Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Unand Janji Tidak Tegas Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Seksual

image-gnews
Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Universitas Andalas atau Unand berjanji akan mengambil tindakan tegas kepada dosen yang diduga menjadi pelaku pelecehan seksual terhadap mahasiswa. Wakil Rektor I Universitas Andalas Prof. Mansyurdin pada konferensi pers di Ruang Senat Lantai IV Gedung Rektorat menyatakan pihaknya komit untuk mengambil tindakan tegas sesuai aturan tanpa pandang bulu.

Dikatakan Mansyurdin, proses investigasi dilakukan oleh tim Ad hoc Fakultas Ilmu Budaya (FIB) juga Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) ditingkat universitas telah memasuki tahap akhir.

“Kesimpulan Satgas PPKS akan menyampaikan rekomendasi kepada rektor, kemudian rektor akan mengirimkan rekomendasi itu ke Kementerian,” katanya, seperti dilansir dari langgam.id mitra Teras.id.

Unand gelar konferensi pers terkait kasus pelecehan seksual di kampus tersebut. Foto: Dharmas Harisa/langgam.id

Baca: Pelecehan Seksual di Kampus, Seorang Dosen UNJ Diduga Sexting ke Mahasiswi

Sesuai dengan prosedur penanganan, disebutkan Mansyurdin, selama proses penanganan kasus pihaknya telah menonaktifkan terduga pelaku dari tugas-tugas akademik.

Dilansir dari Antara, dugaan pelecehan seksual tersebut mencuat bermula dari para mahasiswa bertamu ke rumah oknum dosen berinisial KC. Saat teman-teman korban sudah keluar rumah untuk pulang, korban masih bersama KC di ruangan.

Korban meminta izin kepada KC lantaran tidak bisa menghadiri perkuliahan wajib karena harus pergi ke luar kota. Saat itu KC memberikan solusi agar korban bisa membuat surat perizinan untuk tidak masuk kelas, namun KC tiba-tiba meminta syarat yang tidak senonoh dengan meminta mencium korban. Peristiwa tersebut terungkap lewat rekaman suara yang diambil korban secara diam-diam.

Ketua Satgas PPKS Unand Rika Susanti, membenarkan adanya dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh oknum dosen tersebut.

“Kita sudah bertemu delapan orang korban, dari hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari delapan korban, ada satu yang masuk kategori pelanggaran berat, kesimpulan dan rekomendasinya akan disampaikan kepada rektor paling lambat minggu depan,” kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dikatakannya, Satgas PPKS Unand dalam penanganan dugaan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus memegang prinsip kerahasiaan dan kehati-hatian agar pengumpulan data, informasi dan bukti berlangsung secara akuntabel.

“Universitas Andalas mengutamakan perlindungan korban untuk menjaga martabat dan kehormatannya serta melakukan pendampingan yang dibutuhkan, serta menjaga keberlangsungan studi korban,” ujarnya, menegaskan.

Unand menyatakan telah memberhentikan sementara oknum dosen yang diduga pelaku kekerasan seksual terhadap mahasiswa. Hal itu disampaikan Dekan Fakultas Ilmu Budaya (FIB), Herwandi saat konferensi pers di gedung rektorat Unand, Jumat 23 Desember 2022. Dekan FIB itu mengatakan Surat Keputusan tentang pemberhentian sementara itu telah keluar sejak 20 Oktober 2022.

Namun, berdasarkan postingan akun insatgram @infounand, terduga pelaku berinisial K terpantau masih berkeliaran di kawasan kampus. Terduga pelaku berada di sekitar Masjid Nurul Ilmi, Jumat 23 Desember 2022 sekitar pukul 16.28 WIB sampai pukul 15.00 WIB.

Namun, berdasarkan penuturan Herwandi, terduga pelaku ternyata masih tinggal di kawasan komplek Unand. “Ia tinggal di komplek Unand, sebelumnya tinggal di perumahan dosen, tapi karena ada pembangunan di perumdos, akhirnya pindah di kawasan komplek,” ujar Herwandi.

