TEMPO.CO, Jakarta - Partai Ummat resmi melayangkan gugatan terhadap KPU lantaran pihaknya menduga adanya kecurangan di balik tahap verifikasi faktual. Diketahui bahwa partai besutan Amien Rais itu menjadi satu-satunya partai yang tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
Merespons gugatan tersebut, Komisioner KPU Mochammad Afifuddin menyatakan bahwa pihaknya akan menghadapi proses hukum yang sedang ditempuh Partai Ummat.
“Ya kita akan hadapi, Senin terjadwal mediasi,” kata Afifudin kepada Tempo hari ini Sabtu, 17 Desember 2022.
Sebagai informasi, Partai Ummat resmi mendaftarkan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024 kepada Bawaslu pada Jumat, 16 Desember 2022. Ketua tim advokasi Partai Ummat Denny Indrayana juga menyiapkan 114 lembaran dalil keberatan partai.
“Ini adalah upaya kami secara serius untuk membuktikan bahwa partai ini bukan hanya memenuhi syarat, tapi layak sebagai peserta Pemilu 2024,” kata Denny Indrayana selaku Ketua tim advokasi hukum Partai Ummat di Bawaslu, Jumat, 16 Desember 2022.
Denny juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah membawa bukti-bukti untuk menguatkan keberatan pihaknya, salah satunya adalah video. Setelah melakukan registrasi, adapun tahapan lanjutan yang akan dijalankan yaitu proses mediasi.
Menyoal gugatan dan langkah hukum yang ditempuh Partai Ummat, Afifudin mengatakan saat ini pihaknya tengah menyiapkan jawaban berdasarkan fakta di lapangan.
“Ya kita siapkan jawaban dan keterangan berdasarkan fakta-fakta lapangan seperti kasus partai yang lain sebelumnya,” kata Afifudin.
ALFITRIA NEFI PRATIWI
Baca: Partai Ummat Kantongi Bukti Dugaan Kecurangan KPU di 16 Flashdisk dan 57 Alat Bukti