Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perpu Cipta Kerja Terabas Keputusan MK, Anggota DPD Sebut Jokowi Bisa Dimakzulkan

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Massa buruh melakukan aksi bertajuk Aliansi Aksi Sejuta Buruh Cabut UU Omnibus Law Cipta Kerja di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu 10 Agustus 2022. TEMPO/Subekti.
Massa buruh melakukan aksi bertajuk Aliansi Aksi Sejuta Buruh Cabut UU Omnibus Law Cipta Kerja di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu 10 Agustus 2022. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPD RI asal Sulawesi Tengah Abdul Rachman Thaha menyatakan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu Cipta Kerja bisa berujung pada pemakzulan Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Musababnya, Perpu Ciptaker disusun dengan mengabaikan prinsip kehati-hatian, kepentingan yang obyektif, pelibatan rakyat, hingga rasionalisasi yang bertanggung jawab terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.

Pada 25 November 2021, MK memutuskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja cacat secara formil. Lewat Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Mahkamah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta pemerintah memperbaikinya paling lama 2 tahun.

Baca juga: Komite Pembela Hak Konstitusional Siapkan Langkah Hukum atas Perpu Cipta Kerja

“Dengan adanya syarat-syarat pemakzulan, jika ada sebuah pelanggaran secara konstitusi, tentunya pemakzulan bisa saja dilakukan,” kata Abdul kepada Tempo, Senin, 2 Januari 2023.

Adapun aturan ihwal pemakzulan Presiden tertuang dalam UUD 1945 pasal 7A-7C. Aturan ini menyebutkan Presiden dan Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Abdul mengatakan penerbitan Perpu Ciptaker menunjukkan bahwa tanda-tanda otoritarianisme dalam kemasan peraturan perundang-undangan makin nyata. Penerbitan beleid ini juga dinilai Abdul ugal-ugalan serta membahayakan kehidupan berundang-undang di Indonesia. Ia menyebut penerbitan Perppu Ciptaker ibarat bunyi gong yang menandai masuknya Indonesia ke situasi krisis legislasi sekaligus krisis demokrasi.

Menurut dia, DPR mestinya segera mengakhiri masa reses untuk meninjau pemakzulan terhadap Presiden. Kendati demikian, Abdul ragu jika DPR berani memakzulkan Presiden. Pasalnya, koalisi pemerintah di DPR sangat gemuk.

“Kalau persoalan alasan pemakzulan, bisa saja. Ada pelanggaran terhadap roda pemerintahan. Dalam hal menjalankan fungsi dan kewenangannya, jika tidak sesuai bisa saja (DPR memakzulkan). Tapi apakah berani? Koalisi saat ini sangat besar,” ujarnya.

Di sisi lain, kewenangan DPD disebut Abdul tetap sengaja dimandulkan. Jika DPD punya kewenangan lebih, maka Abdul bakal menginisiasi pemakzulan Presiden.

“Andai DPD punya kewenangan lebih, percayalah, saya, Abdul Rachman Thaha, yang akan mengambil inisiatif pemakzulan itu,” kata dia.

Oleh sebab itu, Abdul menyarankan seluruh pimpinan DPD RI untuk datang ke Istana. Tujuannya, memperingatkan Presiden Jokowi soal preseden buruk yang dihasilkan dari penerbitan Perpu Ciptaker.

“Presiden harus melaksanakan putusan MK dengan langkah-langkah substantif dan bertanggung jawab,” kata dia.

Jokowi sebelumnya merespons berbagai kritik atas terbitnya Perpu Ciptaker. Ia menegaskan peraturan pemerintah pengganti undang-undang ini diterbitkan karena ada ancaman-ancaman risiko ketidakpastian global.

"Untuk memberikan kepastian hukum, kekosongan hukum yang dalam persepsi para investor dalam dan luar, sebetulnya itu yang paling penting," kata Jokowi.

Jokowi menyebut kondisi saat ini memang terlihat normal. Akan tetapi, Jokowi mengklaim bahwa Indonesia diintip oleh ancaman-ancaman ketidakpastikan global.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk kesekian kalinya, Jokowi kembali menyinggung bahwa 14 negara sudah menjadi pasien IMF. Lalu, ada 28 negara lagi yang antre untuk menjadi pasien IMF. "Ini sebetulnya dunia ini sedang tidak baik-baik saja," kata dia.

Itulah yang kemudian menjadi alasan Jokowi menerbitkan Perppu Cipta Kerja. "Karena ekonomi kita di 2023 sangat tergantung investasi dan ekspor," ujarnya.

Selanjutnya, DPR harus bahas Perpu Cipta Kerja...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pengamat Sebut Gerakan Sipil Bisa Cegah Ekspansi Dinasti Politik Jokowi

1 jam lalu

Gelagat Politik Dinasti Jokowi  menguat menjelang pemilihan kepala daerah 2020.
Pengamat Sebut Gerakan Sipil Bisa Cegah Ekspansi Dinasti Politik Jokowi

Pengamat Yoes Kenawas menilai perluasan kekuasaan keluarga atau dinasti politik Presiden Jokowi bisa dicegah melalui gerakan sipil.


