TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa Putri Candrawathi mengatakan Nofriansyah Yosua Hutabarat mengancam membunuhnya dan orang-orang yang ia cintai jika menceritakan ke orang lain terkait peristiwa di rumah Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.
Hal ini disampaikan Putri Candrawathi saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023. Putri mengatakan ia sulit menerima perlakuan dari orang yang dipercaya dan telah ia anggap sebagai anak dan anggota keluarga. Ia mengatakan Brigadir Yosua memperkosanya tepat di ulang tahun pernikahannya yang ke-22.
“Saya tidak mengerti, mengapa ini harus terjadi tepat di hari pernikahan kami yang ke-22. Yosua melakukan perbuatan keji. Dia melakukan kekerasan seksual, menganiaya dan mengancam membunuh bukan hanya bagi saya, tetapi juga bagi orang-orang yang saya cintai…jika ada orang lain yang mengetahui apa yang ia lakukan. Yang Mulia, Saya takut. Sangat ketakutan saat itu. Saya sangat menderita dan menanggung malu berkepanjangan. Bukan hanya Saya, tetapi juga seluruh anggota keluarga kami,” kata Putri Candrawathi.
Ia juga menyampaikan curahan hati karena tidak sanggup menghadapi hinaan dan cemooh ketika menjalani proses hukum perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Bahkan, dalam perjalanan setelah persidangan saya melihat dari mobil tahanan banyak spanduk berisi makian dan paksaan agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman-hukuman yang menakutkan. Hukuman yang tidak sanggup saya bayangkan,” ujar Putri.
Putri sebut tidak pernah memikirkan pembunuhan
Ia menegaskan kembali dirinya tidak pernah memikirkan apalagi merencanakan pembunuhan atau bersama-sama berniat membunuh siapapun.
Pada 18 Januari lalu, jaksa penuntut umum menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman penjara 8 tahun penjara karena terlibat dalam pembunuhan berencana terhada Yosua. Jaksa menyimpulkan Putri Candrawathi telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
“Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa saat membaca tuntutan.
Dalam perkara ini Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Pada Oktober lalu, mereka didakwa dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Tuntutan Putri serupa dengan tuntutan terhadap Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, yakni 8 tahun penjara. Adapun Ferdy Sambo, yang merupakan suami Putri Candrawathi, dituntut jaksa hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara karena menjadi eksekutor Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca: Baca Pledoi, Putri Candrawathi Tegaskan Dirinya sebagai Korban Kekerasan Seksual Yosua