Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Inilah Perjalanan Kasus Korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe hingga Ditangkap KPK

Editor

Nurhadi

image-gnews
Gubernur Papua Lukas Enembe menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD, setelah ditangkap di Papua dan dibawa ke Jakarta, Selasa, 10 Januari 2023. Lukas menjalani pemeriksaan tanda vital dan fisik, laboratorium, elektrokardiografi (EKG), dan jantung oleh tim dokter di RSPAD, di antaranya dokter saraf Tannov Romalo Siregar hingga dokter jantung Dyna Evalina Syahlul. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Gubernur Papua Lukas Enembe menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD, setelah ditangkap di Papua dan dibawa ke Jakarta, Selasa, 10 Januari 2023. Lukas menjalani pemeriksaan tanda vital dan fisik, laboratorium, elektrokardiografi (EKG), dan jantung oleh tim dokter di RSPAD, di antaranya dokter saraf Tannov Romalo Siregar hingga dokter jantung Dyna Evalina Syahlul. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 14 September 2022 lalu. Namun, penangkapan dan pemeriksaan baru berhasil dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa lalu, 10 Januari 2023.

Perjalanan kasus Lukas Enembe telah melalui berbagai drama dan alasan mangkir dari komisi antirasuah tersebut. Dikutip dari Koran Tempo, berikut kilas balik perjalanan kasus Gubernur Papua Lukas Enembe:

2017

Dugaan suap dan gratifikasi yang dilayangkan kepada Lukas berawal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait adanya pengelolaan uang tak wajar. Transaksi yang dilakukan Lukas mencapai ratusan miliar rupiah, antara lain setoran tunai ke kasino Singapura hingga pembelian tunai jam tangan mewah.

Di tahun yang sama, Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap kasus korupsi pengelolaan anggaran Pemerintah Provinsi Papua periode 2014-2017. Kasus ini berhubungan dengan sejumlah proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua.

5 September 2022

Setelah lima tahun, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar. Sejak ditetapkannya sebagai tersangka, pendukung Lukas bergerak melawan.

12 September 2022

KPK memanggil Lukas untuk pemeriksaan, tetapi ia tidak datang dengan alasan sakit.

23 September 2022

Tim dokter Lukas meminta penundaan penyidikan dengan membawa dokumen medis.

25 September 2022

KPK menjadwalkan pemeriksaan kedua, tetapi Lukas lagi-lagi datang dengan alasan sakit. Ia meminta untuk KPK memeriksa di lapangan sesuai permintaan masyarakat adat Papua.

26 September 2022

Pengacara Lukas, Stefanus Roy Rening, mengklaim bahwa kliennya memiliki tambang emas sebagai jawaban dari pertanyaan KPK terkait sumber uang Lukas. Namun, dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporan Lukas, tidak terdapat perusahaan tambang emas di dalamnya.

Tempo melihat LHKPN yang terakhir dilaporkan Lukas pada 31 Maret 2022 untuk periode 2021 adalah sebesar Rp 33,78 miliar. Sebagian besar harta miliknya berasal dari tanah dan bangunan serta transportasi dan mesin.

Total kekayaan tanah dan bangunan Lukas mencapai RP 13,6 miliar. Ia dikenal sebagai pemilik 6 bidang tanan dan bangunan terbesar di Kabupaten/Kota Jayapura.

Di samping itu, total kekayaan transportasi dan mesin miliknya mencapai total aset Rp 932,48 juta. Kendaraan yang dimiliki Lukas adalah mobil Toyota Fortuner (2007), mobil Honda Jazz (2007), mobil Toyota Land Cruiser (2010), dan mobil Toyota Camry (2010).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jika dibandingkan pada LHKPN periode 2020, total kekayaan Lukas Enembe hanya Rp 31,28 miliar yang artinya terjadi peningkatan kekayaan sebesar Rp 2,5 miliar dalam satu tahun.

27 September 2022

Terungkap sejumlah foto dan lokasi aktivitas judi Lukas di tiga negara oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI). Namun, pengacara Aloysius Renwarin menjelaskan bahwa kliennya bermain judi untuk hiburan.

3 November 2022

Ketua KPK Firli Bahuri bersama tim penyidik dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) datang ke kediaman Lukas untuk memeriksanya.

5 Januari 2023

Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka, sebuah perusahaan konstruksi, ditahan oleh KPK dan ditetapkan sebagai tersangka yang memberi suap kepada Lukas Enembe.

10 Januari 2023

Lukas ditangkap oleh KPK di rumah makan di Kota Jayapura, Papua. Firli Bahuri mengatakan timnya mendapat informasi terkait keberadaan Lukas yang akan berangkat ke Mamit Tolikara pada Selasa, 10 Januari 2023. Keberangkatan Lukas ke Tolikara diduga sebagai cara Gubernur Papua tersebut untuk kabur dari Indonesia.

Setelah ditangkap, Lukas dibawa ke Mako Brimob Polda Jayapura untuk diperiksa sebelum dibawa ke Jakarta. Saat di markas Brimob, terjadi kericuhan yang dipantik oleh massa simpatisan Lukas dengan melempar batu arah personel Brimob. Ini membuat dua simpatisan dibekuk oleh polisi.

Tak hanya itu, saat Lukas berada di Bandara Sentani untuk terbang ke Jakarta, massa simpatisan Lukas memaksa masuk ke landasan pesawat disertai aksi perusakan hingga terjadi bentrokan petugas gabungan Polri.

Massa simpatisan Lukas menyerang petugas dengan batu dan busur panah sehingga dibalas dengna tembakan peringatan yang tidak dihiraukan oleh massa simpatisan. Hal ini berujung polisi terpaksa melumpuhkan mereka dengan tembakan hingga timbul lima orang dari massa simpatisan sebagai korban luka dan satu orang tewas tertembak.

11 Januari 2023

Sesampainya di Jakarta, Lukas langsung dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto. Hal ini karena menurut Pengacara Petrus Balla Pattyona, kliennya masih dalam keadaan sakit saat ditangkap.

PUTRI INDY SHAFARINA

Baca juga: Profil Lengkap Lukas Enembe, Gubernur Papua yang Diciduk KPK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?


Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

2 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.


Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

2 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.


Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

2 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.


Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

2 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tanggapan internal KPK, Dewas KPK, hingga PPATK.


Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

3 jam lalu

Mykola Solsky. wikipedia.org
Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

Menteri Pertanian Ukraina Mykola Solsky ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka resmi dalam penyelidikan korupsi bernilai jutaan dolar


Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

3 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.


Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

4 jam lalu

Eks Pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute yang diwakili oleh Novel Baswedan, M Praswad Nugraha, dan Yudi Purnomo Harahap melaporkan ke Dewas KPK soal dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho, Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

5 jam lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.


KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

7 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

KPK menyetorkan uang pengganti kasus suap satelit Bakamla dengan terpidana korporasi PT Merial Esa.