Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Denny Indrayana Menang atas Gugatan Rp 500 Miliar Almas Tsaqibbirru

image-gnews
Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, saat konferensi pers di Banjarmasin atas gugatan Almas Tsaqibbiru, Minggu 4  Februari 2024. Denny Indrayana digugat Rp 500 miliar oleh Almas Tsaqibbiru di PN Banjarbaru.  TEMPO/Diananta P. Sumedi
Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, saat konferensi pers di Banjarmasin atas gugatan Almas Tsaqibbiru, Minggu 4 Februari 2024. Denny Indrayana digugat Rp 500 miliar oleh Almas Tsaqibbiru di PN Banjarbaru. TEMPO/Diananta P. Sumedi
Iklan

TEMPO.CO, Banjarmasin - Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan, tidak menerima gugatan Almas Tsaqibbirru terhadap Denny Indrayana saat sidang putusan pada Selasa, 16 Juli 2024. Almas Tsaqibbirru menggugat Denny Indrayana Rp 500 miliar atas dugaan pencemaran nama baik. 

Menurut Denny Indrayana, gugatan Almas Tsaqibbirru dinyatakan tidak diterima oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru. Ia mengacu e-court Mahkamah Agung bahwa perkara yang tercatat dalam Nomor 4/Pdt.G/2024/PN Bjb telah diputuskan pada Selasa, 16 Juli 2024.

Majelis hakim menjatuhkan amar berupa mengabulkan eksepsi Denny dan menyatakan gugatan Almas tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard atau NO).

“Kami bersyukur atas putusan majelis hakim PN Banjarbaru yang telah sependapat dengan eksepsi kami dan mengesampingkan dalih-dalih penggugat," tutur Denny Indrayana lewat keterangan tertulis pada Rabu, 17 Juli 2024.

Denny mengapresiasi majelis hakim yang dinilai telah menunjukkan keberpihakan atas perlindungan kebebasan berpendapat, khususnya dalam konteks advokasi publik terhadap polemik Putusan MK mengenai batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden.

Adapun dalam jawaban terhadap gugatan, kuasa hukum Denny, Raziv Barokah, menyatakan permintaan ganti kerugian sebesar Rp 500 miliar sungguh di luar batas kewajaran lantaran tidak jelas dasar penghitungannya.

Selain itu, Raziv menguraikan gugatan terkesan sumir karena ukuran pencemaran nama baik hanya berdasarkan subjektivitas penggugat, tanpa tolak ukur yang objektif dan memadai. Menurut dia, hal demikian diafirmasi dalam pertimbangan putusan perkara dimaksud.

Raziv mengutip pertimbangan hakim yang berpendapat bahwa penghinaan tidak diukur dari apa yang si korban rasakan sebagai perbuatan menghina, tetapi diukur dari apakah tindakan atau ucapan itu merupakan penghinaan di dalam anggapan masyarakat di mana penghinaan itu dilakukan.

"Bila setiap pandangan kritis dianggap sebagai pencemaran nama baik, maka pemikiran tersebut mengarah pada upaya pembungkaman yang bertentangan dengan konstitusi UUD 45," kata Raziv.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia menilai bahwa gugatan Almas diajukan dengan itikad buruk atau vexatious litigation melalui forum ajudikasi, dan bukan untuk mencari keadilan, melainkan sekadar menarik sensasi di ruang publik.

Raziv berkata segala jenis upaya pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat melalui gugatan perdata tidak bisa dibiarkan, apalagi berisi permintaan ganti rugi sebesar Rp500 miliar yang sangat tidak masuk akal.

"Gugatan pencemaran nama baik bersifat vexatious semacam ini perlu dihentikan karena tidak sejalan dengan prinsip demokrasi yang memberikan kesempatan bagi publik untuk mengutarakan pandangannya,” ujar Raziv.

Tempo berupaya mengkonfirmasi Almas Tsaqibbirru atas putusan hakim ini.

Perkara yang diajukan anak dari Boyamin Saiman ini terdaftar sejak Januari 2024. Berbekal penggalan video Youtube, Almas menuduh Denny melakukan pencemaran nama baik dalam forum diskusi yang diselenggarakan Trijaya FM tanggal 4 November 2023 berjudul Konsekuensi Putusan MKMK.

Setelah kurang lebih 6 bulan berjalan, akhirnya perkara diputus NO oleh majelis hakim PN Banjabaru.

Pilihan Editor: Pansus Haji Akan Selidiki Dugaan Korupsi Kebijakan Kuota Haji oleh Menag Yaqut Cholil

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Didampingi Kuasa Hukum, Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar Penuhi Panggilan Polisi

10 jam lalu

Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar datangi Dirkrimum Polda Metro Jaya soal kasus dugaan pencemaran nama baik pada Jumat, 30 Agustus 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Didampingi Kuasa Hukum, Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar Penuhi Panggilan Polisi

Aaliyah Massaid laporkan tiga akun media sosial yang diduga melakukan pencemaran nama baiknya.


