TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu, 18 Januari 2023.
Tuntutan jaksa itu sama dengan yang ditujukan kepada Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal. Keduanya dituntut delapan tahun penjara pada Senin, 16 Januari 2023. Sementara Ferdy Sambo, suami Putri Candrawathi, dituntut penjara seumur hidup pada Selasa, 17 Januari 2023.
Putri Candrawathi bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf didakwa dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Baca juga: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Ayah Brigadir Yosua: Semestinya Hukuman Mati
Lalu fakta apa saja yang menarik dari jalannya sidang tuntutan Putri Candrawathi? Berikut rangkumannya.
Putri Candrawathi Lemas, Pengunjung Riuh
Mendengar tuntutan jaksa 8 tahun penjara, Putri Candrawathi hanya bisa tertunduk lemas. Selama jalannya persidangan, Putri Candrawathi yang mengenakan kemeja, celana, dan masker putih, memang terlihat tertunduk.
Lain halnya dengan pengunjung sidang. Pengunjung langsung riuh saat mendengar tuntutan jaksa, seolah tak puas dengan tuntutan jaksa. Keriuhan pengunjung sidang membuat Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso buka suara dan meminta pengunjung untuk tenang.
“Pengunjung harap tenang. Kalau tidak bisa tenang akan diusir dari ruang sidang,” kata Hakim Wahyu.
Selanjutnya mengetahui skenario pembunuhan...