TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memimpin sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hari ini akan mendatangi tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir Yosua di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Hakim juga akan mendatangi rumah pribadi Sambo dan Putri di Jalan Saguling.
Pengacara Putri Candrawathi Arman Hanis mengatakan, pemeriksaan setempat untuk melihat tempat kejadian perkara di rumah Saguling bertujuan membantah tudingan terdakwa Richard Eliezer soal Putri Candrawathi mendengar percakapan Ferdy Sambo dengan Eliezer.
"Pemeriksaan setempat juga dapat menjelaskan bahwa mustahil klien kami, Ibu Putri, yang berada di kamar utama rumah Saguling lantai 3 mampu mendengar percakapan Bapak Ferdy Sambo dengan Ricky Rizal atau Richard Eliezer di ruang keluarga," kata Arman Hanis, seperti dikutip Antara, Rabu, 4 Januari 2023.
Baca juga: Datangi Rumah Ferdy Sambo Hari Ini, Hakim: Bukan untuk Pembuktian
Arman Hanis menambahkan, kesaksian Putri Candrawathi dikuatkan dengan kesaksian Ricky Rizal yang menyatakan bahwa Putri Candrawathi berada di kamar saat Ferdy Sambo mengonfirmasi perihal peristiwa kekerasan seksual di Magelang, Jawa Tengah.
Selain itu, Arman Hanis juga mengungkapkan bahwa hal pokok lainnya yang menjadi prioritas pemeriksaan setempat yang diajukan oleh tim penasihat hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, yakni menunjukkan DVR CCTV di rumah Saguling telah diambil oleh penyidik, khususnya di pos jaga depan rumah Saguling.
"Kemudian, tudingan Bharada E terkait CCTV di rumah Saguling juga dapat dijelaskan bahwa DVR CCTV lantai 1 dan 2, kemudian untuk lantai 3 sejak awal rumah Saguling ditempati tidak diperuntukkan untuk merekam dan disimpan dalam DVR. Namun, faktanya, DVR tersebut juga sudah disita oleh penyidik," ucap Arman Hanis.
Selanjutnya, hakim sempat tanya soal DVR CCTV Saguling...