Kejadian kedua, menurut Retno kasus santri bakar santri di sebuan pondok pesantren di Pasuruan, Jawa Timur. Korban berinisal INF, 13 tahun, dibakar hidup-hidup oleh seniornya berinisial MHM karena dituduh mencuri uang di kamar hingga membuat seniornya marah. INF menderita luka bakar di tubuh dan punggungnya. Pihak pesantren membawa INF ke RS Husada Pandaan, Pasuruan. MHM pun sudah diamankan pihak kepolisian.
Mengetahui santrinya dibakar hidup-hidup, pihak pondok pesantren di Pasuruan justru menyebut tidak ada kesengajaan dengan alasan awalnya hanya menakut-nakuti saja. AA selaku guru pondok pesantren setempat mengatakan kabar tentang adanya kesengajaan dalam tindakan muridnya tidak benar.
“Kejadian tersebut kami anggap sebagai kecelakaan, tidak ada unsur kesengajaan,” ujar Retno menirukan pernyataan AA.
Menurut Retno, kasus seperti itu bukan kejadian pertama. Kasus serupa terjadi 2021 di salah satu Pondok Pesantren Al Amin di kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Seorang santri berinisial AM dibakar hidup-hidup oleh seniornya diduga karena AM menolak mengumpulkan ponsel ke pelaku berinisial MIF, yang merupakan ketua keamanan di Ponpes.
“Akibat kejadian tersebut korban menderita luka bakar hingga 80 persen. AM menjalani perawayan intensif di RSUD Dr. Soetomo, Surabaya. MIF kemudian diamankan pihak Kepolisian,” papar Retno.
Pemerkosaan santri di Jember, Jawa Timur
Retno menyatakan kekerasan seksual terhadap seorang santriwati di pondok pesantren di Jember, Jawa Timur, juga terungkap pada awal tahun ini. Pelakunya merupakan pengasuh pondok pesantren tersebut berinisial MFM.
Istri pelaku melaporkan masalah pelecehan seksual terhadap santriwati yang masih di bawah umur omo ke polisi. Menurut pihak Kepolisian, pelapor bercerita mendapatkan pengaduan dari sejumlah korban kalau suaminya sering memasukkan santriwati ke kamar pribadinya saat malam hari.
“Kamar pribadi Sang Kiai berada di lantai dua pondok pesantren. Tak mudah memasuki kamar sang kiai. Pelapor sebagai istri tidak bisa masuk ke kamar Pak Kiai, karena semua pakai ID, pakai PIN (Personal Identification Number), pakai tombol, finger print dan sebagainya, sehingga tidak semua orang bisa masuk," kata Retno.
"Di kamar Pak Kiai ada CCTV. Semua pakai remote. Istri Kiai ini tidak diberi akses nomor PIN untuk masuk ke kamar itu. Tapi santri-santri yang diduga pernah dimasukkan ke kamar Pak Kiai ini tahu passsword-nya untuk bisa masuk. Memang tembus ke santri-santrinya itu,” kata Retno,
Sang istri mengaku sudah mengantongi bukti-bukti dugaan perbuatan asusila sang suami. Akan tetapi, pihak Kepolisan Resor Jermber menyarankan kepada pelapor para korban memberi kesaksian dengan didampingi orang tua masing-masing.
Alasannya, jika terduga pelaku dijerat dengan pasal perselingkuhan, ancaman hukumannya hanya sembilan bulan. Dengan korban masih di bawah umur, pelaku bisa dijerat lebih berat lagi menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Padahal dalam UU Perlindungan Anak, bersetubuh dengan anak adalah tindak pidana, ini bukan delik aduan. Bersetubuh dengan anak tidak ada dalih suka sama suka dan atau dengan persetujuan. Jadi polisi seharusnya sudah bisa bertindak sesuai kewenangannya dalam peraturan perundangan”, ujar Retno Listyarti.
Selanjutnya, Kemenang dinilai lemah melakukan pengawasan terhadap lembaga pendidikan di bawahnya