Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

8 Temuan Investigasi Kerangkeng Manusia di Langkat: Proses Masuk Korban hingga Disiksa

Suasana kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu, 26 Januari 2022. Dalam video yang diuggah di kanal YouTube milik istrinya, Tiorita Rencana pada 27 Maret 2021, Terbit  pernah menyebut sel yang ada di rumahnya itu digunakan untuk menampung para pengguna narkoba. Namun, kerangkeng itu diduga dipakai untuk mengurung pekerja perkebunan sawit milik Terbit. ANTARA FOTO/Dadong Abhiseka
Suasana kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu, 26 Januari 2022. Dalam video yang diuggah di kanal YouTube milik istrinya, Tiorita Rencana pada 27 Maret 2021, Terbit pernah menyebut sel yang ada di rumahnya itu digunakan untuk menampung para pengguna narkoba. Namun, kerangkeng itu diduga dipakai untuk mengurung pekerja perkebunan sawit milik Terbit. ANTARA FOTO/Dadong Abhiseka
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kelompok yang tergabung dalam Tim Advokasi Penegakan Hak Asasi Manusia (TAP-HAM) mengungkap temuan hasil investigasi kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP). Kelompok tersebut terdiri dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), KontraS Sumatera Utara, dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI).

“Dari proses investigasi lapangan dan wawancara TAP-HAM setidaknya mendapatkan delapan temuan,” ujar Divisi Hukum KontraS Andrie Yunus dalam konferensi pers yang disiarkan di akun YouTube pada Senin, 21 November 2022.

Temuan pertama, proses masuk korban kerangkeng manusia itu berawal dari adanya laporan dari pihak Keluarga. Selain itu menurut informasi para korban, beberapa orang yang masuk ke dalam kerangkeng diserahkan oleh pihak berwajib (aparatur setempat).

Baca juga: Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin Divonis 9 Tahun Penjara

Kedua, orang tua korban dipaksa menandatangani perjanjian sepihak, yang menyatakan bersedia anaknya di bina selama 1,5 tahun. “Dan jikanpenghuni mengalami sakit atau bahkan meninggal, tidak menjadi tanggungjawab pihak kerangkeng,” kata dia.

Ketiga soal dugaan penyiksaan terhadap penghuni kerangkeng terjadi pada 1-14 hari ketika pertama kali masuk. Korban diduga disiksa sebagai bentuk masa orientasi, umumnya korban mendapatkan cambukan selang, melakukan gantung monyet di jeruji besi, sikap tobat, makan cabai, ditendang, dan dipukul baik dengan tangan kosong maupun benda tumpul.

Selanjutnya temuan keempat...

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


KontraS Desak Polda NTT Ambil Alih Kasus Penganiayaan Sipil oleh 3 Anggota TNI AL

3 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan
KontraS Desak Polda NTT Ambil Alih Kasus Penganiayaan Sipil oleh 3 Anggota TNI AL

3 Prajurit TNI AL diduga melakukan penganiayaan terhadap Andreas Wiliam Sanda. KontraS meminta Kapolda NTT ambil alih kasus ini.


25 Tahun Reformasi, KontraS: Indikasi Kembalinya Otoritarianisme Menguat

19 hari lalu

KontraS selenggarakan aksi diam di depan PN Jakarta Timur sebagai bentuk dukungan kepada Haris Fatia sebelum jalanya Persidangan kedua pada 17 April 2023. TEMPO/farrel fauzan
25 Tahun Reformasi, KontraS: Indikasi Kembalinya Otoritarianisme Menguat

KontraS menilai terjadi penurunan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM) di peringatan 25 tahun reformasi.


Singgung Pernyataan Mahfud, KontraS: Pemerintah Masih Arogan dalam Penyelesaian Pelanggaran HAM

37 hari lalu

Fatia Maulidiyanti Koordinator KontraS 2020-2023 yang menjadi Dewan Juri Udin Award. Foto: KontraS.org
Singgung Pernyataan Mahfud, KontraS: Pemerintah Masih Arogan dalam Penyelesaian Pelanggaran HAM

Komentari pernyataan Mahfud MD, KontraS menilai pemerintah masih arogan dalam hal penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu.


Panglima TNI Terapkan Status Siaga Tempur di Papua, Apa Kata Amnesty International, Komnas HAM dan KontraS?

