Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kaleidoskop 2022: Kerangkeng Laknat Bupati Langkat

Editor

Amirullah

image-gnews
Tersangka Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 7 Februari 2022. Penemuan kerangkeng manusia di rumah Terbit terungkap setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 7 Februari 2022. Penemuan kerangkeng manusia di rumah Terbit terungkap setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Awal tahun 2022 Bupati Langkat Terbit Rencana dicokok oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atas perkara suap. Tertangkapnya Terbit seolah membuka kotak pandora kejahatan lain yang dia lakukan. Tak lama setelah operasi tangkap tangan KPK, masyarakat dihebohkan dengan kerangkeng manusia di belakang rumah Terbit.

Awal Mula Temuan

Pada 24 Januari 2022 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Migrant Care mengadukan dugaan praktik perbudakan yang dilakukan oleh Terbit Rencana kepada Komnas HAM. Ketua Migrant Care saat itu, Anis Hidayah, menyebut pihaknya mendapatkan sejumlah laporan warga tentang adanya budak di rumah Terbit Rencana pasca adanya OTT KPK. Ia menjelaskan berdasarkan bukti yang lembaganya peroleh, Terbit diketahui mendirikan penjara tersebut berjarak 50 meter dari rumah utamanya.

Anis yang sekarang menjabat salah satu komisioner Komnas HAM itu menyebut Terbit menampung orang-orang di dalam sel itu secara tidak layak. Ia menyebut satu sel bisa diisi puluhan orang. Selain itu, kata dia, mereka dipekerjakan di kebun sawit milik terbit dengan upah yang tidak layak. Mereka yang berada tingga di dalam sel tersebut tidak diperkenankan untuk keluar dan berinteraksi dengan dunia luar. Anis menambahkan berdasarkan laporan warga, kerangkeng itu disebut-sebut sebagai tempat rehabilitasi pecandu warga yang dikelola secara pribadi.

Temuan LPSK

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK menemukan adanya tarif atau iuran yang ditarik kepada para tahanan. Tarifnya beragam dari Rp 20 ribu hingga Rp 30 ribu perbulan. Selain itu, LPSK juga menemukan adanya tarikan biaya bagi kerabat dengan tarif puluhan hingga ratusan ribu rupiah.

Beberapa temuan lain LPSK diantaranya adalah tidak semua tahanan merupakan pecandu narkotik. Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyebut dari hasil investigasi, ada beberapa tahanan yang direhabilitasi karena kecanduan berjudi atau menggunakan jasa prostitusi. Selain itu, kata Edwin, tidak ada pembinaan rehabilitasi bagi para tahanan. Para tahanan hanya diperintah untuk bekerja di kebun sawit dengan upah tidak layak sekitar puluhan ribu per minggu.

Temuan LPSK lainnya adalah Terbit memiliki dua buah ruangan sel dengan adanya dugaan sel ketiga. Sel yang berhasil ditemukan oleh LPSK memiliki kondisi yang tidak layak huni. Edwin menjelaskan satu sel dapat dihuni 30-50 orang. Selain itu, antara kakus dan tempat tidur tahan menyatu dalam satu ruangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Delapan Tersangka

Kepolisian Daerah Sumatera Utara menetapkan delapan orang tersangka dari kasus kerangkeng tersebut. Delapan orang yang ditetapkan tersebut adalah Terang Ukur Sembiring, Junalista Surbakti, Iskandar Sembiring, Hermanto Sitepu, Razisman Ginting, Hendra Surbakti, Suparman Peranginangin, Terbit Rencana Peranginangin, beserta sang anak Dewa Beranginangin. 

Vonis Hakim

Pada 30 November 2022 lalu, Pengadilan Negeri Stabat menggelar persidangan kepada empat terdakwa yaitu Dewa Peranginangin, Hendra Surbakti, Hermanto Sitepu dan Iskandar Sembiring. Ketua LBH Medan Irvan Saputra mengatakan majelis vonis hakim tidak masuk akal. Pasalnya, Ketua Majelis Hakim Halida Rahardini hanya menjatuhkan vonis 1 tahun 7 bulan kepada empat terdakwa tersebut. Parahnya, kata Irfan, majelis hakim menilai tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut vonis hanya tiga tahun bui dinilai terlalu tinggi.

Baca: 8 Temuan Investigasi Kerangkeng Manusia di Langkat, Proses Masuk Korban hingga Disiksa

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Komnas HAM Sebut Kepolisian Aktor Paling Sering Muncul di Kasus Dugaan Pelanggaran HAM

9 jam lalu

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah memaparkan catatan penegakan hak asasi manusia (HAM) sepanjang 2023 di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 25 Januari 2024. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin.
Komnas HAM Sebut Kepolisian Aktor Paling Sering Muncul di Kasus Dugaan Pelanggaran HAM

Komnas HAM kembali menyoroti kekerasan yang dilakukan oleh kepolisian selama aksi Peringatan Darurat Kawal Putusan MK pada akhir Agustus lalu


Semester I 2024, Komnas HAM Soroti Konflik Agraria di IKN dan Kriminalisasi Aktivis HAM Lingkungan

1 hari lalu

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menunjukkan Peta Guna Lahan Otorita IKN yang bakal digunakan pemerintah dalam presentasi kepada calon investor IKN, Rabu, 5 April 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Semester I 2024, Komnas HAM Soroti Konflik Agraria di IKN dan Kriminalisasi Aktivis HAM Lingkungan

Komnas HAM mengungkap berbagai kasus pelanggaran HAM yang terjadi selama semester I 2024. Dari konflik agraria, kriminalisasi hingga UKT.


