Klaim soal Putri sebagai korban pelecehan seksual Brigadir Yosua memang sudah digaungkan pihak Ferdy Sambo sejak awal. Awalnya Sambo menyebut Yosua melakukan pelecehan terhadap Putri di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Aksi Yosua, menurut skenario palsu Sambo itu, diketahui oleh Richard Eliezer setelah Putri menjerit. Yosua dan Richard lantas terlibat aksi tembak menembak. Putri bahkan sempat membuat laporan polisi plus mengajukan diri untuk mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait masalah ini.
Setelah skenario palsu itu terungkap, polisi pun menyatakan tak menemukan bukti adanya pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Yosua terhadap Putri Candrawathi. LPSK juga kemudian menyatakan tak bisa memberikan perlindungan.Pihak Sambo lantas menyebut bahwa pelecehan terhadap Putri Candrawathi terjadi di Magelang.
Ahli Poligraf sebut Putri Candrawathi berbohong
Akan tetapi, klaim adanya pemerkosaan itu diragukan oleh saksi ahli poligraf Aji Febriyanto. Dalam sidang beberapa waktu lalu, Aji menyatakan bahwa Putri sempat ditanya terkait perselingkuhannya dengan Yosua di Magelang. Putri menyatakan tidak dalam tes itu dan hasilnya diindikasikan berbohong.
Pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun mengajukan tuntutan 8 tahun penjara kepada Putri Candrawathi. Menurut jaksa, Putri telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
“Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa saat membaca tuntutan.
Tuntutan terhadap Putri Candrawathi serupa dengan tuntutan terhadap Ricky Rizal WIbowo dan Kuat Ma’ruf, yakni 8 tahun penjara. Ferdy Sambo mendapatkan tuntutan penjara seumur hidup sedangkan Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara karena menjadi eksekutor Brigadir Yosua.