Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemenkumham Sebut Tidak Ada Tumpang Tindih KUHP dengan UU Lain

Reporter

image-gnews
DPR mengesahkan Rancangan KUHP yang diajukan pemerintah pada 6 Desember 2022. Berlaku tiga tahun lagi, KUHP itu menerbitkan pelbagai kecemasan: atas nama hukum, ketertiban, atau pembangunan, negara mengekang kebebasan berekspresi seperti pada masa Orde Baru.
DPR mengesahkan Rancangan KUHP yang diajukan pemerintah pada 6 Desember 2022. Berlaku tiga tahun lagi, KUHP itu menerbitkan pelbagai kecemasan: atas nama hukum, ketertiban, atau pembangunan, negara mengekang kebebasan berekspresi seperti pada masa Orde Baru.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Dhahana Putra meyakinkan bahwa tidak ada tumpang tindih antara Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan undang-undang yang lain.

"Bahwa KUHP itu konstitusi pidana, semua tindak pidana ada di sana," ujar Dhahana di gedung Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim), Kamis, 15 Desember 2022.

Dia mengatakan, terdapat lima tindak pidana yang kualifikasinya khusus atau tertentu, seperti narkotika, terorisme, korupsi, dan money loundry.

Sebagai contoh, katanya, UU nomor 15 tentang terorisme itu masih berlaku, namun deliknya dimasukkan dalam KUHP. Contoh lain seperti, narkotika yang terdapat dalam UU 35 tahun 2019, deliknya ada di sana, namun dalam konteks enforcementnya didasarkan pada UU masing-masing.

"Kenapa? Ada kriteria terkait tindak pidana khusus tadi, pertama adalah bahwa mereka didukung suatu kelembagaan khusus, contohnya terorisme ada BNPT, narkotika ada BNN, KPK ada tindak pidana korupsi," katanya menjelaskan.

Oleh karena itu, memang dalam satu sisi KUHP tidak bicara masalah kewenangan, hanya bicara masalah delik saja. Akan tetapi kewenangan itu didasari oleh undang-undang sektor masing-masing.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Seperti yang saya sebutkan tadi, ada lima," ujar Dhahana.

Sebelumnya, RKUHP disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI dalam rapat paripurna pada Selasa, 6 Desember 2022. Pada hari yang sama Aliansi Reformasi KUHP melakukan aksi penolakan terhadap pengesahan tersebut di depan gedung DPR dengan mendirikan tenda dan menyuarakan penolakan. Kendati demikian, meskipun mendapat penolakan dari kelompok masyarakat sipil dan kritikan dari dunia internasional, pengesahan tersebut tetap dilakukan.

NESA AQILA


Baca: Mahasiswa Ditangkap saat Demo Tolak Pengesahan KUHP di Bandung, Ini Kronologi Versi LBH

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polda Riau Ringkus Afiliator Judi Online di Pekanbaru Beromset Rp 100 Juta Per Minggu dan Sita Aset Rp 57,7 Miliar

3 hari lalu

Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengungkap kasus judi online dengan omset miliaran rupiah yang sudah beroperasi sejak 2016,  Jumat, 15 September 2023. Foto dok.: Divisi Humas Polri
Polda Riau Ringkus Afiliator Judi Online di Pekanbaru Beromset Rp 100 Juta Per Minggu dan Sita Aset Rp 57,7 Miliar

Ditreskrimsus Polda Riau ringkus afiliator judi online di Pekanbaru, beromset Rp 100 juta, aset yang disita mencapai Rp 57,7 miliar.


Sidang PBB, Menlu Retno Marsudi Berbagi 3 Upaya Rehabilitasi dan Reintegrasi Mantan Teroris

5 hari lalu

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi saat menghadiri Ministerial Plenary Meeting of the Global Counter-Terrorism Forum (GCTF) ke-13 di sela-sela Sidang Majelis Umum PBB di New York, Amerika Serikat, Rabu, 20 September 2023. ANTARA/HO-Kemlu RI/am
Sidang PBB, Menlu Retno Marsudi Berbagi 3 Upaya Rehabilitasi dan Reintegrasi Mantan Teroris

Di hadapan PBB, Retno Marsudi menyampaikan tiga upaya yang dilakukan Indonesia dalam menanggulangi terorisme dan radikalisasi.


