pasal 185 HIR/196 RBg, putusan sela bukan merupakan putusan akhir walaupun harus diucapkan dalam persidangan. Selain itu, putusan tidak dibuat secara terpisah melainkan hanya tertulis dalam berita acara persidangan saja. Kedua belah pihak dapat meminta supaya kepadanya diberi salinan yang sah dari putusan itu dengan ongkos sendiri.
Putusan sela dapat dibedakan ke dalam empat golongan berdasarkan teori dan praktiknya.
1. Putusan Preparatoir
Putusan preparatoir merupakan salah satu bentuk spesifikasi yang terkandung dalam putusan sela. Tujuan putusan ini merupakan persiapan jalannya pemeriksaan. Misalnya sebelum hakim memulai pemeriksaan, lebih dahulu menerbitkan putusan perparatoir tentang tahap-tahap proses atau jadwal persidangan.
2. Putusan Interlokutor
Putusan Interlokutor merupakan bentuk khusus putusan sela yang dapat berisi bermacam-macam perintah sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai hakim. Menurut R. Soepomo dalam bukunya Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, Pengadilan Negeri kerap menjatuhkan putusan interlokutor saat proses pemeriksaan tengah berlangsung. Adapun perintah hakim dapat berupa:
• Putusan interlocutoir yang memerintahkan pendengaran keterangan ahli.
• Memerintahkan pemeriksaan setempat.
• Memerintahkan pengucapan atau pengangkatan sumpah baik sumpah penentu atau tambahkan.
• Memerintahkan pemanggilan saksi.
• Memerintahkan pemeriksaan pembukuan perusahaan yang terlibat dalam suatu sengketa oleh akuntan publik yang independen.
3. Putusan Insidentil
Putusan insidentil merupakan putusan sela yang berkaitan langsung dengan gugatan insidentil atau yang berkaitan dengan penyitaan yang dibebankan pemberian uang jaminan dari pemohon sita agar sita dilaksanakan. Umumnya dikenal dua bentuk putusan insidentil, yaitu putusan insidentil dalam gugatan intervensi dan putusan insidentil dalam pemberian jaminan atas pelaksanaan sita jaminan.
4. Putusan Provisi
Putusan Provisi merupakan putusan yang bersifat sementara. Putusan ini berisi tindakan sementara menunggu sampai putusan akhir mengenai pokok perkara dijatuhkan. Dengan demikian putusan provisi tidak boleh mengenai materi pokok perkara. Tetapi hanya sebatas mengenai tindakan sementara berupa larangan melanjutkan suatu kegiatan.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Baca juga: Sidang Putusan Sela Ferdy Sambo Tak Bawa Buku Hitam
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.