Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kaleidoskop 2022: Kerangkeng Laknat Bupati Langkat

Editor

Amirullah

image-gnews
Tersangka Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 7 Februari 2022. Penemuan kerangkeng manusia di rumah Terbit terungkap setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 7 Februari 2022. Penemuan kerangkeng manusia di rumah Terbit terungkap setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Awal tahun 2022 Bupati Langkat Terbit Rencana dicokok oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atas perkara suap. Tertangkapnya Terbit seolah membuka kotak pandora kejahatan lain yang dia lakukan. Tak lama setelah operasi tangkap tangan KPK, masyarakat dihebohkan dengan kerangkeng manusia di belakang rumah Terbit.

Awal Mula Temuan

Pada 24 Januari 2022 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Migrant Care mengadukan dugaan praktik perbudakan yang dilakukan oleh Terbit Rencana kepada Komnas HAM. Ketua Migrant Care saat itu, Anis Hidayah, menyebut pihaknya mendapatkan sejumlah laporan warga tentang adanya budak di rumah Terbit Rencana pasca adanya OTT KPK. Ia menjelaskan berdasarkan bukti yang lembaganya peroleh, Terbit diketahui mendirikan penjara tersebut berjarak 50 meter dari rumah utamanya.

Anis yang sekarang menjabat salah satu komisioner Komnas HAM itu menyebut Terbit menampung orang-orang di dalam sel itu secara tidak layak. Ia menyebut satu sel bisa diisi puluhan orang. Selain itu, kata dia, mereka dipekerjakan di kebun sawit milik terbit dengan upah yang tidak layak. Mereka yang berada tingga di dalam sel tersebut tidak diperkenankan untuk keluar dan berinteraksi dengan dunia luar. Anis menambahkan berdasarkan laporan warga, kerangkeng itu disebut-sebut sebagai tempat rehabilitasi pecandu warga yang dikelola secara pribadi.

Temuan LPSK

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK menemukan adanya tarif atau iuran yang ditarik kepada para tahanan. Tarifnya beragam dari Rp 20 ribu hingga Rp 30 ribu perbulan. Selain itu, LPSK juga menemukan adanya tarikan biaya bagi kerabat dengan tarif puluhan hingga ratusan ribu rupiah.

Beberapa temuan lain LPSK diantaranya adalah tidak semua tahanan merupakan pecandu narkotik. Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyebut dari hasil investigasi, ada beberapa tahanan yang direhabilitasi karena kecanduan berjudi atau menggunakan jasa prostitusi. Selain itu, kata Edwin, tidak ada pembinaan rehabilitasi bagi para tahanan. Para tahanan hanya diperintah untuk bekerja di kebun sawit dengan upah tidak layak sekitar puluhan ribu per minggu.

Temuan LPSK lainnya adalah Terbit memiliki dua buah ruangan sel dengan adanya dugaan sel ketiga. Sel yang berhasil ditemukan oleh LPSK memiliki kondisi yang tidak layak huni. Edwin menjelaskan satu sel dapat dihuni 30-50 orang. Selain itu, antara kakus dan tempat tidur tahan menyatu dalam satu ruangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Delapan Tersangka

Kepolisian Daerah Sumatera Utara menetapkan delapan orang tersangka dari kasus kerangkeng tersebut. Delapan orang yang ditetapkan tersebut adalah Terang Ukur Sembiring, Junalista Surbakti, Iskandar Sembiring, Hermanto Sitepu, Razisman Ginting, Hendra Surbakti, Suparman Peranginangin, Terbit Rencana Peranginangin, beserta sang anak Dewa Beranginangin. 

