Maraknya Raperda Anti-LGBT, Aktivis HAM Sebut Jadi Tren Jelang Tahun Politik 2024

Reporter

Ahli Hukum Tata Negara dan Pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti saat mengikuti audiensi terkait polemik TWK di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin, 14 Juni 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ahli Hukum Tata Negara dan Pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti saat mengikuti audiensi terkait polemik TWK di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin, 14 Juni 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis Hak Asasi Manusia Bivitri Susanti menilai isu anti-LGBT, termasuk soal pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) ramai digulirkan di beberapa daerah sebagai tren menjelang tahun politik 2024. Hal ini upaya untuk mencari sentimen publik. Namun, kondisi ini berpotensi menambah diskriminasi terhadap LGBT.

Cara itu memiliki pola yang serupa dengan penerapan perda syariah seperti yang pernah diriset oleh Michael Buehler dosen asal SOAS University of London lewat bukunya Politics of Shari'a Law yang terbit tahun 2016. Buehler dalam analisisnya menyebutkan elite politik dalam mobilisasi pemilih atau pendukung dipengaruhi aktivitas keagamaan dengan kondisi persaingan politik yang ketat.

Michael Buehler adalah Dosen Senior Politik Komparatif di Departemen Politik dan Kajian Internasional, SOAS University of London. Ia mengkhususkan diri dalam politik Asia Tenggara yang banyak meneliti soal hubungan negara-masyarakat di tengah demokratisasi dan desentralisasi. Sebelumnya dia mengajar di Columbia University dan Northern Illinois University. 

Bivitri menduga peraturan-peraturan yang sentimen dan fanatisme ini sengaja dibikin oleh politikus ke publik lantaran politikus itu tidak mampu membicarakan isu-isu yang lebih subtantif. Sehingga, kata Bivitri, mereka merasa lebih baik membicarakan isu LGBT, ataupun isu lainnya.

"Sengaja dilakukan politikus yang nggak bisa ngomong substansi, dia nggak bisa nggak ngomongin bagaimana pendidikan yang lebih baik. Jadi ngomongin LGBT aja," ucap Bivitri. 

Bivitri menyebut publik perlu menyikapi yang tepat terkait fenomena pemanfaatan isu-isu sentimentil. Tujuannya kata Bivitri, menghindari pemanfaatan partisipasi publik dan masyarakat paham bahwa isu-isu ini digunakan untuk kepentingan politik.

"Fenomena ini mesti dipublikasikan supaya orang sadar bahwa orang-orang itu dipergunakan oleh para politisi yang bersangkutan," ucapnya.

Perda anti-LGBT

Adapun beberapa daerah yang telah menerbitkan Perda dan Ranperda Anti LGBT. Di antaranya Perda Ketenteraman dan Ketertiban tahun 2018 oleh Pemda Pariaman, Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S) disahkan DPRD Kota Bogor, dan terbaru Ranperda Anti LGBT di Makasar juga di Medan.

Baru-baru ini, DPRD Kota Bandung mewacanakan penyusunan rancangan Perda terkait pencegahan dan larangan LGBT. Wacana ini muncul setelah adanya aspirasi dari sekelompok masyarakat. 

Namun, wacana itu mendapat sejumlah penolakan. Beberapa di antaranya dari Jaringan Kerja Antarumat Beragama atau Jakatarub. Kelompok tersebut menilai aturan perda larangan dan pencegahan LGBT ini diskriminatif. Jakatarub akan menyayangkan jika wacana tersebut benar dilaksanakan. “Kalau ini benar terjadi dan diseriuskan, tentu ya Jakatarub menyesalkan. Karena akan menambah lagi perda diskriminatif di Jabar,” kata Koordinator Jakatarub Arfi kepada media, Rabu, 25 Januari 2022.

Adapun berdasarkan catatan Arus Pelangi sebanyak 1840 LGBT menjadi korban diskriminasi dan persekusi dalam rentan waktu 2016-2018. Ditinjau dari pengelompokan sumber diskriminasinya, Arus Pelangi mengungkapkan 20 persen Diskriminasi oleh eksekutif, 16 persen Diskriminasi oleh legislatif, 6 persen diskriminasi oleh penegak hukum dan 8 persen diskriminasi oleh tokoh agama.

Perlunya Kemendagri turun tangan

Dengan banyaknya perda yang berpeluang mendiskriminasi kelompok minoritas, Bivitri berharap Kemendagri bisa melakukan pencegahan meskipun tidak bisa membatalkan. Pencegahan itu, kata dia, dengan menidaklanjuti peraturan diskriminatif tersebut. "Kemendagri bisa mengeluarkan peringatan ke daerah jika Perda dan Ranperda Pemda bersangkutan melanggar konstitusi dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM)," katanya.  

Baca: Wacana Perda LGBT di Kota Bandung, Ini Pro dan Kontranya



Catatan koreksi:
Berita ini telah mengalami perubahan pada Jumat 3 Februari 2023 pukul 14.53








RI Batal Gelar Piala Dunia U-20, PKB Sebut Bakal Berdampak ke Elektabilitas Politikus yang Menolak

2 jam lalu

Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid.
RI Batal Gelar Piala Dunia U-20, PKB Sebut Bakal Berdampak ke Elektabilitas Politikus yang Menolak

Jazilul Fawaid memprediksi politikus yang menolak kedatangan Timnas Israel hingga FIFA membatalkan Piala Dunia U-20 di Indonesia, bakal terdampak secara elektabilitas.


