Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Maraknya Raperda Anti-LGBT, Aktivis HAM Sebut Jadi Tren Jelang Tahun Politik 2024

Reporter

image-gnews
Ahli Hukum Tata Negara dan Pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti saat mengikuti audiensi terkait polemik TWK di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin, 14 Juni 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ahli Hukum Tata Negara dan Pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti saat mengikuti audiensi terkait polemik TWK di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin, 14 Juni 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis Hak Asasi Manusia Bivitri Susanti menilai isu anti-LGBT, termasuk soal pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) ramai digulirkan di beberapa daerah sebagai tren menjelang tahun politik 2024. Hal ini upaya untuk mencari sentimen publik. Namun, kondisi ini berpotensi menambah diskriminasi terhadap LGBT.

Cara itu memiliki pola yang serupa dengan penerapan perda syariah seperti yang pernah diriset oleh Michael Buehler dosen asal SOAS University of London lewat bukunya Politics of Shari'a Law yang terbit tahun 2016. Buehler dalam analisisnya menyebutkan elite politik dalam mobilisasi pemilih atau pendukung dipengaruhi aktivitas keagamaan dengan kondisi persaingan politik yang ketat.

Michael Buehler adalah Dosen Senior Politik Komparatif di Departemen Politik dan Kajian Internasional, SOAS University of London. Ia mengkhususkan diri dalam politik Asia Tenggara yang banyak meneliti soal hubungan negara-masyarakat di tengah demokratisasi dan desentralisasi. Sebelumnya dia mengajar di Columbia University dan Northern Illinois University. 

Bivitri menduga peraturan-peraturan yang sentimen dan fanatisme ini sengaja dibikin oleh politikus ke publik lantaran politikus itu tidak mampu membicarakan isu-isu yang lebih subtantif. Sehingga, kata Bivitri, mereka merasa lebih baik membicarakan isu LGBT, ataupun isu lainnya.

"Sengaja dilakukan politikus yang nggak bisa ngomong substansi, dia nggak bisa nggak ngomongin bagaimana pendidikan yang lebih baik. Jadi ngomongin LGBT aja," ucap Bivitri. 

Bivitri menyebut publik perlu menyikapi yang tepat terkait fenomena pemanfaatan isu-isu sentimentil. Tujuannya kata Bivitri, menghindari pemanfaatan partisipasi publik dan masyarakat paham bahwa isu-isu ini digunakan untuk kepentingan politik.

"Fenomena ini mesti dipublikasikan supaya orang sadar bahwa orang-orang itu dipergunakan oleh para politisi yang bersangkutan," ucapnya.

Perda anti-LGBT

Adapun beberapa daerah yang telah menerbitkan Perda dan Ranperda Anti LGBT. Di antaranya Perda Ketenteraman dan Ketertiban tahun 2018 oleh Pemda Pariaman, Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S) disahkan DPRD Kota Bogor, dan terbaru Ranperda Anti LGBT di Makasar juga di Medan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baru-baru ini, DPRD Kota Bandung mewacanakan penyusunan rancangan Perda terkait pencegahan dan larangan LGBT. Wacana ini muncul setelah adanya aspirasi dari sekelompok masyarakat. 

Namun, wacana itu mendapat sejumlah penolakan. Beberapa di antaranya dari Jaringan Kerja Antarumat Beragama atau Jakatarub. Kelompok tersebut menilai aturan perda larangan dan pencegahan LGBT ini diskriminatif. Jakatarub akan menyayangkan jika wacana tersebut benar dilaksanakan. “Kalau ini benar terjadi dan diseriuskan, tentu ya Jakatarub menyesalkan. Karena akan menambah lagi perda diskriminatif di Jabar,” kata Koordinator Jakatarub Arfi kepada media, Rabu, 25 Januari 2022.

Adapun berdasarkan catatan Arus Pelangi sebanyak 1840 LGBT menjadi korban diskriminasi dan persekusi dalam rentan waktu 2016-2018. Ditinjau dari pengelompokan sumber diskriminasinya, Arus Pelangi mengungkapkan 20 persen Diskriminasi oleh eksekutif, 16 persen Diskriminasi oleh legislatif, 6 persen diskriminasi oleh penegak hukum dan 8 persen diskriminasi oleh tokoh agama.

Perlunya Kemendagri turun tangan

Dengan banyaknya perda yang berpeluang mendiskriminasi kelompok minoritas, Bivitri berharap Kemendagri bisa melakukan pencegahan meskipun tidak bisa membatalkan. Pencegahan itu, kata dia, dengan menidaklanjuti peraturan diskriminatif tersebut. "Kemendagri bisa mengeluarkan peringatan ke daerah jika Perda dan Ranperda Pemda bersangkutan melanggar konstitusi dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM)," katanya.  

Baca: Wacana Perda LGBT di Kota Bandung, Ini Pro dan Kontranya



Catatan koreksi:
Berita ini telah mengalami perubahan pada Jumat 3 Februari 2023 pukul 14.53

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

10 jam lalu

Pelaksana Tugas (Plt) Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang ditunjuk pada September 2022, Mardiono menempati posisi keempat sebagai ketua partai terkaya. Berdasarkan laporan LHKPN 31 Desember 2022, Mardiono memiliki total harta kekayaan sebanyak Rp1,2 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.


Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

10 jam lalu

Tumbu Saraswati. FOTO/instaram/tumbusaraswati
Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.


MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

11 jam lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Ahad, 21 April 2024. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo
MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pileg 2024.


Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

13 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.


Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

15 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. TEMPO/Annisa Febiola.
Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.


Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka

15 jam lalu

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang saat memimpin Kunjungan Kerja Reses, di Pekanbaru, Riau, Selasa (23/4/2024). Foto: Wilga/vel
Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengatakan, badan Adhoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), harus diseleksi lebih ketat dan terbuka untuk menghindari politik transaksional.


Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

22 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.


PKB-PKS Sepakat Teruskan Kerja Sama di Tingkat Daerah untuk Pilkada

1 hari lalu

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) bertemu dengan Presiden PKS Ahmad Syaikhu di DPP PKB, Senen, Jakarta Pusat, Kamis, 25 April 2024. Pertemuan petinggi PKB dan PKS dalam rank silahturahmi perubahan yang telah dijalin kedua partai dalam pemilu 2024. PKB, PKS dan Nasdem diketahui pernah berkoalisi untuk mengusung pasangan Anies-Imin di Pilpres 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
PKB-PKS Sepakat Teruskan Kerja Sama di Tingkat Daerah untuk Pilkada

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sepakat melanjutkan kerja sama mereka setelah usai berkoalisi di Pilpres 2024. Kerja sama itu akan dilanjutkan di tingkat daerah jika kedua partai berbeda haluan di pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

1 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU


Tim Joe Biden akan Terus Gunakan TikTok untuk Kampanye Walau Dilarang DPR

1 hari lalu

Presiden AS Joe Biden menyampaikan sambutan kepada anggota militer, petugas pertolongan pertama, dan keluarga mereka pada hari peringatan 22 tahun serangan 11 September 2001 terhadap World Trade Center, di Pangkalan Gabungan Elmendorf-Richardson di Anchorage, Alaska, 11 September. 2023. REUTERS/Evelyn Hockstein
Tim Joe Biden akan Terus Gunakan TikTok untuk Kampanye Walau Dilarang DPR

Tim kampanye Joe Biden berkata mereka tidak akan berhenti menggunakan TikTok, meski DPR AS baru mengesahkan RUU yang mungkin melarang penggunaan media sosial itu.