Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komnas HAM Sebut Jaminan Hak Asasi Pekerja Migran Masih Luput dari Perhatian

Editor

Amirullah

image-gnews
Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Malaysia tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis 4 Agustus 2022. Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) memulangkan 190 dari 3.200 PMI ilegal asal Malaysia dan selanjutnya dibawa ke Wisma Atlet untuk menjalani isolasi sebelum dipulangkan ke daerah asalnya. ANTARA FOTO/Fauzan
Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Malaysia tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis 4 Agustus 2022. Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) memulangkan 190 dari 3.200 PMI ilegal asal Malaysia dan selanjutnya dibawa ke Wisma Atlet untuk menjalani isolasi sebelum dipulangkan ke daerah asalnya. ANTARA FOTO/Fauzan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat masih banyak Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mengalami kerentanan dan hak mereka belum terpenuhi. Hal ini tercatat dengan adanya 257 aduan terkait PMI yang diterima Komnas HAM dalam kurun 2020-2022.

“Kami juga mendorong pemerintah Indonesia untuk membentuk tim kerja yang secara khusus menangani PMI dan anak-anak yang kehilangan kewarnegaraan (stateless) di Malaysia,,” kata Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Semendawai, dalam keterangan resmi dalam rangka Hari Pekerja Migran Sedunia 2022, Ahad, 18 Desember 2022.

Komnas HAM mendesak pemerintah mengintegrasikan jaminan hak-hak manusia asasi manusia dalam kebijakan PMI dengan menerapkan prinsip Business and Human Rights terhadap perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI), serta agensi di luar negeri atas tanggung jawab untuk menghormati (responsibility to respect) hak asasi manusia Pekerja Migran Indonesia.

Komnas HAM juga meminta pemerintah melakukan pembenahan tata kelola permasalahan PMI secara komprehensif melalui menyiapkan, memantau, menindak pelanggaran (penegakan hukum),dan mengembangkan/ membangun sistem pendataan PMI.

Pemerintah juga diminta membangun konsistensi mekanisme kontrol (monitoring) terhadap implementasi aturan terkait PMI untuk melihat efektivitas implementasi aturan tersebut bagi perlindungan PMI, termasuk membangun sistem monitoring atau pengawasan efektif terhadap perusahaan penempatan pekerja migran (P3MI) dan agensi di luar negeri, atau majikan dan melaporkannya secara publik.

Tingkatkan Kapasitas Pemahaman HAM

Selain itu, Komnas HAM juga meminta pemangku kepentingan melakukan peningkatan kapasitas dalam memahami HAM agar prinsip dan nilai-nilai HAM terintegrasi di dalam setiap kegiatan yang dilakukan pelaksana kebijakan, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Para pemangku kepenteingan terkait PMI juga harus membangun standar kurikulum pendidikan pramigrasi yang berpersfektif hak asasi manusia, metode pembelajaran yang partisipatif dan mekanisme kontrol yang memadahi,” ujar Abdul Haris.

Kondisi pekerja migran ini bertambah berat dengan merebaknya virus Covid-19. Banyak di antara para pekerja migran yang terjebak dalam tempat penampungan sementara. Mereka tidak dapat pulang ke Indonesia, banyak pabrik dan sektor-sektor swasta lainnya harus tutup, banyak yang tidak mendapatkan gaji, tidak dapat hari libur karena kebijakan pembatasan mobilitas. 

Komnas HAM menerima pengaduan dari organisasi masyarakat sipil, sepanjang pandemi, ribuan PMI menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui scamming di Kamboja, Myanmar, Laos dan Filipina.

Data Komnas HAM menunjukan bahwa Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) menjadi pihak yang tertinggi diadukan. Adapun Malaysia menjadi negara tertinggi yang paling banyak diadukan terkait dengan permasalahan pekerja migran Indonesia. Sedangkan, Jawa Barat menjadi provinsi yang paling banyak mengadukan permasalahan pekerja migran.

