TEMPO.CO, Jakarta - Komite Pembela Hak Konstitusional atau KEPAL menyiapkan langkah-langkah hukum atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja alias Perpu Cipta Kerja yang diterbitkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Komite menilai tindakan Jokowi ini telah melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Genap sudah pelanggaran putusan MK," kata Koordinator Tim Kuasa Hukum KEPAL Janses E Sihaloho dalam keterangan tertulis, Ahad, 1 Januari 2023.
Sebelumnya pada 25 November 2021, MK memutuskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja cacat secara formil. Lewat Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Mahkamah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta pemerintah memperbaikinya paling lama dalam 2 tahun.
Bukannya memperbaiki UU, Jokowi malah menerbitkan Perpu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022, dengan alasan ada kegentingan yang memaksa untuk mengantisipasi ancaman krisis ekonomi. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md menyebut Perpu ini alasan kegentingan memaksa untuk penerbitan Perpu sudah terpenuhi, sesuai dengan Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009.
Dua pekan sebelum Perpu ini terbit, yaitu pada 15 Desember 2022, KEPAL juga telah membuat pengaduan konstitusional ke MK. KEPAL mengadukan pelanggaran terhadap Putusan MK dalam perkara pengujian formil UU Cipta Kerja yang dilakukan pemerintah dan DPR.
Perwakilan KEPAL Gunawan menyebut Perpu ini tidak memenuhi standar dan indikator putusan MK karena perbaikan UU Cipta kerja harus meliputi tiga poin. Mulai dari naskah akademik perbaikan UU Cipta Kerja dan perbaikan materi sebagaimana yang menjadi keberatan masyarakat.
"Serta partisipasi rakyat secara bermakna dalam setiap tahapan pembentukan perbaikan UU Cipta Kerja," kata Penasehat Senior Indonesia Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) ini.
Untuk itu, KEPAL menuntut Jokowi mencabut Perpu Cipta Kerja dan melaksanakan Putusan MK. Selain itu, mereka menuntut pemerintah, DPR, dan lembaga peradilan memperhatikan secara serius dampak buruk UU Cipta Kerja.
"Terhadap jaminan kepastian hukum dan dampak bagi petani, buruh, nelayan, masyarakat adat, dan masyarakat miskin baik laki-laki maupun perempuan," demikian pernyataan sikap dari KEPAL.
Baca: Penerbitan Perpu Cipta Kerja, Politikus PKS: Dalih Kondisi Global Mengada-ada
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.