TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, mengajukan permohonan maaf kepada berbagai pihak saat nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023. Diantaranya, Putri meminta maaf kepada keluarga Brigadir Yosua, para terdakwa lain, hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Hari ini di saat pembelaan saya ingin menyampaikan harapan tulus saya kepada orang tua almarhum Brigadir Yosua, Bapak dan Ibu Samuel Hutabarat, Saya turut berduka, memohon maaf dan berdoa semoga seluruh keluarga dikuatkan dan diberkati. Saya juga ingin menyampaikan dengan sungguh-sungguh, Saya tidak melakukan apa yang mereka tuduhkan tersebut,” kata Putri.
Selain kepada orang tua Brigadir Yosua, Putri juga meminta maaf kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf. Ia juga meminta maaf kepada personel Polri yang terdampak peristiwa ini.
“Saya juga meminta maaf kepada Bapak Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia, Bapak dan Ibu Kapolri, dan para Bhayangkari, serta masyarakat yang terdampak dan menguras perhatian selama proses hukum saya berlangsung,” ujar Putri.
Putri kembali menyatakan dirinya korban pelecehan seksual
Dalam pledoinya Putri menegaskan kembali bahwa dirinya merupakan korban kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir Yosua di Magelang pada 7 Juli 2022. Padahal, dia menyatakan telah menganggap Yosua sebagai bagian dari keluarganya.
“Saya mengalami kekerasan seksual. Saya dianiaya orang yang sebelumnya selalu Kami perlakukan dengan sangat baik. Orang yang Kami anggap keluarga. Kejadian sangat pahit yang justru terjadi di hari pernikahan Kami yang ke-22,” kata Putri.
Putri menyatakan mendapatkan hindaan dan cemoohan
Istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Ferdy Sambo, itu menyampaikan curahan hati karena tidak sanggup menghadapi hinaan dan cemooh ketika menjalani proses hukum kasus ini.
“Bahkan, dalam perjalanan setelah persidangan saya melihat dari mobil tahanan banyak spanduk berisi makian dan paksaan agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman-hukuman yang menakutkan. Hukuman yang tidak sanggup saya bayangkan,” ujar Putri.
Ia menegaskan kembali dirinya tidak pernah memikirkan apalagi merencanakan pembunuhan atau bersama-sama berniat membunuh siapapun.
Selanjutnya, cerita pemerkosaan Putri sejak awal digaungkan Ferdy Sambo