TEMPO.CO, Jakarta - Sidang Ferdy Sambo cs dalam kasus Obstruction of Justice menghadirkan Irfan Widyanto dan Chuck Putranto sebagai saksi. Berikut beberapa fakta persidangan yang di gelar pada Kamis, 15 Desember 2022.
1. Irfan Widyanto Mengira Pengambilan DVR CCTV Untuk Kepentingan Hukum
Terdakwa Obstruction of Justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat, Irfan Widyanto mengira perintah pengambilan DVR CCTV TKP pembunuhan untuk kepentingan hukum. Hal tersebut diungkapkan dia saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 15 Desember 2022.
Irfan Widyanto mengaku tidak tahu apakah perintah yang diberikan dari Biro Paminal Divisi Propam Polri untuk kepentingan prosedur Paminal atau kebutuhan reserse. Sebab, dia mengungkapkan sempat mendatangi TKP tetapi tidak ikut masuk ke dalam rumah dan baru mengetahui kejadian itu keesokan harinya.
“Sehingga keyakinan saya atau pemahamannya saya, saya mendapat perintah tersebut (mengambil DVR CCTV) berarti untuk kepentingan mungkin kepentingan hukum,” kata Irfan.
2. Kuasa Hukum Agus Nurpatria Ancam Pidanakan Irfan Widyanto karena Beri Kesaksian Palsu
Kuasa hukum Agus Nurpatria mengancam akan mempidanakan Irfan Widyanto atas tuduhan memberi kesaksian bohong ketika menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Hal tersebut saat kuasa hukum mencecar Irfan terkait siapa yang memberi perintah mengamankan DVR CCTV di rumah eks Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Ridwan Soplanit.
Irfan Widyanto mengatakan bahwa ia mengaku ke Soplanit diperintahkan Agus Nurpatria untuk mengambil DVR CCTV TKP pembunuhan Yoshua Hutabarat.
“Pada saat itu saat ditanya Pak Ridwan perintah siapa adik asuh? Tangan saya langung begini (nunjuk Agus). Posisi di belakang saya ada Pak Agus. Memang kondisi di situ tidak ada Pak Ari Cahya dan tidak ada perintah dari Pak Ari Cahya,” kata Irfan.
“Izin Yang Mulia, harap dicatat ada keterangan saksi yang bohong. Kami akan lakukan upaya hukum setelah inkracht,” kata kuasa hukum.
“Yang mana yang bohong?” tanya hakim.
“Tetapi saksi saat ini tidak ada perintah Acay,” kata kuasa hukum.
“Masih ingat saya. Tak ada perintah dari Acay. Dia perkenalkan diri sebagai anak buah Acay. Itu yang disampaikan Soplanit,” kata hakim.
“Itu kan BAP-nya, tetapi persidangan tidak seperti itu yang kemarin,” kata hakim.
“Di persidangan seingat saya juga itu yang di sampaikan Yang Mulia,” balas kuasa hukum.
“Ya itu saudara silakanlah,” kata hakim.
3. Bantahan Agus Nurpatria Perintahkan Irfan Widyanto ambil DVR CCTV
Terdakwa Obstruction of Justice pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat, Agus Nurpatria membantah memerintahkan Irfan Widyanto untuk mengambil DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Hal tersebut diungkapkan dia ketika memberi tanggapan kesaksian terhadap Irfan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 15 Desember 2022.
Agus mengatakan Irfan melapor kepadanya setelah mengecek CCTV di perumahan tersebut. Ia kemudian meminta Irfan untuk berkoordinasi dengan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan.
Dalam memberi tanggapan itu, Agus menceritakan bahwa ia sempat mengubungi Hendra Kurniawan soal langkah selanjutnya. Hendra Kurniawan saat itu menyampaikan agar mengambil DVR yang penting saja.
Agus Nurpatria membenarkan dirinya menunjukkan CCTV di gapura pos satpam dan di rumah Kasatreskrim Ajun Komisaris Besar Ridwan Soplanit.
“Saya tidak pernah perintahkan saksi untuk mengganti DVR. Saat itu saya hanya minta cek dan amankan itu,” kata Agus.
“Saksi (Irfan Widyanto) tidak pernah melaporkan ke saya terkait DVR sudah diserahkan ke Pak Chuck (Chuck Putranto). Kemudian saya pastikan bahwa pada saat saksi menghubungi saya, saksi sudah melaporkan bahwa di seputaran TKP ada 20 CCTV,” kata Agus.
4. Ketidaktahuan Irfan Widyanto Jika Dirinya Anggota Satgassus Merah Putih Pimpinan Ferdy Sambo
Terdakwa Irfan Widyanto, membantah dia merupakan anggota Satgassus Merah Putih pimpinan Ferdy Sambo. Bantahan itu disampaikan Irfan ketika dicecar kuasa hukum Agus Nurpatria saat ia menjadi saksi mahkota dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Kuasa hukum mencecar Irfan Widyanto terkait keanggotaannya dalam Satgassus Merah Putih. “Pada saat yang bersamaan Pak FS Kasatgas Merah Putih, Ari Cahya juga anggota Satgas, dan saksi juga anggota merah putih, benar?” tanya kuasa hukum.
“Saudara anggota Satgas Merah Putih pada saat yang bersamaan waktu tanggal 8 Juli?” tanya kuasa hukum.
“Tidak tahu,” jawab Irfan.
“Maksudnya saksi masih anggota Satgas Merah Putih atau…?” tanya hakim Ketua Akhmad Suhel.
“Iya saksi adalah Satgas Merah Putih,” kata kuasa hukum.
“Itu pertanyaannya?” tanya hakim.
“Saudara anggota Satgas Merah Putih tidak?” tanya hakim.
“Saya tidak tahu,” jawab Irfan.
“Kok tidak tahu. Saudara jadi anggota atau tidak. Kok tidak tahu?” tanya hakim juga.
“Karena tidak pernah menerima Sprin-nya Yang Mulia,” jawab Irfan.
“Kan tinggal jawab iya atau tidak,” tegas hakim.
“Tidak,” jawab Irfan.
MUH RAIHAN MUZAKKI | TIM TEMPO
Baca: Saling Tuding Memberi Kesaksian Palsu di Sidang Ferdy Sambo Cs, Ini Kata Pakar Hukum