Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Pengeroyokan di Beberapa Daerah, Apa Isi Pasal KUHP dan Ancaman Pidana Pengeroyokan

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Ilustrasi pengeroyokan. survivalmastery.com
Ilustrasi pengeroyokan. survivalmastery.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Kepolisian Bukittinggi, Sumatera Barat masih melakukan penyelidikan terkait kasus pengeroyokan terhadap Ketua Relawan Anies Baswedan yang terjadi di Kota Bukittinggi beberapa waktu lalu.

Kejadian ini sempat membuat heboh masyarakat, korban langsung dijenguk oleh para relawan yang ada di daerah setempat. Sementara, kasus ini diduga tidak ada kaitannya dengan masalah politik.

Terpisah, di awal Tahun Baru 2023, seorang pria berinisial F tewas akibat pengeroyokan di depan sebuah apartemen, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Minggu, 1 Januari 2023. Polisi telah menangkap lima pelaku yang mengeroyok F hingga tewas.

Baca : Pengeroyokan di Bekasi, Pria Tewas Usai Antar Teman Kencan di Apartemen

Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Polisi Erna Ruswing Andari mengatakan kejadian berawal saat teman korban berinisial NF (22) mencari teman kencan melalui aplikasi MiChat. NF kemudian ditemani F naik motor menuju sebuah apartemen di Jalan Jenderal Ahmad Yani. 

Ketika NF menuju ke salah satu kamar di lantai 15 apartemen untuk menemui teman kencannya, F menunggu di parkiran bawah apartemen. Beberapa saat kemudian, NF keluar dari kamar dan terlibat cekcok dengan lima pria yang diduga pengawal teman kencan tersebut.

Lalu, apa ancaman dan tindak pidana pengeroyokan?

Ancaman pidana terhadap pelaku pengeroyokan

Dikutip dari ejournal.warmadewa.ac.ud, pasal tentang pengeroyokan diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam pasal 170, termasuk mengenai ancaman pidananya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pasal 170 KUHP ini menjatuhkan pidana terhadap orang – orang yang melakukan kekerasan, dimana akibat dari perbuatannya membuat korban mengalami luka ringan, luka berat, atau sampai menghilangkan nyawa korban.

Pasal 170 KUHP yang berbunyi:

(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

(2) Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

Dengan memperhatikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim akan langsung memilih dan mempertimbangkan dakwaan yang dianggap tepat diterapkan dan mendekati dalam perkara tersebut.

Yaitu dakwaan Pertama, Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP yang dimana adanya unsur berupa delik yaitu, unsur siapa yang melakukan perbuatan, apakah perbuatan itu secara terang – terangan dan bersama –sama, adanya penggunaan kekerasan terhadap orang atau benda, serta apabila kekerasan itu sampai menghilangkan nyawa.

MALINI
Baca juga : Keributan di Keraton Surakarta, Giliran Kubu PB XIII Mengadu ke Polisi

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


H-5 Pengosongan Pulau Rempang, Jokowi sampai Ustad Abdul Somad Bicara Begini

4 jam lalu

Ustad Abdul Somad. Instagram/@ustadzabdulsomad_official
H-5 Pengosongan Pulau Rempang, Jokowi sampai Ustad Abdul Somad Bicara Begini

Lima hari menjelang pengosongan Pulau Rempang, begini respons beberapa tokoh dari Jokowi sampai Ustad Abdul Somad.


Isu 2 Poros Koalisi dalam Pilpres 2024, Pengamat: Kemungkinan Besar Ganjar lawan Prabowo

13 jam lalu

Tiga bakal calon presiden yang akan bersaing dalam Pemilu 2024, Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, dan Anies Baswedan masing-masing menlaporkan harta kekayaannya dalam LHKPN tahun 2022. Berikut laporan harta kekayaan mereka. TEMPO
Isu 2 Poros Koalisi dalam Pilpres 2024, Pengamat: Kemungkinan Besar Ganjar lawan Prabowo

Pengamat menilai Ganjar dan Prabowo akan bertarung pada Pilpres 2024 jika hanya diikuti dua poros koalisi.


Awal Demokrat ke Sana ke Mari Bersama Anies Baswedan, Berakhir Dukung Prabowo Subianto

15 jam lalu

Momen akrab AHY mengantarkan Anies tersebut terjadi di tengah kabar Koalisi Perubahan disebut-sebut bakal mengumumkan calon wakil presiden Anies. Instagram/agusyudhoyono
Awal Demokrat ke Sana ke Mari Bersama Anies Baswedan, Berakhir Dukung Prabowo Subianto

AHY sampaikan Partai Demokrat dukung Prabowo Subianto pada Pilpres 2024. Sebelumnya, Partai Demokrat sangat dekat Anies Baswedan.


