Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Saling Tuding Memberi Kesaksian Palsu di Sidang Ferdy Sambo Cs, Ini Kata Pakar Hukum

image-gnews
Ferdy Sambo bersiap memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 7 Desember 2022. Ferdy Sambo menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Mar'uf. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ferdy Sambo bersiap memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 7 Desember 2022. Ferdy Sambo menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Mar'uf. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyampaikan bahwa saat menjalani persidangan seperti di sidang Ferdy Sambo cs, saksi tidak boleh berbohong. Hal tersebut menanggapi soal saling tuding memberikan keterangan palsu pada sidang pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurut Fickar, pasal 174 KUHAP sudah mengatur bahwa seorang saksi tidak boleh memberi keterangan palsu.

"Pasal 174 KUHAP mengatur bahwa jika ada saksi memberikan keterangan palsu, hakim mengingatkan. Karena jabatannya, Hakim juga bisa memerintahkan saksi ditahan atas permintaan Jaksa atau terdakwa dan penasehat hukumnya," kata Fickar saat dihubungi Kamis, 15 Desember 2022.

Meski begitu, hal tersebut, menurut Fickar, bisa membuat Hakim untuk menghentikan perkara inti dalam persidangan. "Selama saksi diproses, maka perkara pokoknya harus dihentikan dulu. Itulah sebabnya mungkin hakim tidak memerintahkan untuk memproses kesaksian palsu FS karena akan menghentikan perkara pokoknya," ujarnya.

Fickar Hadjar mengungkapkan kesaksian palsu dianggap melanggar pasal 220 KUHP. Saksi tersebut akan divonis hukuman satu tahun empat bulan.

"Saya kira akan dipertimbangkan oleh hakim dalam putusan tentang keterangan palsu saksi FS, yaitu akan mengenakan hukuman dengan pertimbangan melakukan pembarengan tindak pidana, yang hukumannya dipilih yang terberat ditambah 1 atau 3 tahun," kata dia.

Pakar Hukum dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakkir mengungkapkan bahwa diam atau tidak tahu meskipun bisa bicara dan tahu dan mengetahui adalah hak terdakwa untuk bersikap. Meski begitu, keterangan saksi yang dapat dipidana adalah keterangan yang diberikan dibawah sumpah.

"Keterangan saksi mahkota (terdakwa lain dalam penyertaan yang menjadi saksi terdakwa lainnya tentang pebuatan pidana yang sama) adalah keterangan saksi yang ada kalanya bersedia disumpah dan ada kalanya tidak disumpah," kata Mudzakkir.

Mudzakkir mengungkapkan para terdakwa yang melakukan perbuatan yang sama seharusnya diadili secara bersama-sama. Tetapi oleh JPU didakwa dengan surat dakwaan yang terpisah, maka kalau dalam satu dakwaan saksi terdakwa tidak disumpah.

Soal materi keterangan saksi yang juga terdakwa, esensinya adalah mengklarifikasi atas isi keterangan saksi lain, barang bukti dan alat bukti lain.

"Jika beri keterangan palsu atau tidak benar tidak disumpah dapat dinilai memberatkan hukum bagi terdakwa dan jika diberikan dibawah sumpah akan memberatkan terdakwa dan karena disumpah bisa didakwa memberikan keterangan palsu dibawah sumpah," kata Mudzakkir.

"Termasuk tahu menjawab tidak tahu, atau lupa karena lupa manusiawi tetapi kalau lupanya dibuat-buat maka dapat dikualifikasi sebagai memberikan keterangan yang tidak benar atau materi keterangan saksi dan alat bukti lain ternyata berbeda, maka dapat memberatkan terdakwa," tambahnya.

