TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md angkat bicara soal sidang uji materi atas pemilu dengan sistem proporsional terbuka di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa besok, 17 Januari 2022. Mahfud tidak mempersoalkan bila nantinya hakim MK memberi pandangan yang berbeda dari Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 yang telah diketok di masa dirinya menjadi Ketua MK.
"Kalau sekarang MK punya pandangan lain, silakan saja," kata Mahfud di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 16 Januari 2022.
Sebelumnya, sistem proporsional tertutup alias coblos partai pernah digunakan sampai Pemilu 2004. Lalu terbitlah Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 yang membuat sistem berubah jadi proporsional terbuka alias coblos caleg.
Lalu kini sistem ini kembali digugat ke MK. Gugatan diajukan oleh Demas Brian Wicaksono dan lima koleganya ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 16 November 2022. Demas adalah pengurus Badan Pendidikan dan Pelatihan PDI Perjuangan Kabupaten Banyuwangi.
Mahfud pun menyerahkan keputusan soal gugatan ini ke MK saat ini. Meski sebenarnya, Mahfud menyebut MK secara institusional dan kelembagaan sudah punya sikap lewat Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 tersebut.
"Waktu saya Ketua MK kan sudah ada putusannya," kata Mahfud. Tapi saat itu, kata dia, yang ditetapkan sebenarnya bukan proporsional terbuka.
Akan tetapi, MK kala itu hanya menyatakan bahwa syarat sistem proporsional terbuka yang 35 persen ke atas dicoret. "Kalau soal terbuka tertutup siapa yang menetapkan? Itu legislatif," kata dia.
Mahfud Md juga menegaskan pemilihan proporsional terbuka dan tertutup merupakan urusan legislatif, bukan urusan MK. Sebab MK tidak boleh mengatur, tapi hanya boleh membatalkan atau meluruskan.
Baca juga: Mahfud Md: KUHP Berlaku Tahun 2025, Bukan untuk Melindungi Pak Jokowi