Alasan GP Center Dukung Kaesang ke Pilkada Depok, Mirip PKS Tarik Nur Mahmudi Ismail

2 hari lalu

Ketua Harian DPP Ganjar Pranowo (GP) Center Thomas Djunianto menyebutkan alasan organisasinya mendorong Kaesang Pangarep maju di kontestasi Pilkada Depok 2024. Foto : Dokumen Pribadi
Alasan GP Center Dukung Kaesang ke Pilkada Depok, Mirip PKS Tarik Nur Mahmudi Ismail

Ketua Harian DPP GP Center Thomas Djunianto, menyatakan pihaknya mengirim postingan mendukung Kaesang Pangarep di Pilkada Depok 2024.


KPU Mulai Lakukan Verifikasi Administrasi Terhadap Partai Prima

2 hari lalu

Sekretaris Jenderal Partai Rakyat Adil Makmur Dominggus Oktavianus di Kantor DPP Partai Prima, Jakarta Timur, Jumat, 3 Maret 2023. Dalam keteranganya, Agus menolak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar Pemilihan Umum 2024 ditunda dan berharap semua pihak menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KPU Mulai Lakukan Verifikasi Administrasi Terhadap Partai Prima

Verifikasi Administrasi susulan terhadap Partai Prima mulai berlangsung pada hari ini.


Komisi Informasi Pusat Persiapkan Peringatan Hari Keterbukaan Informasi di Riau

3 hari lalu

D menutup acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik KIP.
Komisi Informasi Pusat Persiapkan Peringatan Hari Keterbukaan Informasi di Riau

Komisi Informasi Pusat menilai Peringatan Hari Keterbukaan informasi tahun ini menjadi atensi di tengah ramainya isu tranparansi pejabat publik.


Bupati Kapuas dan Istri Gunakan Uang Hasil Korupsi untuk Pilkada hingga Pilgub Kalteng

3 hari lalu

Tersangka Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan anggota DPR Fraksi NasDem, Ary Egahni tampak mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 28 Maret 2023. Ary Egahni juga menggunakan jabatannya sebagai anggota DPR RI untuk meminta sejumlah uang kepada SKPD.   TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Kapuas dan Istri Gunakan Uang Hasil Korupsi untuk Pilkada hingga Pilgub Kalteng

KPK menyebut Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan istrinya Ary Egahni menggunakan uang korupsi untuk kepentingan politik


Hari Ini Partai Prima Unggah Kelengkapan Berkas Verifikasi Administrasi ke Sipol KPU

3 hari lalu

Kantor DPP Partai Prima, Jakarta Timur, Jumat, 3 Maret 2023. Dalam keteranganya, Agus menolak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar Pemilihan Umum 2024 ditunda dan berharap semua pihak menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Hari Ini Partai Prima Unggah Kelengkapan Berkas Verifikasi Administrasi ke Sipol KPU

DPP Partai PRIMA hari ini akan unggah berkas verifikasi administrasi ke laman Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.


DPR Pertanyakan Alasan Bawaslu Ubah Keputusan terhadap Partai Prima

4 hari lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat memimpin rapat pembahasan RUU Perppu Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Maret 2023. Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI sepakat membawa RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum atau Perppu Pemilu ke paripurna untuk dibahas dan disahkan menjadi Undang-undang. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Pertanyakan Alasan Bawaslu Ubah Keputusan terhadap Partai Prima

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mempertanyakan sikap Bawaslu yang mengubah keputusannya terhadap Partai Prima


Pemuda Muhammadiyah Bicara Soal Polemik Timnas Israel Usai Bertemu Jokowi

4 hari lalu

Dzulfikar Ahmad, Ketum Pemuda Muammadiyah 2023-2027. Istimewa
Pemuda Muhammadiyah Bicara Soal Polemik Timnas Israel Usai Bertemu Jokowi

Presiden Jokowi bertemu dengan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dzulfikar Ahmad Tawalla bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.


Bawaslu Tengah Dalami Beredarnya Unggahan Pembagian Amplop Bergambar PDIP di Masjid

4 hari lalu

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty di acara peluncurkan IKP Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, di Jakarta, Jumat, 16 Desember 2022. Foto: Bawaslu RI/Bhakti Satrio
Bawaslu Tengah Dalami Beredarnya Unggahan Pembagian Amplop Bergambar PDIP di Masjid

Bawaslu menyatakan tengah mendalami informasi soal pembagian amplop berlogo PDIP di dalam masjid.


Politikus PDIP Said Abdullah Buka Suara Soal Video Viral Bagi-bagi Amlop di Masjid

4 hari lalu

Said Abdullah memulai karier menjadi anggota DPR/MPR RI pada periode 2004-2009 dan berlanjut hingga periode 2009-2014 serta periode 2019-2024. Politisi PDIP ini juga pernah menjadi Calon Wakil Gubernur Jawa Timur pada 2013 lalu. Dok. DPR
Politikus PDIP Said Abdullah Buka Suara Soal Video Viral Bagi-bagi Amlop di Masjid

Ketua DPD PDIP Jawa Timur Said Abdullah mengatakan pada masa reses ia membagikan sembako di Madura, sebagian berbentuk uang.