CPNS Kemenkumham 2023: Formasi, Syarat, dan Link Pendaftaran

5 hari lalu

ementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menggelar Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-59 pada 27 April 2023 di lapangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa, 2 Mei 2023. [Tempo/Eka Yudha Saputra]
CPNS Kemenkumham 2023: Formasi, Syarat, dan Link Pendaftaran

Formasi CPNS Kemenkumham 2023 yakni penjaga tahanan dan dosen.


Parlemen Thailand Akan Keluarkan Undang-undang Perketat Penggunaan Ganja

6 hari lalu

Seorang wanita bekerja di dalam toko ganja, di Khaosan Road, salah satu tempat wisata favorit di Bangkok, Thailand, 29 Maret 2023. REUTERS/Chalinee Thirasupa
Parlemen Thailand Akan Keluarkan Undang-undang Perketat Penggunaan Ganja

arlemen Thailand berupaya mendorong diterbitkannya undang-undang yang membatasi penggunaan ganja hanya untuk medis dan penelitian


Teken MoU Kerja Sama dengan BNPT, Gibran: Tanggulangi Radikalisme, Terorisme, dan Intoleransi

6 hari lalu

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menerima souvernir dari Sekretaris Utama BNPT Bangbang Surono (dua dari kiri) setelah penandatanganan MoU kerja sama penanganan radikal terorisme di Balai Kota Solo, Rabu, 20 September 2023.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Teken MoU Kerja Sama dengan BNPT, Gibran: Tanggulangi Radikalisme, Terorisme, dan Intoleransi

Gibran mengemukakan Pemerintah Kota Solo memang sangat serius dalam penanggulangan masalah intoleransi dan radikalisme.


Fredy Pratama Cuci Uang Hasil Narkoba Melalui Ayahnya, Bikin Hotel, Tempat Karaoke, hingga Restoran

10 hari lalu

Fredy Pratama. Foto/istimewa
Fredy Pratama Cuci Uang Hasil Narkoba Melalui Ayahnya, Bikin Hotel, Tempat Karaoke, hingga Restoran

Ayah Fredy Pratama mencuci uang hasil penjualan narkoba itu untuk membuat tempat karaoke, hotel, dan restoran. Berkas perkara ayah Fredy di Kejagung.


Fredy Pratama Gembong Narkoba Pertama yang Pasok Pil Yaba ke Indonesia

10 hari lalu

Foto Fredy Pratama dari red notice laman Web Interpol. Foto: interpol.int
Fredy Pratama Gembong Narkoba Pertama yang Pasok Pil Yaba ke Indonesia

Mukti mengatakan mertua Fredy Pratama adalah warga negara Thailand yang merupakan bos kartel narkoba di kawasan tersebut.


Lagu Halo-halo Bandung Dijiplak Jadi Helo Kuala Lumpur, Begini Kata Kemenlu dan Kemenkumham

11 hari lalu

Lagu Halo-halo Bandung yang dijiplak Malaysia. Youtube
Lagu Halo-halo Bandung Dijiplak Jadi Helo Kuala Lumpur, Begini Kata Kemenlu dan Kemenkumham

Lagu Helo Kuala Lumpur jiplakan Halo-halo Bandung diunggah kanal Youtube Lagu Kanak TV dengan diberi judul "Lagu Kanak-kanak Melayu Malaysia.


Reaksi Kemenkumham dan Kemenlu soal Lagu Halo-Halo Bandung Diduga Dijiplak Malaysia

11 hari lalu

Lagu Halo-halo Bandung yang dijiplak Malaysia. Youtube
Reaksi Kemenkumham dan Kemenlu soal Lagu Halo-Halo Bandung Diduga Dijiplak Malaysia

Lagu Halo-Halo Bandung diduga dijiplak di Malaysia dengan judul Helo Kuala Lumpur. Ini reaksi Kemenkumham dan Kemenlu.


Lagu Helo Kuala Lumpur Diduga Ambil Musik dan Ubah Lirik Asli Halo-halo Bandung, Ini Penjelasan Kemenkumham

12 hari lalu

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Min Usihen memberikan keterangan  terkait dugaan pelanggaran  hak cipta lagu Halo-Halo Bandung ciptaan Ismail Marzuki. FOTO: Ditjend KI
Lagu Helo Kuala Lumpur Diduga Ambil Musik dan Ubah Lirik Asli Halo-halo Bandung, Ini Penjelasan Kemenkumham

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham menduga lagu Helo Kuala Lumpur melanggar hak cipta atas karya lagu Halo-Halo Bandung.