Sebelumnya, Ferdy Sambo terlihat sempat menjulingkan mata dan menggelengkan kepala saat kuasa hukumnya mencecar Bharada E soal alasan kenapa dia mengubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Gestur Ferdy Sambo itu terlihat ketika pengacaranya, Arman Hanis, menanyai Richard kenapa ia berbohong dalam BAP 5 Agustus 2022. Saat itu Arman Hanis kembali mengungkit isi BAP 5 Agustus 2022 sebelum akhirnya memberikan keterangan jujur dalam BAP 6 Agustus 2022.

"Tadi Anda mengatakan bahwa waktu membuat pengakuan itu tanggal 6 Agustus benar?" tanya Arman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 Desember 2022.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Benar," jawab Richard.

"Itu ada BAP tidak?" tanya kembali Arman.

"Sebelum saudara di-BAP, apakah saudara membuat surat pernyataan? Saya tidak menanyakan tanggal 6, pernah membuat surat pernyataan di tanggal 5 (BAP)," cecar Arman. Richard mengatakan ia masih berbohong dalam BAP 5 Agustus 2022.

"Saudara berbohong apa?" tanya Arman.

"Berbohong bahwa saya tulis, dan saya jujur di tanggal 6 itu," ujar Bharada E.

"Tanggal 5 yang berbohong itu apa saudara lupa, tanggal 6 ingat?" tanya Arman kembali.

"Tanggal 6 ya yang saya jelaskan," jawab Richard.

Kebohongan Ferdy Sambo dinilai karena ketakutan dihukum mati

Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, juga menanggapi kesaksian Ferdy Sambo yang mengaku tidak pernah menyusun rencana pembunuhan, apalagi ikut menembak korban. Menurut Kamaruddin apa yang dikatakan mantan Kepala Divisi Propam Polri itu merupakan hak ingkarnya sebagai terdakwa.

Ia menilai Ferdy Sambo takut dihukum mati sehingga berbohong di persidangan. Kamaruddin menyarankan agar Ferdy Sambo sebaiknya berkata jujur agar tidak memberatkan hukuman. 

“Sebetulnya Ferdy Sambo takut dihukum mati. Jadi dia berusaha berbohong. Padahal sebetulnya berbohong itu justru makin menjerat dia, justru sebetulnya lebih bagus dia berterus terang supaya hakim ada simpati kalau dia berterus terang dan mengaku salah. Sebab berbelit-belit itu dipandang memberatkan,” kata Kamaruddin saat dihubungi, Ahad, 11 Agustus 2022.

Eka Yudha

 
Baca: Mahfud Md Puji Sidang Kasus Ferdy Sambo: Hakim, Jaksa, Pengacara Bagus

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sidang Perdana Rizieq Shihab Gugat Jokowi Digelar di PN Jakpus 8 Oktober

32 hari lalu

Rizieq Shihab berceramah dalam aksi Reuni 212 di Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Jumat, 2 Desember 2022. Rizieq Shihab menghadiri Reuni 212 ini setelah sempat dipaksa hadir oleh panitia. TEMPO/Abdullah Syamil Iskandar
Sidang Perdana Rizieq Shihab Gugat Jokowi Digelar di PN Jakpus 8 Oktober

Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan menyebut gugatan Rizieq Shihab ini sebagai Gugatan 30 September terhadap Jokowi atau G30S JOKOWI.


Rizieq Syihab Layangkan Gugatan G30S JOKOWI ke PN Jakarta Pusat

35 hari lalu

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab saat mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februarai 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Rizieq Syihab Layangkan Gugatan G30S JOKOWI ke PN Jakarta Pusat

Rizieq Syihab dan para penggugat lain menuntut agar Jokowi membayar ganti rugi materiil sebesar nilai utang luar negeri Indonesia sejak 2014-2024.


Kompolnas: Tak Ada Kejanggalan pada Proses Kembalinya Bharada E Jadi Polisi

46 hari lalu

Mantan ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, kembali bertugas setelah divonis bersalah dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tak hanya kembali bertugas, pangkat Bharada E juga naik menjadi Bhayangkara Satu atau Bharatu. Instagram
Kompolnas: Tak Ada Kejanggalan pada Proses Kembalinya Bharada E Jadi Polisi

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis bersalah dalam pembunuhan Brigadir J yang melibatkan atasannya, Ferdy Sambo


Bharada E Kembali Berdinas dan Naik Pangkat, IPW: Karena Perannya di Kasus Sambo

46 hari lalu

Mantan ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, kembali bertugas setelah divonis bersalah dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tak hanya kembali bertugas, pangkat Bharada E juga naik menjadi Bhayangkara Satu atau Bharatu. Instagram
Bharada E Kembali Berdinas dan Naik Pangkat, IPW: Karena Perannya di Kasus Sambo

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah aktif berdinas sebagai anggota Polri setelah dihukum karena terlibat pembunuhan Brigadir J


Mereka yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir Yosua Sudah Bebas

5 September 2024

Ekspresi terdakwa Agus Nurpatria usai menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Dalam persidangan Majelis Hakim menilai Agus Nurpatria secara sah bersalah karena telah sengaja merusak CCTV dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mereka yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir Yosua Sudah Bebas

Siapa saja yang terlibat kasus Ferdy Sambo lakukan pembunuhan Brigadir Yosua yang sudah bebas?


Profil Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Dapat Remisi Kemerdekaan

19 Agustus 2024

Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 11 Januari 2023. Dalam sidang tersebut Putri menceritakan kejadian di Magelang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Profil Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Dapat Remisi Kemerdekaan

Profil Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang terseret kasus pembunuhan Brigadir Yosua dapat remisi kemerdekaan


Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo, Dapat Remisi Kemerdekaan 3 Bulan

17 Agustus 2024

Terpidana Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan kesehatan di Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu, 23 Agustus 2023. Foto: Ditjen Pas Kemenkumhan
Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo, Dapat Remisi Kemerdekaan 3 Bulan

Putri Candrawathi total sudah mendapatakan remisi 5 bulan dari 10 tahun vonis yang dia terima.


KPK Periksa Kembali Miryam S. Haryani Eks Anggota DPR dalam Kasus Korupsi e-KTP, Pernah Beri Keterangan Palsu

16 Agustus 2024

Anggota DPR RI periode 2009 - 2014, Miryam S. Haryani, menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2024. Miryam kembali diperiksa sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara kasus tindak pidana korupsi e-KTP tahun 2011 - 2013. Ia diperiksa KPK setelah bebas menjalani vonis pidana penjara selama 5 tahun karena diduga memberi keterangan palsu terkait kasus proyek e-KTP pada April 2017. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Kembali Miryam S. Haryani Eks Anggota DPR dalam Kasus Korupsi e-KTP, Pernah Beri Keterangan Palsu

Pada 2019, KPK menetapkan Miryam S. Haryani sebagai tersangka dalam kasus e-KTP. Kini, ia dipanggil lagi oleh penyidik KPK dalam kasus yang sama.


Profil Kombes Agus Nurpatria yang Bebas Bersyarat dalam Kasus Ferdy Sambo

14 Agustus 2024

Ekspresi terdakwa Agus Nurpatria usai menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Dalam persidangan Majelis Hakim menilai Agus Nurpatria secara sah bersalah karena telah sengaja merusak CCTV dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Profil Kombes Agus Nurpatria yang Bebas Bersyarat dalam Kasus Ferdy Sambo

Kombes Agus Nurpatria bebas bersyarat dalam kasus Ferdy Sambo.


Agus Nurpatria Anak Buah Ferdy Sambo Sudah Bebas Bersyarat

13 Agustus 2024

Ekspresi terdakwa Agus Nurpatria usai menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Dalam persidangan Majelis Hakim menilai Agus Nurpatria secara sah bersalah karena telah sengaja merusak CCTV dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Agus Nurpatria Anak Buah Ferdy Sambo Sudah Bebas Bersyarat

Anak buah Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, divonis 2 tahun di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.