TEMPO.CO, Jakarta - Seorang dosen di Universitas Negeri Jakarta berinisial DA diduga melakukan pelecehan seksual dengan mengirimkan chat bernada merayu atau sexting ke beberapa mahasiswi.
Kepala Media Humas UNJ Syaifudin mengatakan ada beberapa laporan dari mahasiswi terhadap dosen berinisial DA tersebut. “Kampus mendapatkan beberapa laporan aduan, dan kemudian ditindaklanjuti oleh kampus dan kemudian diberikan sanksi kepada oknum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Syaifudin kepada Tempo, Rabu, 8 Desember 2021.
Kabar tersebut sebelumnya viral di media sosial setelah seorang warganet mengirimkan tangkapan layar percakapannya dengan dosen tersebut. Tangkapan layar itu dikirim dalam kolom balasan cuitan akun @AREAJULID yang sedang membahas mengenai chat mesum dosen kepada mahasiswi.
Dalam tangkapan layar ini DA, misalnya, mengucapkan "I Love U" kepada seorang mahasiswi yang meminta bimbingan. Bahkan dosen ini terang-terangan mengajak menikah korbannya. Kepada mahasiswi lainnya, DA bahkan memaksa agar bisa datang ke rumah korban.
Syaifudin mengatakan, jenis pelecehan seksual yang dilakukan DA adalah jenis perilaku menggoda dalam pesan teks atau sexting. "Pihak UNJ akan memberikan sanksi kepada setiap oknum dosen, oknum pegawai, dan oknum mahasiswa yang terbukti melakukan pelecehan seksual," kata Syaifudin.
Untuk kasus DA ini, kata dia, belum ada sanksi. Sebab, hari ini pimpinan berencana akan memanggil Dekan, Ketua Program Studi, dan DA untuk dimintai keterangan terkait kasus yang berkembang. "Jika terbukti bersalah, maka pihak UNJ akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Syaifudin.
Menurut Syaifudin, UNJ saat ini sedang menyiapkan pembentukan Satgas Kekerasan Seksual di lingkungan kampus. Pada 9-11 November lalu, UNJ juga telah menyelenggarakan workshop penyusunan draf Peraturan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan kampus sebagai bagian dari implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Pendidikan Tinggi.
Baca juga: Hati-hati Tindakan yang Bisa Masuk Kategori Pelecehan Seksual