Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pegiat HAM Desak PT GNI Bertanggung Jawab Atas Tragedi Kericuhan Karyawan

image-gnews
PT Gunbuster Nickel Industry. Foto :  Gunbuster Nickel Industry
PT Gunbuster Nickel Industry. Foto : Gunbuster Nickel Industry
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak agar PT Gunbuster Nickel Industri atau PT GNI bertanggung jawab atas tragedi kerusuhan antar karyawannya. Aktivis KontraS Helmmy Hidayat Mahendra mengatakan tragedi tersebut dipicu oleh pemotongan hak pekerja serta kelalaian pihak perusahaan.

Helmy menyebut kericuhan tersebut ditengarai oleh adanya ketimpangan yang didapatkan oleh para pekerja. Ia menambahkan banyak hak pekerja yang dipangkas oleh perusahaan secara sepihak begitu saja sehingga muncul aksi unjuk rasa dari para pegawai.

“Adapun isi unjuk rasanya adalah terkait permasalahan APD, pemotongan gaji, permasalahan keselamatan kerja, penghilangan sejumlah tunjangan, dan lain sebagainya,” ujar Helmy pada Senin 23 Januari 2023.

Selain itu, Helmy juga menyoroti soal permasalahan terkait standar keselamatan pekerja sebagaimana yang temuan Serikat Pekerja Nasional. Ia menjelaskan dalam temuan tersebut PT GNI tidak memiliki standar kesehatan keselamatan kerja (K3) yang memadai sehingga kerap terjadi insiden kecelakan kerja dalam satu tahun terakhir.

“Selain itu keluarga para pekerja yang meninggal karena kecelakaan kerja hingga saat ini belum menerima santunan dari pihak perusahaan,” kata dia melalui keterangan tertulis.

Senada dengan KontraS, Jaringan Advokasi Tambang atau JATAM menyoroti sejumlah permasalahan yang ada di dalam PT GNI. Direktur JATAM Sulawesi Tenggara Mohammad Taufik mengatakan sejak awal operasional yang dilakukan PT GNI sudah bermasalah dan cenderung merugikan warga sekitar.

“Misalnya saja pada saat beroperasi di Bunta, Petasia Timur kegiatan tambang mereka harus membendung Sungai Lampi. Akibatnya, sejumlah rumah warga dan akses jalan tergenang oleh air,” ujar dia.

Sebelumnya, terjadi kerusuhan antar karyawan PT GNI pada 14 Januari 2023 lalu yang mengakibatkan tewasnya satu orang pekerja lokal dan satu orang pegawai Tiongkok. Kericuhan tersebut bermula pada saat sejumlah pekerja yang melakukan aksi unjuk rasa damai yang menuntut hak-hak mereka. Namun, terjadi friksi antara peserta aksi dengan pekerja asing sehingga kericuhan tidak dapat terhindari. Dalam kerusuhan tersebut juga terjadi pembakaran sejumlah titik dan mengakibatkan dua orang meninggal dunia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Bidang Humas Polda Sulteng Didik Supranoto mengatakan ada 17 orang yang sudah menjadi tersangka dalam kericuhan tersebut.

"Sampai dengan saat ini ada 71 orang yang diamankan, 33 orang telah dilakukan pemeriksaan, di mana 17 di antaranya telah ditetapkan tersangka perusakan, 16 orang lainnya diminta wajib lapor," ucapnya.

Adapun Direksi PT GNI mengatakan sangat prihatin atas peristiwa demonstrasi yang berakhir ricuh. “Karena tidak hanya berdampak bagi perusahaan melainkan juga bagi masyarakat sekitar,” ujar Direksi PT GNI dikutip dalam keterangan tertulis yang diunggah di situs web resminya, Senin 15 Januari 2023.

Perusahaan, bersama aparat penegak hukum langsung melakukan investigasi yang mendalam dan mengusut tuntas seluruh kejadian. Karena menimbulkan kerugian bagi semua pihak baik kerugian materiel, imateriel, hingga jatuhnya korban jiwa.

Selama investigasi berlangsung, perusahaan berharap agar seluruh pihak dapat menahan diri dan berpikir jernih dalam mengolah informasi yang beredar. “Khususnya mengenai pemberitaan yang simpang siur, yang berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru atas peristiwa yang terjadi,” katanya.

Perusahaan juga mengajak semua pihak untuk menjaga keberlangsungan investasi PT GNI, yang memberikan manfaat bukan hanya untuk kepentingan perusahaan, tapi juga masyarakat sekitar dan negara. “Oleh karena itu, perusahaan berharap agar ke depannya hal-hal seperti ini tidak terulang lagi, sehingga perusahaan dapat terus memberikan manfaat bagi semua pihak,” tertulis dalam keterangan resminya.

Baca: 909 Aparat Keamanan Masih Disiagakan di PT GNI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


58 Tahun Aktivis HAM Munir, Berikut Rekam Jejak hingga Dibunuh dalam Penerbangan ke Belanda

1 hari lalu

Munir (berdiri) di kantor Kontras jalan Mendut, Jakarta, 18 April 2002. TEMPO/ Lourentius EP
58 Tahun Aktivis HAM Munir, Berikut Rekam Jejak hingga Dibunuh dalam Penerbangan ke Belanda

Pembunuhan Munir pada 2004 belum tuntas diungkap. Harusnya, hari ini aktivis HAM itu merayakan ulang tahunnya ke-58. Ini profilnya.


