TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa Putri Candrawathi mengatakan siap mempertanggungjawabkan kesaksiannya kepada Tuhan bahwa dirinya benar-benar mengalami kekerasan seksual dan penganiyaan yang dilakukan oleh Yosua.
“Yang mulia majelis hakim, dalam kesempatan ini saya menyatakan siap mempertanggungjawabkan kesaksian saya kepada Sang Pemilik Hidup, Tuhan Yang Maha Esa, bahwa saya benar-benar mengalami kekerasan seksual dan penganiayaan yang dilakukan oleh Yosua,” kata Putri, saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023.
Hal itu dikatakan Putri setelah ia menceritakan peristiwa pelecehan seksual terhadapnya karena menjadi aib. Andai waktu bisa diputar kembali, Putri mengatakan, ia memilih untuk diam karena jika menceritakan akan semakin membuatnya trauma.
"Jika boleh memilih, rasanya mungkin lebih baik saya menutup rapat-rapat peristiwa yang saya alami tanggal 7 Juli 2022 itu. Karena bila saya menyampaikan kembali peristiwa yang sangat menyakitkan tersebut, semakin menghidupkan trauma mendalam dan malu dalam diri saya," kata Putri.
Putri pun menyinggung segala tuduhan masyarakat. Bahkan, ia menyayangkan pandangan masyarakat yang mencapnya sebagai wanita tua yang berbohong soal pelecehan seksual.
"Sementara di berbagai media dan pemberitaan, saya dituduh berdusta dan mendramatisir situasi. Tidak berhenti di situ saja, saya dituding sebagai perempuan tua yang mengada-ada," kata dia.
Putri mengaku terdesak karena diminta buka suara soal pelecehan seksual. Namun ia sedih karena setelah berbicara, banyak komentar yang menyebut dirinya bukan korban kekerasan seksual.
"Namun ketika saya bicara, kembali muncul komentar dari para pengamat yang tidak pernah mengetahui kejadian sebenarnya namun berkomentar bahwa saya bukan korban kekerasan seksual, karena masih sanggup bicara. Apapun yang saya lakukan menjadi salah di mata mereka," kata Putri.
Putri terjerat dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua bersama sang suami, Ferdy Sambo dan ajudan serta asistennya, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam kasus ini, Jaksa mengajukan tuntutan penjara 8 tahun untuk Putri Candrawathi. Dalam tuntutannya, Jaksa menyebut Putri telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
“Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa saat membaca tuntutan pada 14 Januari 2023.
Dalam perkara ini Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Pada Oktober lalu, mereka didakwa dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Tuntutan Putri serupa dengan tuntutan terhadap Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, yakni 8 tahun penjara. Sedangkan Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara karena menjadi eksekutor Nofriansyah Yosua Hutabarat.
EKA YUDHA SAPUTRA
Baca: 3 Poin Isi Pledoi yang Disampaikan Putri Candrawathi
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.