Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pegiat HAM Desak PT GNI Bertanggung Jawab Atas Tragedi Kericuhan Karyawan

image-gnews
PT Gunbuster Nickel Industry. Foto :  Gunbuster Nickel Industry
PT Gunbuster Nickel Industry. Foto : Gunbuster Nickel Industry
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak agar PT Gunbuster Nickel Industri atau PT GNI bertanggung jawab atas tragedi kerusuhan antar karyawannya. Aktivis KontraS Helmmy Hidayat Mahendra mengatakan tragedi tersebut dipicu oleh pemotongan hak pekerja serta kelalaian pihak perusahaan.

Helmy menyebut kericuhan tersebut ditengarai oleh adanya ketimpangan yang didapatkan oleh para pekerja. Ia menambahkan banyak hak pekerja yang dipangkas oleh perusahaan secara sepihak begitu saja sehingga muncul aksi unjuk rasa dari para pegawai.

“Adapun isi unjuk rasanya adalah terkait permasalahan APD, pemotongan gaji, permasalahan keselamatan kerja, penghilangan sejumlah tunjangan, dan lain sebagainya,” ujar Helmy pada Senin 23 Januari 2023.

Selain itu, Helmy juga menyoroti soal permasalahan terkait standar keselamatan pekerja sebagaimana yang temuan Serikat Pekerja Nasional. Ia menjelaskan dalam temuan tersebut PT GNI tidak memiliki standar kesehatan keselamatan kerja (K3) yang memadai sehingga kerap terjadi insiden kecelakan kerja dalam satu tahun terakhir.

“Selain itu keluarga para pekerja yang meninggal karena kecelakaan kerja hingga saat ini belum menerima santunan dari pihak perusahaan,” kata dia melalui keterangan tertulis.

Senada dengan KontraS, Jaringan Advokasi Tambang atau JATAM menyoroti sejumlah permasalahan yang ada di dalam PT GNI. Direktur JATAM Sulawesi Tenggara Mohammad Taufik mengatakan sejak awal operasional yang dilakukan PT GNI sudah bermasalah dan cenderung merugikan warga sekitar.

“Misalnya saja pada saat beroperasi di Bunta, Petasia Timur kegiatan tambang mereka harus membendung Sungai Lampi. Akibatnya, sejumlah rumah warga dan akses jalan tergenang oleh air,” ujar dia.

Sebelumnya, terjadi kerusuhan antar karyawan PT GNI pada 14 Januari 2023 lalu yang mengakibatkan tewasnya satu orang pekerja lokal dan satu orang pegawai Tiongkok. Kericuhan tersebut bermula pada saat sejumlah pekerja yang melakukan aksi unjuk rasa damai yang menuntut hak-hak mereka. Namun, terjadi friksi antara peserta aksi dengan pekerja asing sehingga kericuhan tidak dapat terhindari. Dalam kerusuhan tersebut juga terjadi pembakaran sejumlah titik dan mengakibatkan dua orang meninggal dunia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Bidang Humas Polda Sulteng Didik Supranoto mengatakan ada 17 orang yang sudah menjadi tersangka dalam kericuhan tersebut.

"Sampai dengan saat ini ada 71 orang yang diamankan, 33 orang telah dilakukan pemeriksaan, di mana 17 di antaranya telah ditetapkan tersangka perusakan, 16 orang lainnya diminta wajib lapor," ucapnya.

Adapun Direksi PT GNI mengatakan sangat prihatin atas peristiwa demonstrasi yang berakhir ricuh. “Karena tidak hanya berdampak bagi perusahaan melainkan juga bagi masyarakat sekitar,” ujar Direksi PT GNI dikutip dalam keterangan tertulis yang diunggah di situs web resminya, Senin 15 Januari 2023.

Perusahaan, bersama aparat penegak hukum langsung melakukan investigasi yang mendalam dan mengusut tuntas seluruh kejadian. Karena menimbulkan kerugian bagi semua pihak baik kerugian materiel, imateriel, hingga jatuhnya korban jiwa.

Selama investigasi berlangsung, perusahaan berharap agar seluruh pihak dapat menahan diri dan berpikir jernih dalam mengolah informasi yang beredar. “Khususnya mengenai pemberitaan yang simpang siur, yang berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru atas peristiwa yang terjadi,” katanya.

Perusahaan juga mengajak semua pihak untuk menjaga keberlangsungan investasi PT GNI, yang memberikan manfaat bukan hanya untuk kepentingan perusahaan, tapi juga masyarakat sekitar dan negara. “Oleh karena itu, perusahaan berharap agar ke depannya hal-hal seperti ini tidak terulang lagi, sehingga perusahaan dapat terus memberikan manfaat bagi semua pihak,” tertulis dalam keterangan resminya.

