Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ferdy Sambo Sudah Jalani Sidang Putusan Sela, Apa Artinya?

image-gnews
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo bersiap untuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 20 Oktober 2022. Sidang tersebut beragendakan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan terdakwa Ferdy Sambo. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo bersiap untuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 20 Oktober 2022. Sidang tersebut beragendakan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan terdakwa Ferdy Sambo. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel menggelar sidang putusan sela dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, pada Rabu, 26 Oktober 2022.

Terdakwa yang disidang yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal. Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa menyatakan surat dakwaan terhadap Ferdy Sambo, yang disusun Jaksa Penuntut Umum atau JPU, sudah sistematis dan tegas.

“Menimbang dakwaan atas nama terdakwa Ferdy Sambo telah tersusun secara sistematis, jelas, dan tegas. Maka oleh karenanya keberatan terdakwa dan penasihat hukum haruslah dikesampingkan,” kata Hakim saat membacakan pertimbangan putusan sela.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum atau JPU meminta majelis hakim PN Jaksel menolak eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo. “Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum Ferdy Sambo,” kata JPU Ahmad Aron Muhtaram di PN Jakarta Selatan.

Baca: JPU Tolak Eksepsi Putri Candrawathi karena Masuk Materi Pokok Perkara

Apa itu Putusan Sela?

Mengutip laman djkn.kemenkeu.go.id, putusan sela merupakan putusan yang diadakan sebelum hakim memutus perkaranya. Putusan ini memungkinkan atau mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara. Jadi, putusan sela ini diambil oleh hakim sebelum menjatuhkan putusan akhir. Keputusan sela dimaksudkan untuk memastikan bahwa tidak ada kepentingan pihak-pihak yang berperkara yang dirugikan.

Aturan putusan sela ini didasarkan pada Herzien Inlandsch Reglement (HIR) pasal 185 dan Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBg) pasal 196. Berdasarkan pasal 185 HIR/196 RBg, putusan sela bukan merupakan putusan akhir walaupun harus diucapkan dalam persidangan. Selain itu, putusan tidak dibuat secara terpisah melainkan hanya tertulis dalam berita acara persidangan saja. Kedua belah pihak dapat meminta supaya kepadanya diberi salinan yang sah dari putusan itu dengan ongkos sendiri.

Putusan sela dapat dibedakan ke dalam empat golongan berdasarkan teori dan praktiknya.

1. Putusan Preparatoir

Putusan preparatoir merupakan salah satu bentuk spesifikasi yang terkandung dalam putusan sela. Tujuan putusan ini merupakan persiapan jalannya pemeriksaan. Misalnya sebelum hakim memulai pemeriksaan, lebih dahulu menerbitkan putusan perparatoir tentang tahap-tahap proses atau jadwal persidangan.

2. Putusan Interlokutor

Putusan Interlokutor merupakan bentuk khusus putusan sela yang dapat berisi bermacam-macam perintah sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai hakim. Menurut R. Soepomo dalam bukunya Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, Pengadilan Negeri kerap menjatuhkan putusan interlokutor saat proses pemeriksaan tengah berlangsung. Adapun perintah hakim dapat berupa:

• Putusan interlocutoir yang memerintahkan pendengaran keterangan ahli.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

• Memerintahkan pemeriksaan setempat.

• Memerintahkan pengucapan atau pengangkatan sumpah baik sumpah penentu atau tambahkan.

• Memerintahkan pemanggilan saksi.

• Memerintahkan pemeriksaan pembukuan perusahaan yang terlibat dalam suatu sengketa oleh akuntan publik yang independen.

3. Putusan Insidentil

Putusan insidentil merupakan putusan sela yang berkaitan langsung dengan gugatan insidentil atau yang berkaitan dengan penyitaan yang dibebankan pemberian uang jaminan dari pemohon sita agar sita dilaksanakan. Umumnya dikenal dua bentuk putusan insidentil, yaitu putusan insidentil dalam gugatan intervensi dan putusan insidentil dalam pemberian jaminan atas pelaksanaan sita jaminan.

4. Putusan Provisi

Putusan Provisi merupakan putusan yang bersifat sementara. Putusan ini berisi tindakan sementara menunggu sampai putusan akhir mengenai pokok perkara dijatuhkan. Dengan demikian putusan provisi tidak boleh mengenai materi pokok perkara. Tetapi hanya sebatas mengenai tindakan sementara berupa larangan melanjutkan suatu kegiatan.

HENDRIK KHOIRUL MUHID 

Baca juga: Sidang Putusan Sela Ferdy Sambo Tak Bawa Buku Hitam

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Edhy Prabowo Napi Kasus Suap di KKP Dapat Pembebasan Bersyarat, Apa Alasan dan Syarat Bebas Bersyarat?

1 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo
Edhy Prabowo Napi Kasus Suap di KKP Dapat Pembebasan Bersyarat, Apa Alasan dan Syarat Bebas Bersyarat?

Koruptor eks Menteri KKP Edhy Prabowo mendapat pembebasan bersyarat. Apa syarat seorang napi bisa memperoleh bebas bersyarat?