Polisi Periksa Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar soal Pencemaran Nama Baik Hari Ini

16 jam lalu

Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar/Foto: Instagram/Thariq Halilintar
Polisi Periksa Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar soal Pencemaran Nama Baik Hari Ini

Polda Metro Jaya akan periksa Aaliyah Massaid dan Thoriq Halilintar usai solat Jumat hari ini.


Polisi Periksa Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar Hari Ini

1 hari lalu

Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar menikah di Jakarta Selatan, Jumat, 26 Juli 2024. Foto: Instagram.
Polisi Periksa Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar Hari Ini

Aaliyah Massaid melaporkan sejumlah akun media sosial yang membuat konten dan menyebutkan jika dia hamil di luar nikah.


Kader Muda Golkar Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Bahlil Lahadalia ke Bareskrim

4 hari lalu

Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia saat menyampaikan keterangan kepada media di Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Dalam kesempatan tersebut Bahlil mengumumkan susunan pengurus Partai Golkar masa bakti 2024-2029. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kader Muda Golkar Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Bahlil Lahadalia ke Bareskrim

Sejumlah kader muda Partai Golkar menilai penyebaran foto orang yang diduga Bahlil Lahadalia sebagai pencemaran nama baik.


Polisi Terima Laporan Aaliyah Massaid soal Disebut Hamil di Luar Nikah

4 hari lalu

Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar menikah, Jumat, 26 Juli 2024. Foto: Instagram/@cherryjks.
Polisi Terima Laporan Aaliyah Massaid soal Disebut Hamil di Luar Nikah

Aktris Aaliyah Massaid, 22 tahun, melaporkan dugaan kasus pencemaran nama baik dirinya ke Polda Metro Jaya


Nick Carter Gugat Balik Melissa Schuman Rp39 Miliar Atas Pencemaran Nama Baik

15 hari lalu

Nick Carter. Instagram.com/@nickcarte
Nick Carter Gugat Balik Melissa Schuman Rp39 Miliar Atas Pencemaran Nama Baik

Nick Carter menggugat balik Melissa Schuman yang menuduhnya melakukan kekerasan seksual


Polda Metro Jaya Dalami Laporan Kader PKB Terhadap Lukman Edy

18 hari lalu

Ketua DPC PKB Depok M. Faizin didampingi kader menunjukan bukti laporan polisi usai melaporkan Lukman Edy atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian ke Polres Metro Depok, Rabu, 7 Agustus 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Polda Metro Jaya Dalami Laporan Kader PKB Terhadap Lukman Edy

Mantan Sekjen PKB Lukman Edy dilaporkan oleh sejumlah kader PKB ke kepolisian daerah termasuk Polda Metro Jaya.


PKB Yogya Laporkan Lukman Edy ke Polisi dengan Tuduhan Pencemaran Nama Baik

23 hari lalu

PKB DIY melaporkan Mantan Sekjen PKB Lukman Edy ke Polda DIY Selasa 6 Agustus 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
PKB Yogya Laporkan Lukman Edy ke Polisi dengan Tuduhan Pencemaran Nama Baik

DPW PKB DIY melaporkan mantan Sekretaris Jenderal PKB, Lukman Edy ke Direskrimsus Polda DIY Selasa 6 Agustus 2024.


Respons PBNU Soal Pelaporan Mantan Sekjen PKB Lukman Edy ke Bareskrim Polri

24 hari lalu

Mantan Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa, Muhammad Lukman Edy, tiba di Gedung Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pukul 12.10 WIB, Selasa, 31 Juli 2024. Edy dipanggil Panitia Khusus PKB yang dibentuk PBNU buntut seteru dengan PKB. [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Respons PBNU Soal Pelaporan Mantan Sekjen PKB Lukman Edy ke Bareskrim Polri

Lukman Edy sebelumnya bertemu dengan panitia khusus bentukan PBNU yang mengurus hubungan antara organisasi itu dan PKB.


Anak Boyamin Ajukan Permohonan ke MK, Minta Kaesang Dilarang jadi Gubernur

24 hari lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep di Bioskop saat Nobar Film Sekawan Limo di Cinepolis Cinemas, Senayan Park, Jakarta Selatan pada Senin, 5 Agustus 2024. TEMPO/ILHAM BALINDRA
Anak Boyamin Ajukan Permohonan ke MK, Minta Kaesang Dilarang jadi Gubernur

Anak ketiga Boyamin Saiman, Aufaa Luqmana mengajukan permohonan ke MK. Dalam permohonannya itu, dia meminta Kaesang dilarang maju jadi gubernur.