Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Beda dari Autopsi Pertama, Autopsi Kedua Brigadir Yosua Temukan 5 Luka Tembak Masuk

image-gnews
Empat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (kiri ke kanan): Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf hadir secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 19 Desember 2022. Adapun terdakwa Richard Eliezer hadir secara daring. Foto: Istimewa
Empat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (kiri ke kanan): Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf hadir secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 19 Desember 2022. Adapun terdakwa Richard Eliezer hadir secara daring. Foto: Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hasil autopsi kedua menemukan lima luka tembak masuk dan empat luka tembak keluar pada mayat Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua setelah ekshumasi pada 27 Juli 2022. 

Ade Firmansyah, Ahli Forensik dan Medikolegal dan Ketua Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI), melakukan autopsi kedua terhadap mayat Yosua setelah digali kembali di Jambi pada 27 Juli lalu.

Hal ini diungkapkan Ade saat menjadi saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembunuhan berencana Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 19 Desember 2022.

Baca juga: Tim Autopsi Temukan 7 Luka Tembak Masuk dan 6 Luka Tembak Keluar di Tubuh Brigadir Yosua

“Sesuai dengan pola luka dan gambaran lukanya, maka kami mengidentifikasi ada lima luka tembak masuk, empat luka tembak keluar,” kata Ade.

Ade menjelaskan luka tembak masuk yang pertama ada di kepala belakang sisi kiri, luka tembak masuk dan yang kedua ada di bibir bawah sisi kiri. Kemudian luka tembak masuk ketiga ada di puncak bahu kanan, lalu luka tembak masuk yang keempat ada di dada sisi kanan. Terakhir, luka tembak masuk yang kelima ada di lengan bawah kiri bagian belakang.

Adapun untuk luka di jari, tim Ade melihatnya bukan sebagai luka tembak masuk tersendiri, melainkan berasal dari luka tembak yang berasal dari lengan bawah kiri bagian belakang. 

“Itu bisa disebabkan oleh luka tembak masuk yang berasal dari lengan bawah kiri bagian belakang karena arahnya dia akan keluar dari lengan bawah kiri bagian depan, kemudian bisa mengenai jari manis dan jari kelingkingnya sehingga itu satu lintasan,” kata Ade.

Sedangkan pada luka tembak masuk yang di bawah mata, tim Ade melihatnya sebagai jalur lintasan anak peluru. Ia mengatakan ketika anak peluru yang masuk ke kepala bagian belakang sisi kiri, peluru akan keluar pada hidung dan akan memantul mengenai pipi kanan.

“Sesuai dengan informasi yang kami dapatkan di TKP, maka kami melihat itu, dia (anak peluru) akan memantul di lantai dan kemudian akan mengenai di pipi kanannya atau rekoset,” paparnya.

Berbeda dari hasil autopsi pertama, ia mengatakan luka yang di bawah mata adalah rekoset peluru dari belakang kepala yang tembus ke hidung dan memantul di bawah mata.

Dalam kesaksian sebelumnya, ahli forensik pemeriksa jenazah Yosua, Ahli Forensik dan Medikolegal Farah Primadani Karouw mengatakan ia menemukan tujuh luka tembak masuk dan enam luka keluar pada  tubuh Yosua.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Pada pemeriksaan luar, jenazah laki-laki masih berpakaian kaos lengan putih bermuluran darah dan jeans. Kami mengidentifikasi luka tembak masuk dan keluar. Kamu temukan 7 masuk dan 6 keluar,” kata Farah saat menjadi saksi ahli sidang pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 19 Desember 2022.

Ia mengatakan selama autopsi menemukan satu anak peluru bersarang di rongga dada kanan. Berdasarkan ilmu tanatologi, Farah mengatakan pihaknya menemukan Yosua meninggal dua sampai enam jam sebelum dilakukan pemeriksaan.

“Dari 7 buah luka tembak masuk yang kami temukan, ada dua bersifat fatal atau dapat menimbulkan kematian, yaitu luka tembak pada dada sebelah kanan, kedua luka tembak masuk yang ditemukan pada kepala belakang sisi kiri,” kata Farah.