Komnas HAM Catat Polri Jadi Institusi yang Paling Banyak Diadukan dengan 350 Kasus

1 hari lalu

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro (kiri) dan Komisioner Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Pemantauan Pemilu 2024 Pramono Ubaid Tanthowi (kanan) bersiap menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait persoalan HAM selama Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Berdasarkan pantauan pada penyelenggaraan Pemilu 2024 di 14 provinsi, Komnas HAM menemukan sejumlah pelanggaran HAM. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Komnas HAM Catat Polri Jadi Institusi yang Paling Banyak Diadukan dengan 350 Kasus

Dari total 1.227 kasus yang diterima Komnas HAM, sebanyak 350 di antaranya melibatkan Polri.


Soal Perlindungan Aktivis Lingkungan, KLHK Akan Koordinasi dengan LPSK, Komnas HAM dan Polisi

2 hari lalu

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani, kedua dari kiri, saat konferensi pers di Kantor KLHK, Senin 12 Februari 2024. TEMPO/IRSYAN
Soal Perlindungan Aktivis Lingkungan, KLHK Akan Koordinasi dengan LPSK, Komnas HAM dan Polisi

KLHK akan berkoordinasi dengan Komnas HAM, LPSK dan polisi untuk meningkatkan efektivitas perlindungan terhadap aktivis lingkungan.


Soal Aturan Perlindungan Aktivis Lingkungan, Komnas HAM: Mendorong Keadilan Restoratif

2 hari lalu

Sejumlah aktivis peduli lingkungan menggelar aksi Save Soil atau menyelamatkan tanah saat Car Free Day di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu, 9 Juni 2024. Dalam aksi tersebut, Raline Shah mengajak masyarakat untuk menyelamatkan tanah dengan memberikan naungan pepohonan serta memperkaya kandungan tanah dari sampah tanaman dan kotoran hewan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Soal Aturan Perlindungan Aktivis Lingkungan, Komnas HAM: Mendorong Keadilan Restoratif

Komnas HAM mengapresiasi penerbitan Permen LHK Nomor 10/2024 tentang perlindungan hukum terhadap aktivis atau pembela lingkungan.


Guru Honorer Korban Percaloan di Kabupaten Langkat Mencari Keadilan

2 hari lalu

Unjuk rasa Aliansi Guru Pejuang PPPK Honorer Langkat di Polda Sumut. Massa menuding, hasil seleksi PPPK Langkat maladministrasi dan harus dibatalkan. TEMPO/ Mei Leandha
Guru Honorer Korban Percaloan di Kabupaten Langkat Mencari Keadilan

Ratusan guru honorer korban percalona di Kabupaten Langkat masih terus menuntut haknya.


Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap 15 Anak di Purwakarta Divonis 20 Tahun Penjara

6 hari lalu

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap 15 Anak di Purwakarta Divonis 20 Tahun Penjara

LPSK mengapresiasi hukuman maksimal yang dijatuhkan kepada pelaku kekerasan seksual di Purwakarta. Terpidana diminta membayar denda Rp 2 miliar.


Demonstran Kawal Putusan MK Jadi Korban Kejahatan Kemanusian Aparat, Polisi dan TNI Dilaporkan ke Komnas HAM

7 hari lalu

Viral garuda biru
Demonstran Kawal Putusan MK Jadi Korban Kejahatan Kemanusian Aparat, Polisi dan TNI Dilaporkan ke Komnas HAM

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan dugaan kejahatan kemanusiaan terhadap demonstran oleh polisi dan TNI ke Komnas HAM.


Statistik CPNS 2014: 10 Instansi Pusat dan Daerah Ini Paling Sepi Peminat

8 hari lalu

Sejumlah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bersiap mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS tahun 2021 di Gedung Serba Guna Kaliwates, Jember, Jawa Timur, Selasa 14 September 2021. Tes SKD CPNS tersebut diikuti 3.342 peserta untuk mengisi formasi 634 jabatan di Pemkab Jember. ANTARA FOTO/Seno
Statistik CPNS 2014: 10 Instansi Pusat dan Daerah Ini Paling Sepi Peminat

Pendaftaran CPNS 2024 telah ditutup, beberapa instansi masih kekurangan pendaftar. Dengan kata lain persaingan lebih sedikit.


Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara Lebih Berat dari Vonis Ronald Tannur, Toni Tamsil, dan Samin Tan

9 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara Lebih Berat dari Vonis Ronald Tannur, Toni Tamsil, dan Samin Tan

I Nyoman Sukena terancam 5 tahun penjara karena pelihara 4 landak Jawa langka. Lebih berat dari vonis Djoko Tjandra, Toni Tamsil, dan Samin Tan.