Edhy Prabowo Bebas Bersyarat Temui Anak Ferdy Sambo di Akmil Magelang, Ini Kasus Korupsi Eks Menteri KKP

4 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat mengikuti sidang kabinet pertama Kabinet Indonesia Maju di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2019. TEMPO/Subekti.
Edhy Prabowo Bebas Bersyarat Temui Anak Ferdy Sambo di Akmil Magelang, Ini Kasus Korupsi Eks Menteri KKP

Edhy Prabowo terlibat kasus korupsi ketika menjabat Menteri KKP. Setelah bebas bersyarat, ia kedapatan menemui anak Ferdy Sambo di Akmil Magelang.


Viral Edhy Prabowo Muncul di Wisuda Akmil, Dirjen Pemasyarakatan Sebut Sudah Bebas Bersyarat

6 hari lalu

Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo setelah menjalani sidang. TEMPO/Imam Sukamto
Viral Edhy Prabowo Muncul di Wisuda Akmil, Dirjen Pemasyarakatan Sebut Sudah Bebas Bersyarat

Kemunculan eks Menteri KKP Edhy Prabowo di wisuda Akmil viral di media sosial. Menurut Dirjen Pemasyarakatan Edhy telah bebas bersyarat.


Setahun Lalu Sidang Ferdy Sambo Cs Kasus Pembunuhan Brigadir J Ditunda Sepekan, Ini Sebabnya

15 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo mencium kening istrinya Putri Candrawathi saat tiba untuk menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 29 Desember 2022. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan pembacaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para saksi yang tidak dapat hadir dan penyerahan barang bukti oleh kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Setahun Lalu Sidang Ferdy Sambo Cs Kasus Pembunuhan Brigadir J Ditunda Sepekan, Ini Sebabnya

Setahun lalu, sidang pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs ditunda sepekan. Apa penyebabnya?


Irwan Hermawan Cs Jalani Sidang Vonis Korupsi BTS 4G Hari Ini

26 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (kanan), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (tengah) dan Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, 17 Oktober 2023. Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua saksi ahli yakni Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Dedy Nurmawan Susilo dan Guru Besar Perlindungan Hutan Universitas IPB Bambang Hero Saharjo. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Irwan Hermawan Cs Jalani Sidang Vonis Korupsi BTS 4G Hari Ini

Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Mukti Ali akan menjalani sidang putusan hari ini.


Setahun Lalu Sidang Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J, Anak Buah Ferdy Sambo Saling Menyalahkan

38 hari lalu

Terdakwa dugaan kasus Obstruction of Justice atau penghalangan penyidikan kematian Nofriyansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan tiba di ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 19 Januari 2023. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Setahun Lalu Sidang Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J, Anak Buah Ferdy Sambo Saling Menyalahkan

Setahun lalu, PN Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan pekan kedua kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo cs. Ini kilas baliknya.


Setahun Lalu Sidang Perdana Ferdy Sambo Cs Kasus Pembunuhan Brigadir J, Menyedot Perhatian Publik

49 hari lalu

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo (tengah) tiba untuk menjalani sidang perdananya di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Senin, 17 Oktober 2022. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Setahun Lalu Sidang Perdana Ferdy Sambo Cs Kasus Pembunuhan Brigadir J, Menyedot Perhatian Publik

Setahun lalu, 17 Oktober 2022, tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua, eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo jalani sidang perdana.


5 Kilas Balik Ferdy Sambo, Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua pada 17 Oktober 2022

49 hari lalu

Ferdy Sambo menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan berencana pada Brigadir Joshua di Pengadilan Negara Jakarta Selatan. Senin, 17 Oktober 2022. Ke tiga tersangka lainya Kuat Maruf, Putri Candrawathy, dan Ricky Richard turut dihadirkan pada sidang perdananya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
5 Kilas Balik Ferdy Sambo, Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua pada 17 Oktober 2022

Tepat setahun pada Senin, 17 Oktober 2022, bekas Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan


Profil Alimin Ribut Sujono, Hakim Tunggal Praperadilan Syahrul Yasin Limpo Melawan KPK

53 hari lalu

Alimin Ribut Sujono. Tangkapan layar YouTube
Profil Alimin Ribut Sujono, Hakim Tunggal Praperadilan Syahrul Yasin Limpo Melawan KPK

Alimin Ribut Sujono ditunjuk menjadi hakim tunggal sidang praperadilan Syahrul Yasin Limpo. Alimin pernah menangani kasus Ferdy Sambo dan Mario Dandy.


Hakim di Kasus Ferdy Sambo dan Mario Dandy akan Pimpin Praperadilan Syahrul Yasin Limpo

53 hari lalu

Alimin Ribut Sujono. Tangkapan layar YouTube
Hakim di Kasus Ferdy Sambo dan Mario Dandy akan Pimpin Praperadilan Syahrul Yasin Limpo

Alimin Ribut Sujono ditunjuk menjadi hakim tunggal sidang praperadilan Syahrul Yasin Limpo. Ia pernah menangani kasus Ferdy Sambo dan Mario Dandy