Selama pemeriksaan timnya melakukan bedah dan menemukan saluran luka atau lintasan anak peluru dari bagian belakang kepala menembus rongga kepala dan mengenai tulang tengkorak. Anak peluru kemudian mengenai otak dan keluar pada atap tulang tengkorak lalu keluar di daerah hidung

“Kemudian untuk luka tembak di bibir bagian bawah sisi kiri itu salurannya kami periksa mengenai bibir bawah sisi kiri, masuk mengenai rahang bawah sisi kanan, kemudian mematahkan tulang rahang di leher sisi kanan,” tutur Farah.

Kemudian tim Farah menelusuri luka masuk di puncak bahu kanan. Lintasan peluru itu terdapat pada lengan atas kanan sisi luar. Kemudian luka tembak masuk pada sisi kanan itu mengenai iga ketiga dan keempat kanan depan, lalu menembus dada kemudian merobek organ paru. Peluru itu bersarang pada iga kedelapan kanan belakang. 

“Kemudian luka tembak pada pergelangan tangan kiri sisi belakang itu kami telusuri dia keluar di bagian depannya,” tutur Farah.

Kemudian luka tembak masuk pada kelopak bawah mata kanan sisi luar dia keluar di bagian dalam dari kelopak bawah mata kanan. Terakhir, luka tembak masuk pada jari manis tangan kiri masuk dari sisi dalam keluar dari sisi keluarnya.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa pada 17 Oktober lalu, Richard menembakkan pistol Glock-17 MPY851 sebanyak 3-4 kali ke arah depan Yosua yang setengah berlutut sambil mengangkat tangan di ruang tengah lantai satu rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga pada 8 Juli. Yosua jatuh tertelungkup. 

Dalam kondisi masih hidup dan mengerang, Richard dalam kesaksiannya mengatakan Ferdy Sambo, dengan memakain sarung tangan, menghampiri tubuh Yosua dan menembakkan pistol ke arah belakang kepala. Tarikan pelatuk itu untuk memastikan Yosua tewas. Kemudian, mantan Kepala Divisi Propam Polri itu menembakan pistol HS-9 dengan nomor seri H233001 milik Yosua beberapa kali ke arah dinding atas tangga dan menempelkan pistol itu ke tangan kiri Yosua. Siasat itu untuk mengecoh penyidik.

Baca juga:  Saksi Ahli Sebut Brigadir Yosua Tewas oleh Tembakan di Dada Kanan dan Sisi Kiri Kepala

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dituntut 1 Tahun Penjara karena Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Akan Bacakan Pleidoi Hari Ini

1 hari lalu

Petugas kepolisian memberikan keterangan pers kasus Dito Mahendra tersangka dalam kasus senjata api ilegal di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 21 Desember 2023. Sembilan sennjata api ilegelal berupa pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther. TEMPO/Subekti.
Dituntut 1 Tahun Penjara karena Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Akan Bacakan Pleidoi Hari Ini

Kuasa hukumnya menyatakan Dito Mahendra tidak menggunakan senjata itu di luar lapangan tembak.


Boyamin Saiman Akan Bubarkan MAKI jika Firli Bahuri Ditahan

1 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Akan Bubarkan MAKI jika Firli Bahuri Ditahan

"Kami berjanji MAKI akan dibubarkan jika Firli Bahuri dilakukan penahanan atau jika telah disidangkan pokok perkaranya," kata Boyamin Saiman.


Saat Ferdy Sambo Dirtipidum Bareskrim Pernah Usut Senjata Api Diduga Ilegal Eks Danjen Kopassus Soenarko

10 hari lalu

Mantan Danjen Kopassus, Soenarko. TEMPO/ Imam Sukamto
Saat Ferdy Sambo Dirtipidum Bareskrim Pernah Usut Senjata Api Diduga Ilegal Eks Danjen Kopassus Soenarko

Danjen Kopassus Soenarko pernah diusut Ferdy Sambo soal kepemilikan senjata api yang disebut ilegal,. Ini kilas balik kasusnya.