Hari Ini Seharusnya Aktivis HAM Munir 58 Tahun, Kenangan Suciwati: Paling Senang Udang Oseng

1 hari lalu

Aktivis Hak Asasi Manusia, Suciwati, istri dari Munir Said Thalib memberikan orasi saat Peringatan 19 Tahun Pembunuhan Munir di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 7 September 2023.Kasus pembunuhan terhadap Munir adalah kasus yang sangat penting untuk terus diperingati dan diperjuangkan keadilannya hingga tuntas, sampai dalangnya diproses hukum. TEMPO/Subekti.
Hari Ini Seharusnya Aktivis HAM Munir 58 Tahun, Kenangan Suciwati: Paling Senang Udang Oseng

Hari ini, seharusnya aktivis HAM Munir berusia 58 tahun. Pada 2004, ia diracun arsenik di atas pesawat, Suciwati mengenang dan terus mencari keadilan.


KPU Diminta Masukkan Topik HAM di Debat Capres-Cawapres Usulan KontraS

2 hari lalu

Pasangan capres dan cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD saat Pengundian dan Penetapan nomor urut Capres dan Cawapres di kantor KPU, Jakarta, Selasa, 14 November 2023. KPU menetapkan nomor urut pasangan capres - cawapres pada Pemilu 2024 yaitu Anies Bawedan dan Muhaimin Iskandar nomor urut 01, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka nomor urut 02, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD nomor urut 03. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPU Diminta Masukkan Topik HAM di Debat Capres-Cawapres Usulan KontraS

Kontras menilai hingga penetapan tema debat capres-cawapres 2024, belum ada topik khusus yang akan didebat setiap pasangan calon.


Revisi UU ITE Kedua Disahkan DPR: Jusuf Kalla, Rocky Gerung, Elsam dan KontraS Pernah Kritik RUU ITE

3 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyerahkan salinan Pandangan Pemerintah terkait RUU untuk perubahan kedua UU ITE di Rapat Paripurna ke-10 masa sidang II tahun sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa 5 Desember 2023. ANTARA/Livia Kristianti
Revisi UU ITE Kedua Disahkan DPR: Jusuf Kalla, Rocky Gerung, Elsam dan KontraS Pernah Kritik RUU ITE

Revisi UU ITE disahkan DPR. Beberapa tokoh pernah kritik dan menolak UU ITE dari Jusuf Kalla, Rocky Gerung, KontraS hingga Elsam memuat pasal karet.


Pledoi Fatia Maulidiyanti di Kasus Lord Luhut: Niat Saya Hanya Satu, Menolong Rakyat Papua

11 hari lalu

Mantan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti saat menjalani sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik terhadap Menkokemarintiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 21 Agustus 2023. Sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa yakni Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty. TEMPO/Subekti.
Pledoi Fatia Maulidiyanti di Kasus Lord Luhut: Niat Saya Hanya Satu, Menolong Rakyat Papua

Fatia Maulidiyanti menyampaikan tidak ada upaya pencemaran nama baik maupun penghinaan dalam podcastnya bersama Haris Azhar.


Pleidoi Fatia Maulidiyanti: Saya Tidak Pernah Menghina Luhut sebagai Seorang Pribadi

12 hari lalu

Terdakwa dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar (kanan) dan Fatia Maulidiyanti (kedua dari kiri) hadir untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 13 November 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pleidoi Fatia Maulidiyanti: Saya Tidak Pernah Menghina Luhut sebagai Seorang Pribadi

Fatia Maulidiyanti membacakan pleidoinya dalam sidang ke-29 yang digelar Senin malam, 27 November 2023.


25 Suporter Ditangkap karena Serang Polisi Saat Liga Dewa United vs Persib Bandung

12 hari lalu

Ricuh suporter saat laga Dewa United vs Persib Bandung. Instagram/pengamatsepakbola
25 Suporter Ditangkap karena Serang Polisi Saat Liga Dewa United vs Persib Bandung

Polisi menangkap 25 suporter sepak bola saat pertandingan Dewa United vs Persib Bandung kemarin. Mereka ditangkap karena menyerang polisi.


Kontras Sebut 3 Warisan Masalah yang Bakal Dihadapi Agus Subiyanto Jika Jadi Panglima TNI

26 hari lalu

Calon Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto usai menjalani uji kelayakan dan kepatutan dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 13 November 2023. Komisi I DPR RI secara resmi menyepakati Jenderal Agus Subiyanto sebagai Panglima TNI pengganti Laksamana Yudo Margono. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kontras Sebut 3 Warisan Masalah yang Bakal Dihadapi Agus Subiyanto Jika Jadi Panglima TNI

Jenderal Agus Subiyanto akan mendapat warisan sejumlah masalah institusional jika kelak menjabat Panglima TNI.


Berbeda dari Haris Azhar, Ini Tuntutan untuk Fatia Maulidiyanti dari Jaksa Kasus Lord Luhut

26 hari lalu

Terdakwa dugaan kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar (kiri) dan Fatia Maulidiyanti bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 4 September 2023. Sidang lanjutan dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Luhut Binsar Pandjaitan menghadirkan dua periset Kajian Cepat Koalisi Bersihkan Indonesia, yakni Ahmad Ashov dari Trend Asia dan Iqbal Damanik dari Greenpeace Indonesia. Mereka dihadirkan sebagai saksi meringankan bagi terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Berbeda dari Haris Azhar, Ini Tuntutan untuk Fatia Maulidiyanti dari Jaksa Kasus Lord Luhut

Jaksa menuntut hukuman berbeda untuk Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dalam perkara pencemaran nama baik Menko Luhut.


Luhut Sakit dan Dirawat di Singapura, Haris Azhar Pilih Tidak Berkomentar

46 hari lalu

Haris Azhar usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 16 Oktober 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Luhut Sakit dan Dirawat di Singapura, Haris Azhar Pilih Tidak Berkomentar

Haris Azhar hanya bersedia memberikan komentar atas jalannya persidangan terkini dalam perkara pencemaran nama baik Luhut yang mendakwa dirinya.