Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

3 Kasus Kekerasan Anak Ditemukan di Sekolah Naungan Kemenag Pada Awal Tahun Ini

Editor

Febriyan

image-gnews
Ilustrasi kekerasan pada anak. shutterstock.com
Ilustrasi kekerasan pada anak. shutterstock.com
Iklan

Kejadian kedua, menurut Retno  kasus santri bakar santri di sebuan pondok pesantren di Pasuruan, Jawa Timur. Korban berinisal INF, 13 tahun, dibakar hidup-hidup oleh seniornya berinisial MHM karena dituduh mencuri uang di kamar hingga membuat seniornya marah. INF menderita luka bakar di tubuh dan punggungnya. Pihak pesantren membawa INF ke RS Husada Pandaan, Pasuruan.  MHM pun sudah diamankan pihak kepolisian. 

Mengetahui santrinya dibakar hidup-hidup, pihak pondok pesantren di Pasuruan justru menyebut tidak ada kesengajaan dengan alasan awalnya hanya menakut-nakuti saja. AA selaku guru pondok pesantren setempat mengatakan kabar tentang adanya kesengajaan dalam tindakan muridnya tidak benar. 

“Kejadian tersebut kami anggap sebagai kecelakaan, tidak ada unsur kesengajaan,” ujar Retno menirukan pernyataan AA.

Menurut Retno, kasus seperti itu bukan kejadian pertama. Kasus serupa terjadi 2021 di salah satu Pondok Pesantren  Al Amin di kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Seorang santri berinisial AM dibakar hidup-hidup oleh seniornya diduga karena AM menolak mengumpulkan ponsel ke pelaku berinisial MIF, yang merupakan ketua keamanan di Ponpes. 

“Akibat kejadian tersebut korban menderita luka bakar hingga 80 persen. AM menjalani perawayan  intensif di RSUD Dr. Soetomo, Surabaya. MIF kemudian diamankan pihak Kepolisian,” papar Retno.

Pemerkosaan santri di Jember, Jawa Timur

Retno menyatakan kekerasan seksual terhadap seorang santriwati di pondok pesantren di  Jember, Jawa Timur, juga terungkap pada awal tahun ini. Pelakunya merupakan pengasuh pondok pesantren tersebut berinisial MFM.

Istri pelaku melaporkan masalah pelecehan seksual terhadap santriwati yang masih di bawah umur omo ke polisi. Menurut pihak Kepolisian, pelapor bercerita mendapatkan pengaduan dari sejumlah korban kalau suaminya sering memasukkan santriwati ke kamar pribadinya saat malam hari. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Kamar pribadi Sang Kiai berada di lantai dua pondok pesantren. Tak mudah memasuki kamar sang kiai. Pelapor sebagai istri tidak bisa masuk ke kamar Pak Kiai, karena semua pakai ID, pakai PIN (Personal Identification Number), pakai tombol, finger print dan sebagainya, sehingga tidak semua orang bisa masuk," kata Retno.

"Di kamar Pak Kiai ada CCTV. Semua pakai remote. Istri Kiai ini tidak diberi akses nomor PIN untuk masuk ke kamar itu. Tapi santri-santri yang diduga pernah dimasukkan ke kamar Pak Kiai ini tahu passsword-nya untuk bisa masuk. Memang tembus ke santri-santrinya itu,” kata Retno,

Sang istri mengaku sudah mengantongi bukti-bukti dugaan perbuatan asusila sang suami. Akan tetapi, pihak Kepolisan Resor Jermber menyarankan kepada pelapor para korban memberi kesaksian dengan didampingi orang tua masing-masing.

Alasannya, jika terduga pelaku dijerat dengan pasal perselingkuhan, ancaman hukumannya hanya sembilan bulan.  Dengan korban masih di bawah umur, pelaku bisa dijerat lebih berat lagi menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.  

“Padahal dalam UU Perlindungan Anak, bersetubuh dengan anak adalah tindak pidana, ini bukan delik aduan. Bersetubuh dengan anak tidak ada dalih suka sama suka dan  atau dengan persetujuan. Jadi polisi seharusnya sudah bisa bertindak sesuai kewenangannya dalam peraturan perundangan”, ujar Retno Listyarti.

Selanjutnya, Kemenang dinilai lemah melakukan pengawasan terhadap lembaga pendidikan di bawahnya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tak Urus Sertifikasi Halal Sampai Oktober Mendatang, Pelaku Usaha Bisa Dapat Larangan Izin Edar

13 jam lalu

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Halal (BPJH) Kementerian Agama melakukan pemasangan plang sertifikasi halal dan stiker zona khas di ruko pedagang makanan laut di Pasar Kuliner Ujung, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur pada Rabu, 8 Mei 2024 malam. TEMPO/Desty Luthfiani
Tak Urus Sertifikasi Halal Sampai Oktober Mendatang, Pelaku Usaha Bisa Dapat Larangan Izin Edar

Kementerian Agama tengah menggodok pemberian sanksi untuk pelaku usaha yang belum melakukan sertifikasi halal. LPPOM MUI gencar fasilitas sertifikasi


Dosen UPN Veteran Yogyakarta Akui Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Sanksi Kampus

2 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Dosen UPN Veteran Yogyakarta Akui Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Sanksi Kampus

Beredar surat permohonan maaf seorang dosen UPN Veteran Yogyakarta (UPNVYK) terkait dugaan kekerasan seksual kepada seorang mahasiswi kampus tersebut.


Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

8 hari lalu

Umat Islam melakukan umrah di Masjidil Haram pada malam Ramadan ke-29 di kota suci Mekah, Arab Saudi, 7 April 2024. Saudi Press Agency/Handout via REUTERS/File Photo
Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.


Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

17 hari lalu

Kuasa hukum seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila. Tempo/Yohanes Maharso
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.


23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

17 hari lalu

Jamaah haji mengelilingi Ka'bah, 1 Juli 2022. REUTERS/Mohammed Salem
23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.


Kekerasan Menimpa Putri Komedian Isa Bajaj, Begini Saran Surabaya Children Crisis Center pada Pemda Magetan

18 hari lalu

Komedian Isa Bajaj dan Sinyorita Esperanza menghadiri pemakaman Agung Hercules di TPU Cikutra, Bandung, Jumat, 2 Agustus 2019. Instagram/@Isabajaj
Kekerasan Menimpa Putri Komedian Isa Bajaj, Begini Saran Surabaya Children Crisis Center pada Pemda Magetan

Surabaya Children Crisis Center menyayangkan terjadinya tidak kekerasan oleh laki-laki tak dikenal terhadap putri komedian Isa Bajaj di Magetan.


Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

18 hari lalu

Petugas melayani umat Islam yang membayar zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis, 4 April 2024.. Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas Masjid Istiqlal membuka layanan pembayaran zakat fitrah berupa 3,5 liter beras atau uang senilai Rp50.000 yang berlangsung hingga malam takbiran. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.


Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

20 hari lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.


Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

24 hari lalu

Ivan Gunawan. Foto: Instagram/@ivan_gunawan
Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

Ivan Gunawan mengunggah video pada Ahad petang ini untuk meminta maaf atas candaan kekerasan seksual yang dilontarkannya.


Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

25 hari lalu

Ivan Gunawan. Foto: Instagram/@ivan_gunawan
Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

Ivan Gunawan menuai hujatan tajam usai membuat lelucon tentang kekerasan seksual yang melibatkan Saipul Jamil.