Baca juga: PSI Minta Pemerintah Benahi Manajemen Penyaluran Pekerja Migran Indonesia

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

TNI Pakai Istilah OPM, Polri Nyatakan Tetap akan Sebut KKB

2 hari lalu

 Kabag Humas Operasi Satgas Damai Cartenz 2024 AKBP Bayu Suseno. Dok: Satgas Damai Cartenz.
TNI Pakai Istilah OPM, Polri Nyatakan Tetap akan Sebut KKB

Polri menyatakan tetap akan memakai penyebutan kelompok kriminal bersenjata (KKB) terhadap kelompok yang mengupayakan kemerdekaan Papua.


Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI yang Masih Tertahan

5 hari lalu

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas membayarkan belanjaan warga di Pasar Tos 3000 Jodoh Batam, Minggu (17/12/2023). TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI yang Masih Tertahan

Menteri Perdagangan Zulkfili Hasan alias Zulhas memastikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 yang mulai berlaku hari ini, bisa dipakai untuk penyelesaian kasus-kasus penyitaan barang kiriman dari pekerja migran Indonesia atau PMI yang masih tertahan.


Revisi Permendag Soal Impor Berlaku Hari Ini, Mendag Zulhas Klaim Tidak Ada Masalah Lagi

5 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas usai melakukan kunjungan kerja ke area Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Senin, 6 Mei 2024. Tempo/Novali Panji
Revisi Permendag Soal Impor Berlaku Hari Ini, Mendag Zulhas Klaim Tidak Ada Masalah Lagi

Permendag 36/2023 tentang Pengaturan Izin Impor pernah mendapat protes dari berbagai kalangan.


Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

8 hari lalu

Aparat gabungan Polri-TNI berjaga setelah KKB menyerang Bandara Bilorai Sugapa, di Intan Jaya, Rabu, 8 Maret 2023. Penembakan diduga ulah Kelompok Kriminal Bersenjata Kodap VIII Intan Jaya pimpinan Apen Kobogau yang bersama dengan Apertinus Kobogau. Dok. Humas Polda Papua
Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

Komnas HAM Papua berharap petugas keamanan tambahan benar-benar memahami kultur dan struktur sosial di masyarakat Papua.


Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

8 hari lalu

Petugas memeriksa barang bawaan calon penumpang pesawat yang telah dipindai menggunakan perangkat `X-ray Automated Tray Return System` di Terminal Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Selasa 3 September 2019. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

Kementerian Perdagangan menghapus pembatasan jumlah maupun jenis pengiriman atau barang impor milik pekerja migran (PMI) tapi tetap diawasi Bea Cukai


Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

8 hari lalu

Personel Operasi Damai Cartenz Bripda Alfandi Steve Karamoy ditembak Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB hingga tewas. Aksi tersebut dilakukan di Kabupaten Intan Jaya pimpinan Apen Kobogau (Wakil Pangkodap VIII). Jumat malam, 19 Januari 2024. Dok. Ops Damai Cartenz
Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

Komnas HAM mengingatkan agar pasukan tambahan yang dikirimkan ke Intan Jaya sudah berpengalaman bertugas di Papua.


Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

9 hari lalu

Panglima TPNPB Kodap VIII Intan Jaya Brigadir General Undius Kogeya bersama pasukannya. Sumber: TPNPB OPM
Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.


Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

9 hari lalu

Petugas memeriksa barang bawaan penumpang di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta. TEMPO/Subekti.
Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.


Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

9 hari lalu

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah memaparkan catatan penegakan hak asasi manusia (HAM) sepanjang 2023 di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 25 Januari 2024. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin.
Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.


Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

14 hari lalu

Polsek Badau menggagalkan upaya penyelundupan puluhan Pekerjaan Migran Indonesia (PMI) non prosedural yang hendak bekerja di Negara Malaysia melalui jalur tidak resmi di wilayah Badau perbatasan Indonesia-Malaysia, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. ANTARA/HO-Polsek Badau. (Teofilusianto Timotius)
Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).