51 hari lalu

Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono memberikan keterangan usai proses proses evakuasi korban di Lanud Yohanis Kapiyau Mimika,Papua Tengah, Selasa 18 April 2023. Panglima menegaskan proses evakuasi terhadap Pratu Miftahul Arifin yang gugur akibat serangan kelompok separatis teroris (KST) dan berada di jurang sedalam 15 meter akan dilanjutkan pada Rabu 19 April 2023. ANTARA FOTO/Yoseph
Panglima TNI Terapkan Status Siaga Tempur di Papua, Apa Kata Amnesty International, Komnas HAM dan KontraS?

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyayangkan keputusan Panglima TNI soal status siaga tempur di Papua.


KontraS Gelar Aksi Diam di Depan Pengadilan Jelang Sidang Eksepsi Haris dan Fatia

54 hari lalu

KontraS selenggarakan aksi diam di depan PN Jakarta Timur sebagai bentuk dukungan kepada Haris Fatia sebelum jalanya Persidangan kedua pada 17 April 2023. TEMPO/farrel fauzan
KontraS Gelar Aksi Diam di Depan Pengadilan Jelang Sidang Eksepsi Haris dan Fatia

Kontras berharap hakim dapat melakukan pembatalan dakwaan kasus yang menjerat Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.


Komisi Yudisial Belum Pastikan Ada Pelanggaran Etik Hakim pada Sidang Tragedi Kanjuruhan

58 hari lalu

Hakim Ketua Abu Achmad Sidqi Amsya memimpin sidang putusan perkara tragedi Stadion Kanjuruhan dengan terdakwa perkara tragedi Stadion Kanjuruhan Suko Sutrisno yang merupakan petugas keamanan dan terdakwa Abdul Haris yang merupakan Ketua Panpel laga Arema melawan Persebaya pada 1 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 9 Maret 2023. Dalam Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022, sebanyak 135 orang tewas dan lebih dari 700 lainnya terluka akibat berdesakan saat menghindari gas air mata. ANTARA/Didik Suhartono
Komisi Yudisial Belum Pastikan Ada Pelanggaran Etik Hakim pada Sidang Tragedi Kanjuruhan

Komisi Yudisial belum berkenan menyampaikan hasil pemantauan dugaan pelanggaran etik hakim dalam sidang perkara tragedi Kanjuruhan.


Bareskrim Tolak Laporan Keluarga Korban Anak di Tragedi Kanjuruhan

10 April 2023

Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Malang Raya membawa poster dan spanduk saat melakukan aksi kamisan di depan gedung DPRD, Malang, Jawa Timur, Kamis, 16 Maret 2023. Dalam aksi kamisan tersebut mereka memprotes vonis pengadilan yang dijatuhkan kepada para terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan dinilai tidak adil dan penuh rekayasa. ANTARA/Ari Bowo Sucipto
Bareskrim Tolak Laporan Keluarga Korban Anak di Tragedi Kanjuruhan

Menurut keluarga korban, proses penegakkan hukum tragedi Kanjuruhan masih jauh dari keadilan.


3 Alasan Mantan Penyidik KPK Novel Baswedan Hadiri Sidang Dakwaan Haris Azhar

3 April 2023

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan hadir untuk menyaksikan sidang perdana dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
3 Alasan Mantan Penyidik KPK Novel Baswedan Hadiri Sidang Dakwaan Haris Azhar

Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, menghadiri sidang pembacaan dakwaan Haris Azhar hari ini. Dia membeberkan tiga alasannya.


Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar Pandjaitan Diwarnai Keributan

3 April 2023

Ketua Hakim Cokorda Gede Arthana memimpin sidang perdana dengan terdakwa Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar agenda pembacaan dakwaan dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. Dalam sidang tersebut, Haris Azhar meminta waktu selama 2 minggu untuk mengajukan eksepsi dan melengkapi berkas persidangan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan permintaan itu. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar Pandjaitan Diwarnai Keributan

Sidang dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan hari ini diwarnai keributan. Perdebatan terjadi antara jaksa vs pengacara.


Dakwaan Haris Azhar, Jaksa Beberkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar Pandjaitan

3 April 2023

Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar (kiri) dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti tiba di ruang sidang jelang sidang perdana pembacaan dakwaan dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. Sidang perdana pembacaan dugaan pencemaran baik nama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Dakwaan Haris Azhar, Jaksa Beberkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar Pandjaitan

Jaksa penuntut umum membeberkan dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan. Hal ini disampaikan dalam pembacaan dakwaan Haris Azhar.