TEMPO.CO, Jakarta -Anggota tim forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati mengatakan pemindahan semua organ Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, termasuk otak, memang dilakukan setelah autopsi untuk proses pembalseman. Ahli Forensik dan Medikolegal Farah Primadani Karouw, yang melakukan autopsi pertama terhadap jenazah Brigadir Yosua, mengatakan organ akan dikembalikan ke mayat setelah pemeriksaan selesai.
“Pada saat itu pengembalian masuk ke rongga tubuh karena akan dilakukan proses tindakan embalming pascaautopsi sehingga untuk memaksimalkan embalming itu kami rendam dengan formalin dan dimasukkan ke rongga perut,” kata Farah saat menjadi saksi ahli pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 19 Desember 2022.
Ia mengatakan pengembalian organ ke rongga perut wajar dan sesuai dengan SOP autopsi. “Itu SOP kami. Semua organ yang telah diperiksa dimasukan ke dalam organ tubuh. Tidak ada satu organ pun yang diambil atau yang ditinggalkan,” kata Farah.
Luka Tembak Fatal
Tim autopsi pertama jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat menemukan tujuh luka tembak masuk dan enam luka tembak keluar ketika melakukan pemeriksaan forensik di Rumah Sakit Polri Kramat Jati pada 8 Juli 2022.
Salah satu pemeriksa jenazah Yosua, Ahli Forensik dan Medikolegal Farah Primadani Karouw mengatakan ia menerima jenazah pukul 20.00 WIB lewat ketika ia sedang tugas piket. Setelahnya ia menunggu surat pemeriksaan dari penyidik sesuai prosedur
“Pada pemeriksaan luar, jenazah laki-laki masih berpakaian kaos lengan putih bermuluran darah dan jeans. Kami mengidentifikasi luka tembak masuk dan keluar. Kami temukan 7 masuk dan 6 keluar,” kata Farah.
Ia mengatakan selama autopsi menemukan satu anak peluru bersarang di rongga dada kanan. Berdasarkan ilmu tanatologi, Farah mengatakan pihaknya menemukan Yosua meninggal dua sampai enam jam sebelum dilakukan pemeriksaan.
“Dari 7 buah luka tembak masuk yang kami temukan, ada dua bersifat fatal atau dapat menimbulkan kematian, yaitu luka tembak pada dada sebelah kanan, kedua luka tembak masuk yang ditemukan pada kepala belakang sisi kiri,” kata Farah.
Ferdy Sambo Menembak saat Yosua Mengerang
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa pada 17 Oktober lalu, Richard menembakkan pistol Glock-17 MPY851 sebanyak 3-4 kali ke arah depan Yosua yang setengah berlutut sambil mengangkat tangan di ruang tengah lantai satu rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga pada 8 Juli. Yosua jatuh tertelungkup.
Dalam kondisi masih hidup dan mengerang, Richard dalam kesaksiannya mengatakan Ferdy Sambo, dengan memakain sarung tangan, menghampiri tubuh Yosua dan menembakkan pistol ke arah belakang kepala. Tarikan pelatuk itu untuk memastikan Yosua tewas. Kemudian, mantan Kepala Divisi Propam Polri itu menembakan pistol HS-9 dengan nomor seri H233001 milik Yosua beberapa kali ke arah dinding atas tangga dan menempelkan pistol itu ke tangan kiri Yosua. Siasat itu untuk mengecoh penyidik.
Eksekusi Yosua berlangsung antara pukul 17.11-17.16 ketika Ferdy Sambo tiba di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga. Ferdy Sambo memegang leher belakang Yosua dan mendorongnya hingga berada di depan tangga lantai satu. Yosua berhadapan dengan Ferdy Sambo dan Richard Eliezer, sementara Kuat Ma’ruf berada di belakang Ferdy Sambo dan Ricky Rizal bersiaga apabila Yosua melawan.
Kuat Ma’ruf juga menyiapkan pisau yang ia bawa dari Magelang untuk berjaga-jaga apabila Yosua melawan. Adapun Putri Candrawathi berada di kamar lantai satu yang hanya berjarak tiga meter dari posisi Brigadir J.
Baca Juga: Beda dari Autopsi Pertama, Autopsi Kedua Brigadir Yosua Temukan 5 Luka Tembak Masuk