TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu memastikan pihaknya akan tetap memperhatikan prinsip hak asasi manusia dalam pemeriksaan Lukas Enembe. Ia menjamin KPK akan memenuhi hak-hak yang dimiliki oleh tersangka kasus suap sejumlah proyek pembangunan di Papua tersebut.
Asep mengatakan dalam setiap proses pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK, tim penyidik akan memastikan terlebih dahulu kesiapan yang terperiksa. Termasuk, kata ida, adalah kondisi kesehatan pihak yang terperiksa.
“Kalau yang terperiksa mengaku sakit, KPK punya tim dokter yang kompeten untuk memeriksa. Jika benar, makan pemeriksaan akan ditunda,” kata dia melalui pesan tertulis kepada Tempo, Sabtu 14 Januari 2023.
Asep menambahkan hal tersebut dilakukan demi memastikan prinsip hak asasi manusia yang dimiliki pihak yang berperkara terpenuhi. Oleh sebab itu, kata dia, KPK tidak akan sembarangan dalam melakukan penindakan.
“Pada dasarnya penyidik akan menjunjung tinggi HAM dalam melaksanakan proses penyidikan,” kata dia pada Tempo.
KPK menghormati hak Lukas Enembe, meskipun itu berarti dia menolak diperiksa
Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron juga mengatakan pihaknya akan mengharagai setiap hak yang dimiliki oleh Lukas Enembe. Termasuk, kata dia, bila Gubernur Papua non aktif tersebut tidak mau menjalani rangkaian proses pemeriksaan dengan tim penyidik.
“KPK akan menghormati hak-hak yang dimiliki tersangka termasuk apabila mereka tidak mau membela dirinya melalui proses pemeriksaan,” kata dia.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri juga sudah menegaskan lembaganya tetap memperhatikan hak asasi yang dimiliki Lukas selama proses hukum. Hal itu dia sampaikan pada saat konferensi pers penahanan Lukas pada Rabu, 11 Januari 2023, di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto.
“Kami tegaskan KPK akan memperhatikan hak-hak yang dimiliki oleh tersangka LE dalam proses hukum. Kita akan menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia,” ujar perwira polisi bintang tiga tersebut.
Penangkapan Lukas Enembe dan kasusnya