TEMPO.CO, Jakarta - Para Kepala Desa alias Kades menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, pada Selasa pekan lalu, 17 Januari 2023. Mereka menuntut agar pemerintah dan DPR RI merevisi Undang-Undang tentang Desa.
Dalam aksinya, mereka menuntut masa jabatan Kepala Desa yang semula 6 tahun menjadi 9 tahun per periode. Selain itu, ada juga tuntutan agar pemerintah memperbesar alokasi dana desa.
Definisi dan tugas Kades dalam UU Desa
Undang-Undang Desa menyebutkan Kades adalah penyelenggara urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam menjalankan perannya, mereka dibantu oleh perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
Pasal 26 ayat 1 menyatakan bahwa Kades bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Masa Jabatan Kades
Dalam Pasal 39 UU Desa, masa jabatan Kades diatur sebagai berikut:
(1) Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
(2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Kepala Desa dapat Menjabat Sebanyak Tiga Kali
Seorang kepala desa dapat menjabat sebanyak tiga kali periode. Dalam ketentuannya, kepala desa yang sudah menjabat satu periode masih diberi kesempatan untuk menjabat dua periode lagi. Begitu pula bagi kepala desa yang sudah menjabat dua periode, masih diberi kesempatan untuk menjabat satu periode.
Selanjutnya, putusan MK soal masa jabatan Kades