Baca: 909 Aparat Keamanan Masih Disiagakan di PT GNI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pro-Kontra atas Keputusan TNI Kembali Gunakan Istilah OPM

11 hari lalu

Tiga anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) tersangka pembunuhan dua sipil di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, 30 April 2023. Berdiri dari kiri ke kanan: Edison Sobolim (1), Yekson Sobolim (3), dan Nindo Mohi (5). Istimewa]
Pro-Kontra atas Keputusan TNI Kembali Gunakan Istilah OPM

Penyebutan OPM bisa berdampak negatif karena kurang menguntungkan bagi Indonesia di luar negeri.


Soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM, Begini Kritik Komisi I DPR RI, Pakar Militer, hingga KontraS

12 hari lalu

Kondisi terkini pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, yang disandera Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Foto: TPNPB-OPM
Soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM, Begini Kritik Komisi I DPR RI, Pakar Militer, hingga KontraS

Perubahan penyebutan istilah KKB jadi OPM menuai kritik dari sejumlah pihak. Apa saja kritik mereka?


Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

13 hari lalu

Panglima TPNPB KODAP XXXVI Oktahin Brigadir Jenderal Enos Awolmabin memberi keterangan perihal Jeffrey Pagawak Bomanak bukan pimpinan OPM. Foto: TPNPB-OPM
Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

Penggantian terminologi KKB menjadi OPM dinilai justru bisa membuat masalah baru di Papua.


KontraS Desak Pemerintah Mitigasi Dampak Perubahan Istilah KKB bagi Keamanan di Papua

14 hari lalu

TPNPB-OPM klaim serang pasukan TNI-Polri di Titigi, Papua. Dokumentasi TPNPB OPM.
KontraS Desak Pemerintah Mitigasi Dampak Perubahan Istilah KKB bagi Keamanan di Papua

KontraS mengatakan perubahan nama KKB menjadi OPM itu harus diikuti dengan jaminan perlindungan dari negara bagi masyarakat yang ada di Papua.


Polda Sulteng Gagalkan Peredaran 25 Kilogram Sabu Asal Malaysia

21 hari lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Amston Probel
Polda Sulteng Gagalkan Peredaran 25 Kilogram Sabu Asal Malaysia

Ditresnarkoba Polda Sulteng menggagalkan narkotika jenis sabu sebanyak 25 kilogram yang hendak dibawa ke Kab. Sidrap Provinsi Sulawesi Selatan.


3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

23 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

Penganiayaan jurnalis oleh 3 anggota TNI AL terjadi di Halmahera Selatan. Ini respons Dewan Pers, AJI, dan KontraS. Apa yang ditulis Sukadi?


Anggota TNI Diduga Siksa Jurnalis di Halmahera Selatan, KontraS: Tak Manusiawi

25 hari lalu

Ilustrasi kekerasan. shutterstock.com
Anggota TNI Diduga Siksa Jurnalis di Halmahera Selatan, KontraS: Tak Manusiawi

Danlanal Ternate meminta maaf atas insiden kekerasan terhadap wartawan yang terjadi di Bacan, Halmahera Selatan.


KontraS Sebut Langkah TNI Tangani Kasus Papua Belum Cukup, Perlu Evaluasi Total

31 hari lalu

Kepala Divisi Bidang Korupsi dan Politik ICW Ego Primayoga (kanan) dan Peneliti KontraS Rozy Brilian (kiri) memberikan keterangan pada media usai mengantar surat permohonan keterbukaan informasi publik tentang Pemilu 2024 di KPU RI, Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024. Dua organisasi itu mencatat sejumlah masalah pemilu seperti pelaporan dana kampanye partai politik maupun calon presiden tidak dapat diakses oleh masyarakat umum. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KontraS Sebut Langkah TNI Tangani Kasus Papua Belum Cukup, Perlu Evaluasi Total

KontraS mengatakan perlu dilakukan evaluasi total seluruh langkah dan pendekatan keamanan yang selama ini berlangsung di Papua.


Datangi Kempolrienpan RB, KontraS Minta Hentikan RPP Penempatan Jabatan Sipil TNI - Polri

35 hari lalu

Anggota Divisi Pemantau Impunitas KontraS Dimas Bagus Arya Saputra (tengah), tiga aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Ibu Sumarsih (kedua kiri), Bejo Untung (kedua kanan) dan Paian Siahaan (kanan) serta Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur (kiri) memberikan keterangan pers di Kantor KontraS, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2019. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Datangi Kempolrienpan RB, KontraS Minta Hentikan RPP Penempatan Jabatan Sipil TNI - Polri

KontraS mendatangi Kemenpan RB untuk memberikan catatan kritis RPP tentang manajemen ASN terutama pasal penempatan jabatan sipil oleh TNI-Polri.


MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

36 hari lalu

Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti usai menjalani sidang putusan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 8 Januari 2024. Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah. TEMPO/Subekti.
MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

Ketua AJI Indonesia Sasmito Madrim mengatakan putusan MK yang menghapus pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946 merupakan angin segar bagi jurnalis.