Anggi si Pembajak Paket Shopee Jalani Sidang Tuntutan Siang Ini

16 hari lalu

Dua pelaku pembajakan paket Shopee Express, Rembulan Fayza Putriku alias Anggi (kiri) dan Rajiv Gandhi (kanan), menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Anggi si Pembajak Paket Shopee Jalani Sidang Tuntutan Siang Ini

Perkara pembajakan paket Shopee Express yang menjerat Rayza Putriku alias Ebhi alias Anggi memasuki babak baru: pembacaan surat tuntutan oleh jaksa.


Sidang Praperadilan Perdana Crazy Rich Budi Said, Kuasa Kejaksaan Agung Belum Berikan Jawaban

22 hari lalu

Tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Sidang Praperadilan Perdana Crazy Rich Budi Said, Kuasa Kejaksaan Agung Belum Berikan Jawaban

Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Crazy Rich Surabaya, Budi Said, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berlangsung tidak sampai 20 menit.


Polisi Divonis Hukuman Mati Kasus Peredaran Narkoba dan Pembunuhan, Siapa Saja?

27 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
Polisi Divonis Hukuman Mati Kasus Peredaran Narkoba dan Pembunuhan, Siapa Saja?

Polisi Andri Gustami divonis hukuman mati, karena ikut membantu peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama


Gugatan Perdata Keluarga Brigadir Yosua, Bab 2 Kasus Irjen Ferdy Sambo

28 hari lalu

Terpidana Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan administratif di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dijebloskan ke Lapas Salemba. Foto: Ditjen Pas Kemenkumhan
Gugatan Perdata Keluarga Brigadir Yosua, Bab 2 Kasus Irjen Ferdy Sambo

Jika Brigadir Yosua tidak dibunuh, maka ia masih bisa berkarier, mengabdi kepada negara, dan menghidupi keluarga hingga 30 tahun ke depan.


Selain Ferdy Sambo Cs, Jokowi Salah Satu yang Digugat Orang Tua Brigadir Yosua karena Casu Quo, Ini Maksudnya

29 hari lalu

Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak kembali hadir dalam sidang pembacaan vonis Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa 14 Februari 2023. TEMPO/Farrel
Selain Ferdy Sambo Cs, Jokowi Salah Satu yang Digugat Orang Tua Brigadir Yosua karena Casu Quo, Ini Maksudnya

Orang tua Yosua Hutabarat mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan untuk beberapa pihak, termasuk Jokowi sebagai casu quo (cq). Apa artinya?


Ketua KPK Sebut Masih Pelajari Praperadilan eks Wamenkumham Eddy Hiariej

30 hari lalu

Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango, berjalan keluar, dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Nawawi Pomolango, menyatakan akan meminta penjelasan Kepala Biro Hukum KPK terkait argumen dalil yang dijadikan dasar pertimbanngan hakim atas kekalahan KPK menghadapi praperadilan yang diajukan tersangka pengurusan Administrasi Hukum Umum di Kementerian Hukum dan HAM RI Direktur Utama PT. Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. TEMPO/Imam Sukamto'
Ketua KPK Sebut Masih Pelajari Praperadilan eks Wamenkumham Eddy Hiariej

KPK belum mengambil langkah hukum soal putusan hakim terhadap praperadilan Eddy Hiariej, karena menunggu putusan Helmut Hermawan.


Keluarga Brigadir Yosua Gugat Ferdy Sambo Hingga Presiden Rp 7,5 Miliar, Ungkit Uang Rp 200 Juta yang Dicuri

30 hari lalu

Ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak menghapus air matanya usai menyaksikan sidang vonis kasus pembunuhan anaknya dengan terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Keluarga Brigadir Yosua Gugat Ferdy Sambo Hingga Presiden Rp 7,5 Miliar, Ungkit Uang Rp 200 Juta yang Dicuri

Keluarga Brigadir Yosua menggugat Ferdy Sambo hingga Kapolri dan Presiden sebesar Rp 7,5 miliar. Ungkap nasib uang Rp 200 juta yang dicuri.