Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Saling Tuding Memberi Kesaksian Palsu di Sidang Ferdy Sambo Cs, Ini Kata Pakar Hukum

image-gnews
Ferdy Sambo bersiap memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 7 Desember 2022. Ferdy Sambo menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Mar'uf. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ferdy Sambo bersiap memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 7 Desember 2022. Ferdy Sambo menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Mar'uf. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyampaikan bahwa saat menjalani persidangan seperti di sidang Ferdy Sambo cs, saksi tidak boleh berbohong. Hal tersebut menanggapi soal saling tuding memberikan keterangan palsu pada sidang pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurut Fickar, pasal 174 KUHAP sudah mengatur bahwa seorang saksi tidak boleh memberi keterangan palsu.

"Pasal 174 KUHAP mengatur bahwa jika ada saksi memberikan keterangan palsu, hakim mengingatkan. Karena jabatannya, Hakim juga bisa memerintahkan saksi ditahan atas permintaan Jaksa atau terdakwa dan penasehat hukumnya," kata Fickar saat dihubungi Kamis, 15 Desember 2022.

Meski begitu, hal tersebut, menurut Fickar, bisa membuat Hakim untuk menghentikan perkara inti dalam persidangan. "Selama saksi diproses, maka perkara pokoknya harus dihentikan dulu. Itulah sebabnya mungkin hakim tidak memerintahkan untuk memproses kesaksian palsu FS karena akan menghentikan perkara pokoknya," ujarnya.

Fickar Hadjar mengungkapkan kesaksian palsu dianggap melanggar pasal 220 KUHP. Saksi tersebut akan divonis hukuman satu tahun empat bulan.

"Saya kira akan dipertimbangkan oleh hakim dalam putusan tentang keterangan palsu saksi FS, yaitu akan mengenakan hukuman dengan pertimbangan melakukan pembarengan tindak pidana, yang hukumannya dipilih yang terberat ditambah 1 atau 3 tahun," kata dia.

Pakar Hukum dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakkir mengungkapkan bahwa diam atau tidak tahu meskipun bisa bicara dan tahu dan mengetahui adalah hak terdakwa untuk bersikap. Meski begitu, keterangan saksi yang dapat dipidana adalah keterangan yang diberikan dibawah sumpah.

"Keterangan saksi mahkota (terdakwa lain dalam penyertaan yang menjadi saksi terdakwa lainnya tentang pebuatan pidana yang sama) adalah keterangan saksi yang ada kalanya bersedia disumpah dan ada kalanya tidak disumpah," kata Mudzakkir.

Mudzakkir mengungkapkan para terdakwa yang melakukan perbuatan yang sama seharusnya diadili secara bersama-sama. Tetapi oleh JPU didakwa dengan surat dakwaan yang terpisah, maka kalau dalam satu dakwaan saksi terdakwa tidak disumpah.

Soal materi keterangan saksi yang juga terdakwa, esensinya adalah mengklarifikasi atas isi keterangan saksi lain, barang bukti dan alat bukti lain.

"Jika beri keterangan palsu atau tidak benar tidak disumpah dapat dinilai memberatkan hukum bagi terdakwa dan jika diberikan dibawah sumpah akan memberatkan terdakwa dan karena disumpah bisa didakwa memberikan keterangan palsu dibawah sumpah," kata Mudzakkir.

"Termasuk tahu menjawab tidak tahu, atau lupa karena lupa manusiawi tetapi kalau lupanya dibuat-buat maka dapat dikualifikasi sebagai memberikan keterangan yang tidak benar atau materi keterangan saksi dan alat bukti lain ternyata berbeda, maka dapat memberatkan terdakwa," tambahnya.

Sebelumnya, Ferdy Sambo terlihat sempat menjulingkan mata dan menggelengkan kepala saat kuasa hukumnya mencecar Bharada E soal alasan kenapa dia mengubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Gestur Ferdy Sambo itu terlihat ketika pengacaranya, Arman Hanis, menanyai Richard kenapa ia berbohong dalam BAP 5 Agustus 2022. Saat itu Arman Hanis kembali mengungkit isi BAP 5 Agustus 2022 sebelum akhirnya memberikan keterangan jujur dalam BAP 6 Agustus 2022.

"Tadi Anda mengatakan bahwa waktu membuat pengakuan itu tanggal 6 Agustus benar?" tanya Arman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 Desember 2022.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Benar," jawab Richard.

"Itu ada BAP tidak?" tanya kembali Arman.

"Sebelum saudara di-BAP, apakah saudara membuat surat pernyataan? Saya tidak menanyakan tanggal 6, pernah membuat surat pernyataan di tanggal 5 (BAP)," cecar Arman. Richard mengatakan ia masih berbohong dalam BAP 5 Agustus 2022.

"Saudara berbohong apa?" tanya Arman.

"Berbohong bahwa saya tulis, dan saya jujur di tanggal 6 itu," ujar Bharada E.

"Tanggal 5 yang berbohong itu apa saudara lupa, tanggal 6 ingat?" tanya Arman kembali.

"Tanggal 6 ya yang saya jelaskan," jawab Richard.

Kebohongan Ferdy Sambo dinilai karena ketakutan dihukum mati

Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, juga menanggapi kesaksian Ferdy Sambo yang mengaku tidak pernah menyusun rencana pembunuhan, apalagi ikut menembak korban. