TEMPO.CO, Jakarta - Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat, menilai Putri Candrawathi layak mendapatkan tuntutan hukuman mati dari jaksa penuntut umum. Samuel kecewa karena jaksa hanya menuntut satu dari lima terdakwa pembunuhan anaknya itu hanya mendapatkan tuntutan delapan tahun penjara.
Setelah mengikuti rangkaian sidang, Samuel menilai kasus pembunuhan berencana terhadap anaknya itu bermuara dari Putri. Dia menyatakan laporan Putri kepada suaminya, Ferdy Sambo, lah yang membuat Yosua akhirnya terbunuh.
“Dia yang melaporkan ke Ferdy Sambo, suaminya, sehingga Ferdy Sambo melakukan rencana pembunuhan,” kata Samuel saat diwawancarai salah satu stasiun televisi.
Oleh karenanya, Samuel menilai jaksa seharusnya menuntut Putri dengan hukuman mati sesuai hukuman maksimal pada Pasal 340 KUHP.
"Semestinya hukuman mati," kata dia.
Putri menutupi kematian Yosua
Menurut Samuel, sebagai seorang ibu seharusnya ia mempunyai naluri yang sangat halus. Tapi nyatanya, kata Samuel, Putri tidak memiliki hati nurani sebagai seorang ibu karena menutup-nutupi kejadian sebenarnya kematian Brigadir Yosua.
“Putri sudah mengenal Yosua sudah lama. Ia juga mengetahui Yosua dibunuh. Dia tahu semua permasalahan ini,” kata Samuel.
Samuel kaget jaksa sebut anaknya selingkuh dengan Putri
Terkait masalah perselingkuhan yang diungkapkan jaksa dalam tuntutan, Samuel mengatakan kesimpulan yang diambil jaksa itu mengejutkan.
“Kami terkejut jaksa mengambil kesimpulan dari saksi. Sementara tidak ada saksi hidup yang menyaksikan (perselingkuhan) tersebut,” kata Samuel.
Lebih lanjut Samuel mengatakan anaknya terus menjadi korban fitnah bertubi-tubi.
“Orang sudah meninggal difitnah lagi. Ini sangat keji,” kata dia.
Selanjutnya, tuntutan jaksa terhadap Putri dan terdakwa lainnya