ANNISA FIRDAUSI 

Baca juga: Viral Dugaan Intimidasi di Asrama Mahasiswa, Rektor Unand Evaluasi akan Dilakukan Segera

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

2 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.


Untan Investigasi Kasus Dosen yang Diduga Jadi Joki Nilai, Apa Hasilnya?

12 jam lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Untan Investigasi Kasus Dosen yang Diduga Jadi Joki Nilai, Apa Hasilnya?

Untan membentuk tim investigasi untuk kasus tersebut.


Dosen Untan Diduga Jadi Joki Nilai, Dekan FISIP Minta Mahasiswa Tak Umbar Kasus Tersebut

12 jam lalu

Ilustrasi Universitas Tanjungpura. Sumber: Untan.ac.id
Dosen Untan Diduga Jadi Joki Nilai, Dekan FISIP Minta Mahasiswa Tak Umbar Kasus Tersebut

Dekan FISIP Untan meminta sivitas akademika agar tak mengumbar info soal dosen yang diduga jadi joki nilai.


Mau Kuliah di Fakultas Hukum, Apa yang Sebaiknya Disiapkan?

1 hari lalu

Aldilla Stephanie Suwana, penerima beasiswa Fulbright di Harvard Law School. Dok.Pribadi
Mau Kuliah di Fakultas Hukum, Apa yang Sebaiknya Disiapkan?

Berminat menjadi sarjana hukum, tentu saja harus kuliah di fakultas hukum. Berikut yang perlu disiapkan calon mahasiswa hukum.


Dosen ITPLN Diduga Plagiat Artikel Ilmiah Milik Dosen di Cambridge, Kampus Lakukan Investigasi

2 hari lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Dosen ITPLN Diduga Plagiat Artikel Ilmiah Milik Dosen di Cambridge, Kampus Lakukan Investigasi

Selain investigasi terhadap dosen dan mahasiswa, ITPLN juga membentuk komite agar kasus serupa tak terjadi di kemudian hari.


Cerita Mahasiswa Unas Diminta Cantumkan Nama Dosen di Artikel Ilmiahnya

2 hari lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Cerita Mahasiswa Unas Diminta Cantumkan Nama Dosen di Artikel Ilmiahnya

Mahasiswa Unas sebetulnya tidak diwajibkan untuk membuat jurnal.


Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Publikasi Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen, Prakiraan Cuaca BMKG, Gempa Laut Selatan

3 hari lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Publikasi Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen, Prakiraan Cuaca BMKG, Gempa Laut Selatan

Topik tentang dosen mendapat skor angka kredit untuk publikasi ilmiah dalam jurnal nasional menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno Berita Hari Ini.


Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

3 hari lalu

Kuasa hukum seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila. Tempo/Yohanes Maharso
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.


Tak Wajib Publikasi di Jurnal Scopus, Berapa Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen untuk Angka Kredit?

4 hari lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Tak Wajib Publikasi di Jurnal Scopus, Berapa Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen untuk Angka Kredit?

Penulisan jurnal ilmiah bagi dosen akan membantu menyumbang angka kredit dosen, meskipun tak wajib publikasi di jurnal Scopus.


Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Bambang Widjojanto: Ada Kejutan, 8 Hakim Konstitusi Diuji Kenegarawanannya

4 hari lalu

Wakil Ketua KPK Non aktif Bambang Widjojanto berorasi dalam pentas Seni Lawan Korupsi di Graha Bhakti Budaya, Taman Ismail Marzuki, Jakarta, 05  Maret 2015. Sebanyak 23 Lembaga Seni menggelar aktivitas seni saat mendeklarasikan Seni Lawan Korupsi. TEMPO/Nurdiansah
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Bambang Widjojanto: Ada Kejutan, 8 Hakim Konstitusi Diuji Kenegarawanannya

Pagi ini, Senin, 22 April 2024 putusan MK mengenai sengketa Pilpres 2024 atau PHPU akan dibacakan. "Ada kejutan," kata Bambang Widjojanto.