TEMPO.CO, Bandung -DPRD Kota Bandung mewacanakan penyusunan rancangan Perda terkait pencegahan dan larangan LGBT. Wacana ini muncul setelah adanya aspirasi dari sekelompok masyarakat. Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan menanggapi positif ide tersebut.
“Itu baru pengajuan. Nah, kita didiskusikan dengan Bapamperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah). Data detail belum menerima,” kata Tedy kepada awak media, Rabu, 25 Januari 2023, dikutip dari ANTARA.
Baca : Dua Polisi Pasangan Sejenis di Bangka Belitung Dipecat
Sementara itu, dikutip dari laman bandung.go.id, Wali Kota Bandung, Yana Mulyana juga mendukung wacana ini. Menurutnya, selain menyalahi norma agama, lesbian, gay, biseksual, dan transgender juga menyalahi norma hukum. Kendati begitu, menurutnya proses pengesahan perda tetap wewenang DPRD.
“Kalau saya tentunya menyepakati karena selain menyalahi norma agama, norma hukum juga,” ujar Yana di Youth Center Sport Arcamanik, Selasa 24 Januari 2023.
Pihaknya juga mengaku siap memberikan kontribusi penyusunan naskah akademik bersama. Tentunya hal ini setelah regulasinya disepakati. “Kalau regulasinya disepakati, kita bisa susun naskah akademiknya bersama,” imbuhnya
Kendati begitu, wacana tersebut ternyata mendapat penolakan. Beberapa di antaranya dari Jaringan Kerja Antarumat Beragama atau Jakatarub. Kelompok tersebut menilai aturan perda larangan dan pencegahan LGBT ini diskriminatif. Jakatarub akan menyayangkan jika wacana tersebut benar dilaksanakan.
“Kalau ini benar terjadi dan diseriuskan, tentu ya Jakatarub menyesalkan. Karena akan menambah lagi perda diskriminatif di Jabar,” kata Koordinator Jakatarub Arfi kepada media, Rabu, 25 Januari 2022.
Pasalnya, kata Arif, saat ini Pemerintah Kota atau Pemkot Bandung tengah berupaya mencapai visi sebagai kota yang agamais dan humanis. Arfi menilai untuk mencapai visi tersebut, sejatinya pemkot menghindari menerbitkan aturan yang mencederai kelompok kemanusiaan apa pun. Menurutnya, ketimbang menerbitkan Perda LGBT, masih banyak problem lain yang membutuhkan payung hukum di Bandung.
“Masih banyak isu sosial yang perlu diperhatikan pemkot, soal begal, lampu penerangan banyak yang mati,” kata Arfi.
Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM juga angkat suara mengenai sejumlah daerah yang kembali menyuarakan aturan anti LGBT. Komnas HAM mengingatkan kesamaan hak setiap warga negara di hadapan hukum berdasarkan konstitusi negara. Regulasi itu diperkuat lagi dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia alias UU HAM.
“Konstitusi dan UU HAM itu mengatur bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum, dan perlindungan hukum,” kata Anis kepada awak media, Ahad, 22 Januari 2023 lalu.
Komisioner ini menegaskan penghormatan atas HAM didasarkan pada prinsip non diskriminasi di Tanah Air. Prinsip ini menurutnya juga berlaku pada setiap kelompok warga negara tanpa kecuali, termasuk LGBT. Pasalnya, dalam semua kebijakan tidak boleh ada diskriminasi berdasarkan pada kelompok tertentu, jenis kelamin, agama, aliran politik, suku, ras, dan sebagainya. “Jadi tidak boleh ada diskriminasi berbasis apa pun,” ujar Anis lagi.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Baca juga : Sayangkan Bobby Nasution Sebut Medan Anti LGBT, Pendamping Transpuan Ingatkan Legenda-Boru Nantinjo
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung.