Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Fakta Sidang Ferdy Sambo Cs: Pengacara Agus Nurpatria Ancam Pidanakan Irfan hingga soal Satgassus

Reporter

image-gnews
Terdakwa Agus Nupatria berbincang dengan kuasa hukum saat menjalani sidang lanjutan obstruction of justice Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 15 Desember 2022. Selain Agus dan Hendra, empat polisi lainnya juga menjadi terdakwa, antara lain Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto, AKBP Arif Rachman Arifin. TEMPO/MAGANG/Abdullah Syamil Iskandar
Terdakwa Agus Nupatria berbincang dengan kuasa hukum saat menjalani sidang lanjutan obstruction of justice Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 15 Desember 2022. Selain Agus dan Hendra, empat polisi lainnya juga menjadi terdakwa, antara lain Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto, AKBP Arif Rachman Arifin. TEMPO/MAGANG/Abdullah Syamil Iskandar
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang Ferdy Sambo cs dalam kasus Obstruction of Justice menghadirkan Irfan Widyanto dan Chuck Putranto sebagai saksi. Berikut beberapa fakta persidangan yang di gelar pada Kamis, 15 Desember 2022. 

1. Irfan Widyanto Mengira Pengambilan DVR CCTV Untuk Kepentingan Hukum

Terdakwa Obstruction of Justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat, Irfan Widyanto mengira perintah pengambilan DVR CCTV TKP pembunuhan untuk kepentingan hukum. Hal tersebut diungkapkan dia saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 15 Desember 2022.

Irfan Widyanto mengaku tidak tahu apakah perintah yang diberikan dari Biro Paminal Divisi Propam Polri untuk kepentingan prosedur Paminal atau kebutuhan reserse. Sebab, dia mengungkapkan sempat mendatangi TKP tetapi tidak ikut masuk ke dalam rumah dan baru mengetahui kejadian itu keesokan harinya.

“Sehingga keyakinan saya atau pemahamannya saya, saya mendapat perintah tersebut (mengambil DVR CCTV) berarti untuk kepentingan mungkin kepentingan hukum,” kata Irfan.

2. Kuasa Hukum Agus Nurpatria Ancam Pidanakan Irfan Widyanto karena Beri Kesaksian Palsu

Kuasa hukum Agus Nurpatria mengancam akan mempidanakan Irfan Widyanto atas tuduhan memberi kesaksian bohong ketika menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Hal tersebut saat kuasa hukum mencecar Irfan terkait siapa yang memberi perintah mengamankan DVR CCTV di rumah eks Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Ridwan Soplanit.

Irfan Widyanto mengatakan bahwa ia mengaku ke Soplanit diperintahkan Agus Nurpatria untuk mengambil DVR CCTV TKP pembunuhan Yoshua Hutabarat. 

 “Pada saat itu saat ditanya Pak Ridwan perintah siapa adik asuh? Tangan saya langung begini (nunjuk Agus). Posisi di belakang saya ada Pak Agus. Memang kondisi di situ tidak ada Pak Ari Cahya dan tidak ada perintah dari Pak Ari Cahya,” kata Irfan.

“Izin Yang Mulia, harap dicatat ada keterangan saksi yang bohong. Kami akan lakukan upaya hukum setelah inkracht,” kata kuasa hukum.

“Yang mana yang bohong?” tanya hakim.

“Tetapi saksi saat ini tidak ada perintah Acay,” kata kuasa hukum.

“Masih ingat saya. Tak ada perintah dari Acay. Dia perkenalkan diri sebagai anak buah Acay. Itu yang disampaikan Soplanit,” kata hakim.

“Itu kan BAP-nya, tetapi persidangan tidak seperti itu yang kemarin,” kata hakim.

“Di persidangan seingat saya juga itu yang di sampaikan Yang Mulia,” balas kuasa hukum.

“Ya itu saudara silakanlah,” kata hakim.

3. Bantahan Agus Nurpatria Perintahkan Irfan Widyanto ambil DVR CCTV 

Terdakwa Obstruction of Justice pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat, Agus Nurpatria membantah memerintahkan Irfan Widyanto untuk mengambil DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Hal tersebut diungkapkan dia ketika memberi tanggapan kesaksian terhadap Irfan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 15 Desember 2022. 

Agus mengatakan Irfan melapor kepadanya setelah mengecek CCTV di perumahan tersebut. Ia kemudian meminta Irfan untuk berkoordinasi dengan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan.

Dalam memberi tanggapan itu, Agus menceritakan bahwa ia sempat mengubungi Hendra Kurniawan soal langkah selanjutnya. Hendra Kurniawan saat itu menyampaikan agar mengambil DVR yang penting saja.

Agus Nurpatria membenarkan dirinya menunjukkan CCTV di gapura pos satpam dan di rumah Kasatreskrim Ajun Komisaris Besar Ridwan Soplanit.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Saya tidak pernah perintahkan saksi untuk mengganti DVR. Saat itu saya hanya minta cek dan amankan itu,” kata Agus.

“Saksi (Irfan Widyanto) tidak pernah melaporkan ke saya terkait DVR sudah diserahkan ke Pak Chuck (Chuck Putranto). Kemudian saya pastikan bahwa pada saat saksi menghubungi saya, saksi sudah melaporkan bahwa di seputaran TKP ada 20 CCTV,” kata Agus.

4. Ketidaktahuan Irfan Widyanto Jika Dirinya Anggota Satgassus Merah Putih Pimpinan Ferdy Sambo 

Terdakwa Irfan Widyanto, membantah dia merupakan anggota Satgassus Merah Putih pimpinan Ferdy Sambo. Bantahan itu disampaikan Irfan ketika dicecar kuasa hukum Agus Nurpatria saat ia menjadi saksi mahkota dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Kuasa hukum mencecar Irfan Widyanto terkait keanggotaannya dalam Satgassus Merah Putih. “Pada saat yang bersamaan Pak FS Kasatgas Merah Putih, Ari Cahya juga anggota Satgas, dan saksi juga anggota merah putih, benar?” tanya kuasa hukum.

“Saudara anggota Satgas Merah Putih pada saat yang bersamaan waktu tanggal 8 Juli?” tanya kuasa hukum.

“Tidak tahu,” jawab Irfan.

“Maksudnya saksi masih anggota Satgas Merah Putih atau…?” tanya hakim Ketua Akhmad Suhel.

“Iya saksi adalah Satgas Merah Putih,” kata kuasa hukum.

“Itu pertanyaannya?” tanya hakim.

 “Saudara anggota Satgas Merah Putih tidak?” tanya hakim.

“Saya tidak tahu,” jawab Irfan.

“Kok tidak tahu. Saudara jadi anggota atau tidak. Kok tidak tahu?” tanya hakim juga.

“Karena tidak pernah menerima Sprin-nya Yang Mulia,” jawab Irfan.

“Kan tinggal jawab iya atau tidak,” tegas hakim.

“Tidak,” jawab Irfan.

MUH RAIHAN MUZAKKI | TIM TEMPO


Baca: Saling Tuding Memberi Kesaksian Palsu di Sidang Ferdy Sambo Cs, Ini Kata Pakar Hukum

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kompolnas: Tak Ada Kejanggalan pada Proses Kembalinya Bharada E Jadi Polisi

45 hari lalu

Mantan ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, kembali bertugas setelah divonis bersalah dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tak hanya kembali bertugas, pangkat Bharada E juga naik menjadi Bhayangkara Satu atau Bharatu. Instagram
Kompolnas: Tak Ada Kejanggalan pada Proses Kembalinya Bharada E Jadi Polisi

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis bersalah dalam pembunuhan Brigadir J yang melibatkan atasannya, Ferdy Sambo


Bharada E Kembali Berdinas dan Naik Pangkat, IPW: Karena Perannya di Kasus Sambo

46 hari lalu

Mantan ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, kembali bertugas setelah divonis bersalah dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tak hanya kembali bertugas, pangkat Bharada E juga naik menjadi Bhayangkara Satu atau Bharatu. Instagram
Bharada E Kembali Berdinas dan Naik Pangkat, IPW: Karena Perannya di Kasus Sambo

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah aktif berdinas sebagai anggota Polri setelah dihukum karena terlibat pembunuhan Brigadir J


Komisi Yudisial Selidiki Vonis PN Pangkalpinang terhadap Kasus Timah Toni Tamsil

55 hari lalu

Ketua Komisi Yudisial (KY)Mukti Fajar Nur Dewata (kanan) dan Komisaris sekaligus ketua bidang pengawasan investigasi KY Joko Sasmito dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 6 Maret 2023. KY akan memanggil majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dimintai keterangan terkait putusannya yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar Pemilu 2024 ditunda.TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Komisi Yudisial Selidiki Vonis PN Pangkalpinang terhadap Kasus Timah Toni Tamsil

Komisi Yudisial (KY) berinisiatif menyelidiki vonis Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang terhadap terdakwa kasus korupsi timah, Toni Tamsil.


Mereka yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir Yosua Sudah Bebas

5 September 2024

Ekspresi terdakwa Agus Nurpatria usai menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Dalam persidangan Majelis Hakim menilai Agus Nurpatria secara sah bersalah karena telah sengaja merusak CCTV dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mereka yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir Yosua Sudah Bebas

Siapa saja yang terlibat kasus Ferdy Sambo lakukan pembunuhan Brigadir Yosua yang sudah bebas?


Vonis 3 Tahun Toni Tamsil Pelaku Obstruction of Justice dalam Kasus Korupsi Timah, Plus Denda Rp 5 Ribu Saja

4 September 2024

Terdakwa perintangan kasus timah, Toni Tamsil, saat mengikuti sidang  yang digelar di PN Pangkalpinang, Rabu, 3 Juli 2024. TEMPO/Servio Maranda
Vonis 3 Tahun Toni Tamsil Pelaku Obstruction of Justice dalam Kasus Korupsi Timah, Plus Denda Rp 5 Ribu Saja

Toni Tamsil divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 5 ribu. Alasan vonis ringan karena hakim sebut dia sopan selama persidangan.


Profil Kombes Agus Nurpatria yang Bebas Bersyarat dalam Kasus Ferdy Sambo

14 Agustus 2024

Ekspresi terdakwa Agus Nurpatria usai menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Dalam persidangan Majelis Hakim menilai Agus Nurpatria secara sah bersalah karena telah sengaja merusak CCTV dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Profil Kombes Agus Nurpatria yang Bebas Bersyarat dalam Kasus Ferdy Sambo

Kombes Agus Nurpatria bebas bersyarat dalam kasus Ferdy Sambo.


Agus Nurpatria Anak Buah Ferdy Sambo Sudah Bebas Bersyarat

13 Agustus 2024

Ekspresi terdakwa Agus Nurpatria usai menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Dalam persidangan Majelis Hakim menilai Agus Nurpatria secara sah bersalah karena telah sengaja merusak CCTV dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Agus Nurpatria Anak Buah Ferdy Sambo Sudah Bebas Bersyarat

Anak buah Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, divonis 2 tahun di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.


Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat dan Sorot Balik Kasusnya

7 Agustus 2024

Ekspresi terdakwa Hendra Kurniawan menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Hendra menjadi terdakwa kasus obstruction of justice karena dinilai ikut membelokkan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat dan Sorot Balik Kasusnya

Mantan Karo Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan namanya kembali disoroti setelah dibebaskan bersyarat


Brigjen Hendra Kurniawan Bebas, Ini Sederet Perwira Polri yang Terlibat di Kasus Ferdy Sambo

6 Agustus 2024

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Brigjen Hendra Kurniawan Bebas, Ini Sederet Perwira Polri yang Terlibat di Kasus Ferdy Sambo

Selain Hendra Kurniawan, ini daftar perwira tinggi dan menengah yang terlibat pembunuhan Brigadir J


Kilas Balik Kasus Brigjen Hendra Kurniawan dalam Kematian Brigadir J oleh Ferdy Sambo

5 Agustus 2024

Ekspresi terdakwa Hendra Kurniawan menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Hendra menjadi terdakwa kasus obstruction of justice karena dinilai ikut membelokkan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kilas Balik Kasus Brigjen Hendra Kurniawan dalam Kematian Brigadir J oleh Ferdy Sambo

Hendra Kurniawan, salah satu dari enam tersangka yang terlibat perkara obstruction of justice dalam pembunuhan Brigadir J.