Menteri Jokowi Buka Keran Ekspor Pasir Laut di Sisa Sebulan Masa Pemerintahan, Ekonom: Mencurigakan

2 jam lalu

Ilustrasi pasir laut. Shutterstock
Menteri Jokowi Buka Keran Ekspor Pasir Laut di Sisa Sebulan Masa Pemerintahan, Ekonom: Mencurigakan

Ekonom Core Mohammad Faisal, mempertanyakan penerbitan aturan kontroversial di sisa satu bulan pemerintahan Presiden Jokowi.


Nilai KPK Lambat Tangani Gratifikasi Kaesang Pangarep, Ubedilah Badrun Contohkan Kasus Rafael Alun

3 jam lalu

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. KPK akan memanggil Kaesang Pangarep untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi milik Garena Online (private) Limited, unit bisnis SEA  Group saat dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat. TEMPO/Imam Sukamto
Nilai KPK Lambat Tangani Gratifikasi Kaesang Pangarep, Ubedilah Badrun Contohkan Kasus Rafael Alun

Ubedilah Badrun menilai KPK seharusnya bisa menggunakan pola seperti mengusut korupsi Rafael Alun untuk mengusut dugaan gratifikasi Kaesang Pangarep.


Soal Laporan Private Jet Kaesang Pangarep, Ubedilah: Saya Belum Terima Surat Panggilan dari KPK

3 jam lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (kanan) saat hadir di Kantor DPP PSI, Jakarta, Rabu 4 September 2024. ANTARA/HO-PSI
Soal Laporan Private Jet Kaesang Pangarep, Ubedilah: Saya Belum Terima Surat Panggilan dari KPK

Ubedilah Badrun meminta KPK segera memeriksa Kaesang Pangarep.


Riza Patria Ketua Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono, Sebelumnya Maju Pilkada Tangsel 2024

3 jam lalu

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep (kanan) menyerahkan berkas dukungan kepada bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Ahmad Riza Patria (tengah) dan Marshel Widianto (kiri) di Jakarta, Kamis 18 Juli 2024. DPP PSI resmi menyerahkan rekomendasi dukungan kepada tiga pasangan bakal Calon Kepala Daerah (Cakada) di Provinsi Banten, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Lebak yang akan berkontestasi pada Pilkada 2024. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Riza Patria Ketua Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono, Sebelumnya Maju Pilkada Tangsel 2024

Ahmad Riza Patria Ketua Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta 2024. Sebelumnya, bersama Marshel Widianto maju Pilkada Tangsel.


Bukan Soal Fufufafa, Pendukung Prabowo Minta Publik Bicarakan Program Lumbung Pangan

12 jam lalu

Foto udara areal lumbung pangan nasional 'food estate' komoditas singkong di Tewai Baru, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Sabtu, 6 Maret 2021. Kementerian Pertanian mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1,422 triliun di 2021. ANTARA/Makna Zaezar
Bukan Soal Fufufafa, Pendukung Prabowo Minta Publik Bicarakan Program Lumbung Pangan

Keriuhan soal akun fufufafa dinilai untuk merusak hubungan Prabowo-Gibran. Di sisi lain program food estate gagal


Ekonom Kritik Jokowi Berkantor di IKN saat Infrastruktur Belum Siap

15 jam lalu

Presiden Jokowi memimpin sidang kabinet terakhir di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara atau IKN, Jumat, 13 September 2024. Tangkap Layar Youtube Sekretariat Presiden
Ekonom Kritik Jokowi Berkantor di IKN saat Infrastruktur Belum Siap

Ekonom UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, mengkritik Jokowi yang memilih berkantor di IKN saat infrastruktur belum siap.


Janji Menteri AHY Menjelang Lengser: Tuntaskan Program PTSL, Reforma Agraria, Berantas Mafia Tanah

21 jam lalu

Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional, Agus Harimurti Yudhoyono, tiba di lokasi Reforma Agraria Summit 2024. Acara ini diselenggarakan di The Meru Sanur, Denpasar, Bali, pada 14-15 Juni 2024. Tempo/Adil Al Hasan
Janji Menteri AHY Menjelang Lengser: Tuntaskan Program PTSL, Reforma Agraria, Berantas Mafia Tanah

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Agus Harimurti Yudhoyono berjanji menuntaskan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), reforma agraria, dan pemberantasan mafia tanah, di sisa akhir masa jabatan.


Sosok Teguh Setyabudi, Calon Pj Gubernur Jakarta yang Banyak Didukung Fraksi DPRD

22 jam lalu

Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Dr. Teguh Setyabudi
Sosok Teguh Setyabudi, Calon Pj Gubernur Jakarta yang Banyak Didukung Fraksi DPRD

Teguh menjadi calon Pj Gubernur Jakarta yang paling banyak mendapat dukungan dari DPRD.


Pada Periode Kedua, Jokowi Tak Pernah Undang Pimpinan KPK Berdiskusi soal Penanganan Korupsi

23 jam lalu

Presiden Jokowi memimpin sidang kabinet terakhir di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara atau IKN, Jumat, 13 September 2024. Tangkap Layar Youtube Sekretariat Presiden
Pada Periode Kedua, Jokowi Tak Pernah Undang Pimpinan KPK Berdiskusi soal Penanganan Korupsi

Pimpinan KPK menyatakan pada periode kedua, Presiden Jokowi tak pernah mengundang mereka untuk berdiskusi penanganan korupsi di RI.