Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kaleidoskop 2022: Kerangkeng Laknat Bupati Langkat

Editor

Amirullah

image-gnews
Tersangka Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 7 Februari 2022. Penemuan kerangkeng manusia di rumah Terbit terungkap setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 7 Februari 2022. Penemuan kerangkeng manusia di rumah Terbit terungkap setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Awal tahun 2022 Bupati Langkat Terbit Rencana dicokok oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atas perkara suap. Tertangkapnya Terbit seolah membuka kotak pandora kejahatan lain yang dia lakukan. Tak lama setelah operasi tangkap tangan KPK, masyarakat dihebohkan dengan kerangkeng manusia di belakang rumah Terbit.

Awal Mula Temuan

Pada 24 Januari 2022 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Migrant Care mengadukan dugaan praktik perbudakan yang dilakukan oleh Terbit Rencana kepada Komnas HAM. Ketua Migrant Care saat itu, Anis Hidayah, menyebut pihaknya mendapatkan sejumlah laporan warga tentang adanya budak di rumah Terbit Rencana pasca adanya OTT KPK. Ia menjelaskan berdasarkan bukti yang lembaganya peroleh, Terbit diketahui mendirikan penjara tersebut berjarak 50 meter dari rumah utamanya.

Anis yang sekarang menjabat salah satu komisioner Komnas HAM itu menyebut Terbit menampung orang-orang di dalam sel itu secara tidak layak. Ia menyebut satu sel bisa diisi puluhan orang. Selain itu, kata dia, mereka dipekerjakan di kebun sawit milik terbit dengan upah yang tidak layak. Mereka yang berada tingga di dalam sel tersebut tidak diperkenankan untuk keluar dan berinteraksi dengan dunia luar. Anis menambahkan berdasarkan laporan warga, kerangkeng itu disebut-sebut sebagai tempat rehabilitasi pecandu warga yang dikelola secara pribadi.

Temuan LPSK

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK menemukan adanya tarif atau iuran yang ditarik kepada para tahanan. Tarifnya beragam dari Rp 20 ribu hingga Rp 30 ribu perbulan. Selain itu, LPSK juga menemukan adanya tarikan biaya bagi kerabat dengan tarif puluhan hingga ratusan ribu rupiah.

Beberapa temuan lain LPSK diantaranya adalah tidak semua tahanan merupakan pecandu narkotik. Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyebut dari hasil investigasi, ada beberapa tahanan yang direhabilitasi karena kecanduan berjudi atau menggunakan jasa prostitusi. Selain itu, kata Edwin, tidak ada pembinaan rehabilitasi bagi para tahanan. Para tahanan hanya diperintah untuk bekerja di kebun sawit dengan upah tidak layak sekitar puluhan ribu per minggu.

Temuan LPSK lainnya adalah Terbit memiliki dua buah ruangan sel dengan adanya dugaan sel ketiga. Sel yang berhasil ditemukan oleh LPSK memiliki kondisi yang tidak layak huni. Edwin menjelaskan satu sel dapat dihuni 30-50 orang. Selain itu, antara kakus dan tempat tidur tahan menyatu dalam satu ruangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Delapan Tersangka

Kepolisian Daerah Sumatera Utara menetapkan delapan orang tersangka dari kasus kerangkeng tersebut. Delapan orang yang ditetapkan tersebut adalah Terang Ukur Sembiring, Junalista Surbakti, Iskandar Sembiring, Hermanto Sitepu, Razisman Ginting, Hendra Surbakti, Suparman Peranginangin, Terbit Rencana Peranginangin, beserta sang anak Dewa Beranginangin. 

Vonis Hakim

Pada 30 November 2022 lalu, Pengadilan Negeri Stabat menggelar persidangan kepada empat terdakwa yaitu Dewa Peranginangin, Hendra Surbakti, Hermanto Sitepu dan Iskandar Sembiring. Ketua LBH Medan Irvan Saputra mengatakan majelis vonis hakim tidak masuk akal. Pasalnya, Ketua Majelis Hakim Halida Rahardini hanya menjatuhkan vonis 1 tahun 7 bulan kepada empat terdakwa tersebut. Parahnya, kata Irfan, majelis hakim menilai tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut vonis hanya tiga tahun bui dinilai terlalu tinggi.

Baca: 8 Temuan Investigasi Kerangkeng Manusia di Langkat, Proses Masuk Korban hingga Disiksa

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kondisi Terkini di Pulau Rempang: 3 KK Sudah Pindah ke Hunian Sementara, Mayoritas Masih Menolak

1 hari lalu

Posko bantuan hukum yang terdapat di Kampung Pasir Panjang, Pulau Rempang, Kota Batam, Selasa (26/9/2023). TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Kondisi Terkini di Pulau Rempang: 3 KK Sudah Pindah ke Hunian Sementara, Mayoritas Masih Menolak

Warga Pulau Rempang terus menyuarakan penolakan terhadap rencana relokasi.


Ini Hasil Rapat Jokowi dengan Sejumlah Menteri soal Pulau Rempang

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Mensesneg Pratikno (tengah), Menkeu Sri Muyani (kedua kiri), Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia (kiri) dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono seusai pemasangan bilah pertama Garuda di Kantor Presiden, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat, 22 September 2023. Presiden Jokowi menyebut progres pembangunan Kantor Presiden sudah mencapai 38 persen. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Ini Hasil Rapat Jokowi dengan Sejumlah Menteri soal Pulau Rempang

Jokowi mengumpulkan sejumlah menteri dalam rapat terbatas hari ini guna membahas soal Pulau Rempang. Apa hasilnya?


