TEMPO.CO, Jakarta - Pada Senin, 26 Desember 2022, masyarakat Aceh, khususnya Aceh Besar dan Pidie kembali menerima kedatangan kapal pengungsi Rohingya yang telah lama terombang-ambing di laut. Kapal tersebut membawa sekitar 174 pengungsi Rohingya yang sekarang ditempatkan sementara di SMP 2 Muara Tiga, Pidie.
Secara spesifik, pengungsi Rohingya yang teridentifikasi adalah 174 pengungsi dewasa, 24 anak-anak, dan 4 balita. Kedatangan ini hanya berselang sehari setelah kedatangan 57 pengungsi Rohingya yang mendarat melalui jalur dan pola kedatangan serupa di Aceh Besar. Secara keseluruhan, tibanya kapal ini menambah jumlah kedatangan pengungsi Rohingya di Aceh pada akhir 2022.
Pada 15-16 November 2022 lalu, Aceh telah menerima kedatangan 229 pengungsi Rohingya yang datang melalui jalur laut. Pola kedatangan ini semakin menggambarkan tingkat kerentanan dan kebutuhan perlindungan memadai atas dasar kemanusiaan dan perlindungan HAM para pengungsi. Terlebih lagi, beratnya perjalanan melalui jalur laut membuat kondisi pengungsi Rohingya semakin rentan dengan minimnya logistik dan kebutuhan dasar lainnya yang tidak memadai selama berada di atas kapal.
Serupa dengan kedatangan sebelumnya, para pengungsi Rohingya yang telah mendarat diterima dengan baik dan dilakukan penanganan awal secara komprehensif oleh Pemerintah Kabupaten dan kelompok masyarakat sipil.
Baca: Ratusan Pengungsi Rohingya yang Terdampar di Aceh Jalani Pendataan
Jaringan Masyarakat Sipil yang terdiri dari Amnesty International, SUAKA, Dompet Dhuafa, KontasAceh, dan Yayasan Geutanyoe mengapresiasi pemerintah daerah, masyarakat lokal, organisasi internasional, dan organisasi masyarakat sipil yang telah memberikan penanganan medis, logistik, serta pemenuhan kebutuhan dasar lainnya.
Namun, hal tersebut perlu diikuti dan ditindaklanjuti dengan bentuk penanganan lanjutan sesuai mekanisme dalam Perpres No. 125 Tahun 2016 dengan prinsip kolaborasi bersama yang sebelumnya pernah dilakukan Pemerintah Daerah Aceh.
Secara lebih lanjut, atas dasar kondisi-kondisi tersebut, Jaringan Masyarakat Sipil secara spesifik harus melakukan beberapa hal berikut ini dalam menangani pengungsi Rohingnya secara berkelanjutan, yaitu:
- Mendorong kebijakan pemerintah pusat mengenai penempatan pengungsi di Aceh, berkoordinasi dan memberikan dukungan bagi pemerintah daerah dalam melakukan penanganan pengungsi, serta melakukan kewajiban-kewajiban hukum berdasarkan Perpres No. 125 Tahun 2016
- Mengapresiasi Pemerintah Daerah Aceh Besar dalam penanganan tahap awal dan pemberian penempatan sementara di Kantor Dinas Sosial Provinsi Aceh
- Mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Pidie atas penanganan cepat dalam memberikan lokasi tinggal sementara di gedung sekolah dan memberi bantuan awal berupa kebutuhan pangan
- Mendesak pemerintah, baik daerah dan nasional untuk menjamin kebutuhan dasar para pengungsi terpenuhi yang berbasis kemanusiaan dan HAM secara berkelanjutan
- Mendorong Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk segera membentuk Satuan Tugas Penanganan Pengungsi Luar Negeri di wilayah Aceh berdasarkan SOP yang telah ditentukan
- Mendorong pengusutan hukum komprehensif dan terstruktur oleh aparat penegak hukum sesuai situasi kedatangan pengungsi Rohingya
- Mendorong pemerintah pusat dan daerah menyediakan lokasi tinggal dengan kapasitas memadai untuk penanganan lanjutan agar kegiatan belajar mengajar dapat hidup kembali
- Mendorong pendataan yang mempertimbangkan kondisi kerentanan dan perlindungan individu
- Mendorong langkah kolaboratif dalam penanganan pengungsi berkelanjutan melalui peran penting seluruh pihak sesuai implementasi adat dan hukum Islam yang berlaku
- Mendorong Ketua ASEAN, pemerintah Indonesia untuk meningkatkan upaya diplomasi agar mengakhiri persekusi dan kekerasan terhadap pengungsi Rohingya di Myanmar dan memastikan tidak ada pemulangan kembali (non-refoulement) terhadap pengungsi atau siapapun yang melarikan diri dari kekerasan di Myanmar.
RACHEL FARAHDIBA R
Baca juga: UNHCR Khawatir Setidaknya 180 Pengungsi Rohingya Tewas di Laut
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.