Vonis Hakim

Pada 30 November 2022 lalu, Pengadilan Negeri Stabat menggelar persidangan kepada empat terdakwa yaitu Dewa Peranginangin, Hendra Surbakti, Hermanto Sitepu dan Iskandar Sembiring. Ketua LBH Medan Irvan Saputra mengatakan majelis vonis hakim tidak masuk akal. Pasalnya, Ketua Majelis Hakim Halida Rahardini hanya menjatuhkan vonis 1 tahun 7 bulan kepada empat terdakwa tersebut. Parahnya, kata Irfan, majelis hakim menilai tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut vonis hanya tiga tahun bui dinilai terlalu tinggi.

Baca: 8 Temuan Investigasi Kerangkeng Manusia di Langkat, Proses Masuk Korban hingga Disiksa

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

5 hari lalu

Aparat gabungan Polri-TNI berjaga setelah KKB menyerang Bandara Bilorai Sugapa, di Intan Jaya, Rabu, 8 Maret 2023. Penembakan diduga ulah Kelompok Kriminal Bersenjata Kodap VIII Intan Jaya pimpinan Apen Kobogau yang bersama dengan Apertinus Kobogau. Dok. Humas Polda Papua
Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

Komnas HAM Papua berharap petugas keamanan tambahan benar-benar memahami kultur dan struktur sosial di masyarakat Papua.


Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

5 hari lalu

Personel Operasi Damai Cartenz Bripda Alfandi Steve Karamoy ditembak Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB hingga tewas. Aksi tersebut dilakukan di Kabupaten Intan Jaya pimpinan Apen Kobogau (Wakil Pangkodap VIII). Jumat malam, 19 Januari 2024. Dok. Ops Damai Cartenz
Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

Komnas HAM mengingatkan agar pasukan tambahan yang dikirimkan ke Intan Jaya sudah berpengalaman bertugas di Papua.


Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

6 hari lalu

Panglima TPNPB Kodap VIII Intan Jaya Brigadir General Undius Kogeya bersama pasukannya. Sumber: TPNPB OPM
Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.


Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

6 hari lalu

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah memaparkan catatan penegakan hak asasi manusia (HAM) sepanjang 2023 di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 25 Januari 2024. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin.
Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.


Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

11 hari lalu

Ilustrasi penembakan. timeout.com
Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.


BAP di KPK Bocor, Mantan Sespri Sekjen Kementan Merasa Dapat Tekanan Psikis dari SYL

14 hari lalu

Sidang kesaksian Merdian Tri Hadi, Sespri Sekjen Kementan; Sugeng Priyono, Ketua Tim Tata Usaha Menteri dan Biro Umum dan Pengadaan Setjen Kementan; serta Isnar Widodo, Kasubag Rumga dalam perkara korupsi bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dkk. di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
BAP di KPK Bocor, Mantan Sespri Sekjen Kementan Merasa Dapat Tekanan Psikis dari SYL

Mantan Sespri Sekjen Kementan Merdian mengaku tertekan saat BAP di KPK dalam kasus SYL bocor. Ia merasa mendapat tekanan psikis.


Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

18 hari lalu

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait persoalan HAM selama Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Sejumlah pelanggaran HAM yang ditemukan di antaranya, hak pilih kelompok marginal dan rentan, netralitas aparatur negara, hak kesehatan, dan hak hidup petugas pemilu. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

Pertemuan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Komnas HAM tidak secara khusus membahas konflik di Papua dan upaya penyelesaiannya.


Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

21 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

24 hari lalu

Front Mahasiswa Anti Kekerasan Papua menggelar Aksi didepan gedung Komnas HAM RI, di Jakrta, Jumat 3 Maret 2023. Aksi ini sebagai bentuk Solidaritas rakyat Papua Wamena terhadap Pelanggaran HAM yang di perbuat oleh TNI/POLRI dan menuntut usut penembakan di Wamena yang mengakibatkan 9 orang meninggal. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

Komnas HAM mendesak pengusutan kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Papua secara transparan oleh aparat penegak hukum


Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

24 hari lalu

Kondisi terkini pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, yang disandera Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Foto: TPNPB-OPM
Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

Apa kata Komnas HAM soal OPM?