Polemik Gas Air Mata di Pulau Rempang, Polri Sebut Akibat Tertiup Angin, Komnas HAM Temukan Selongsong di Atap Sekolah

2 hari lalu

Selongsong peluru gas air mata yang ditemukan Komnas HAM di atas atap SDN 24 Galang, Pulau Rempang, Kota Batam. Foto Istimewa
Polemik Gas Air Mata di Pulau Rempang, Polri Sebut Akibat Tertiup Angin, Komnas HAM Temukan Selongsong di Atap Sekolah

Polemik bentrok Pulau Rempang. Polisi sebut efek gas air mata akibat tertiup angin, tapi Komnas HAM temukan selongsong gas air mata di atas sekolah.


Pemerintah Jokowi Tidak akan Batalkan Proyek Rempang Eco-City

2 hari lalu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia memberikan keterangan pers usai rapat terbatas kabinet Presiden Joko Widodo soal proyek Rempang pada Senin, 25 September 2023, di Istan Merdeka, Jakarta. TEMPO/Daniel A. Fajri
Pemerintah Jokowi Tidak akan Batalkan Proyek Rempang Eco-City

Menteri Bahlil menyampaikan pemerintahan Jokowi akan terus melanjutkan proyek Rempang Eco-City meski ada penolakan warga yang direlokasi.


Jokowi Kumpulkan Menteri di Istana Bahas Konflik Pulau Rempang

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo meninjau pembangunan rumah tapak menteri di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat 22 September 2023. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Jokowi Kumpulkan Menteri di Istana Bahas Konflik Pulau Rempang

Presiden Jokowi mengumpulkan sejumlah menteri untuk membahas konflik di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau.


Temuan Komnas HAM Soal Bentrok di Pulau Rempang, Ada Selongsong Gas Air Mata dan Warga Terintimidasi

3 hari lalu

Polisi menembakkan gas air mata saat membubarkan unjuk rasa warga Pulau Rempang di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Batam, Kepulauan Riau, Senin, 11 September 2023. Aksi yang menolak rencana pemerintah merelokasi mereka tersebut berakhir ricuh. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
Temuan Komnas HAM Soal Bentrok di Pulau Rempang, Ada Selongsong Gas Air Mata dan Warga Terintimidasi

Selongsong gas air mata ditemukan di atap sekolah, sebelumnya polisi sebut karena terbawa angin. Berikut sederet temuan Komnas HAM di Pulau Rempang.


Komnas HAM ke Pulau Rempang, Temukan Soal Pos BP Batam yang Dipakai Jadi Posko TNI-Polri

4 hari lalu

Nelayan beraktivitas di rumahnya di perkampungan nelayan Sembulang, Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, Minggu, 17 September 2023. Sejak dua pekan terakhir nelayan di pulau tersebut tidak melaut dampak dari rencana relokasi warga untuk proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco-City Pulau Rempang. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
Komnas HAM ke Pulau Rempang, Temukan Soal Pos BP Batam yang Dipakai Jadi Posko TNI-Polri

Komnas HAM mendapat laporan posko BP Batam malah digunakan untuk pos TNI-Polri sehingga dikeluhkan warga Pulau Rempang.


Delapan Rekomendasi Komnas HAM dalam Kasus Pulau Rempang

5 hari lalu

Sejumlah warga dan aktivis HAM melakukan aksi Solidaritas Dan Doa Bersama Untuk Rempang di Gedung Pusat Dakwah PP Muhammadiyah, Jakarta, Jumat 15 September 2023. Aksi ini  dilakukan karena ada rencana pembangunan kawasan perdagangan, jasa, industri, dan pariwisata di atas lahan seluas kurang lebih 17.000 hektare yang akan menyingkirkan tempat tinggal, perkebunan dan tanah ulayat warga Pulau Rempang. TEMPO/Subekti.
Delapan Rekomendasi Komnas HAM dalam Kasus Pulau Rempang

Komnas HAM memberikan delapan rekomendasi dalam penanganan konflik di Pulau Rempang.


KontraS Sebut Kebijakan Jokowi Tak Sejalan Dengan Janji Politiknya 4 Tahun Lalu

6 hari lalu

Presiden Jokowi (kanan) didampingi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (kiri) meninjau pembibitan tanaman di Persemaian Mentawir, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis, 21 September 2023. Presiden meninjau langsung perkembangan pembibitan 38 jenis bibit tanaman yang nantinya untuk mendukung penghijauan di Ibu Kota Nusantara (IKN). ANTARA/Sigid Kurniawan
KontraS Sebut Kebijakan Jokowi Tak Sejalan Dengan Janji Politiknya 4 Tahun Lalu

KontraS menyatakan kebijakan Jokowi soal PSN tak sejalan dengan janji politiknya 4 tahun lalu.


Komnas HAM Duga Ada Penggunaan Kekuatan Berlebihan di Konflik Pulau Rempang

6 hari lalu

Mobil polisi melintas di permukiman warga Kampung Sembulang, Pulau Rempang, Batam, Kamis 14 September 2023. TEMPO/YOGI EKA SAHPUTRA
Komnas HAM Duga Ada Penggunaan Kekuatan Berlebihan di Konflik Pulau Rempang

Komnas HAM masih was-was dengan adanya ancaman eskalasi yang jauh lebih besar di Pulau Rempang pada 28 September 2023.