H-6 Tenggat Pengosongan Pulau Rempang: Ini Kata Jokowi, Anies Baswedan, Ganjar, Mahfud MD, Cak Imin, Bahlil

22 jam lalu

Presiden Joko Widodo mengencangkan baut saat pemasangan bilah pertama Garuda di Kantor Presiden, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat, 22 September 2023. Presiden Jokowi menyebut progres pembangunan Kantor Presiden sudah mencapai 38 persen. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
H-6 Tenggat Pengosongan Pulau Rempang: Ini Kata Jokowi, Anies Baswedan, Ganjar, Mahfud MD, Cak Imin, Bahlil

Pemerintah beri tenggat pengosongan Pulau Rempang pada 28 September 2023. Selama konflik begini kata Jokowi, Anies Baswedan, Ganjar, Mahfud MD.


Profil Anak-Anak Capres: Mutiara Baswedan, Alam Ganjar, Didit Hediprasetyo

22 jam lalu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama istri, Fery Farhati, dalam acara pernikahan putrinya, Mutiara Annisa Baswedan di Ancol, Jakarta Utara, Jumat, 29 Juli 2022. Dok. Istimewa
Profil Anak-Anak Capres: Mutiara Baswedan, Alam Ganjar, Didit Hediprasetyo

Ini profil anak-anak bakal capres Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto: Mutiara Baswedan, Alam Ganjar, Didit Hedriprasetyo.


Pahami Benar Perbedaan antara Kampanye Hitam dan Kampanye Negatif Menjelang Pemilu

23 jam lalu

Simpatisan Gerakan Pemuda Islam Indonesia menggelar aksi deklarasi Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 Damai di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, 25 Maret 2018. Aksi yang diisi dengan penggalanan tanda tangan dari masyarakat tersebut bertujuan untuk mendukung Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 yang damai dengan menolak segala kampanye hitam, ujaran kebencian, informasi
Pahami Benar Perbedaan antara Kampanye Hitam dan Kampanye Negatif Menjelang Pemilu

Tahapan pemilu sudah memasuki pendaftaran kandidat, dan segera akan memasuki tahap kampanye. Berikut perbedaan kampanye hitam dan kampanye negatif.


Move On dari Anies Baswedan, Demokrat DKI Siap All Out Menangkan Prabowo

1 hari lalu

Bakal Calon Presiden yang juga Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menyampaikan pidato politik dalam Rapimnas Partai Demokrat di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Kamis, 21 September 2023. Partai Demokrat resmi mendukung Prabowo Subianto sebagai Calon Presiden 2024 serta bergabung Koalisi Indonesia Maju. TEMPO/M Taufan Rengganis
Move On dari Anies Baswedan, Demokrat DKI Siap All Out Menangkan Prabowo

Ketua Demokrat DKI Mujiyono memastikan kadernya sudah move on dari Anies Baswedan. Siap all out menangkan Prabowo di Pilpres 2024.


Safari Politik Anies Baswedan di Sulawesi Selatan Lantik Relawan hingga Masuk Kampus

1 hari lalu

Bakal Calon Presiden (Bacapres) Anies Baswedan bersama dengan Muhamimin Iskandar (Cak Imin) mengumumkan Badan Pekerja (BAJA) untuk Tim Pemenangan Anies Baswedan dan Muhamimin Iskandar (AMIN) dari Koalisi Perubahan di Sekretariat Perubahan yang berada di Jalan Brawijaya X Nomor 46. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Jumat, 22 September 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Safari Politik Anies Baswedan di Sulawesi Selatan Lantik Relawan hingga Masuk Kampus

Pasangan bacapres dan bacawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar akan melakukan berbagai kegiatan di Sulawesi Selatan.


Eks Warga Kampung Bayam Tak Dikenakan Biaya Sewa Unit Rusun Nagrak, Pergub Anies Baswedan Belum Dicabut

1 hari lalu

Sejumlah anak bermain bola pada fasilitas Kampung Susun Bayam, Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2022. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan pembangunan Kampung Susun Bayam di kawasan Jakarta Internasional Stadium (JIS), Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu malam.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Eks Warga Kampung Bayam Tak Dikenakan Biaya Sewa Unit Rusun Nagrak, Pergub Anies Baswedan Belum Dicabut

Warga Kampung Bayam hingga kini tak bisa menempati Kampung Susun Bayam yang dibangun di atas lahan kampung mereka.


Eks Warga Kampung Bayam Akhirnya Mau Pindah ke Rusun Nagrak, tapi Bersyarat

1 hari lalu

Puluhan warga eks Kampung Bayam berkumpul di depan tenda dekat Jakarta International Stadium (JIS) untuk memutuskan tawaran pemerintah agar direlokasi ke Rusun Nagrak, Jumat, 22 September 2023. TEMPO/Novali Panji
Eks Warga Kampung Bayam Akhirnya Mau Pindah ke Rusun Nagrak, tapi Bersyarat

Eks warga Kampung Bayam akhirnya luluh dan mau mengosongkan tenda depan JIS. Mereka akan menempati Rusun Nagrak, tapi dengan sejumlah syarat.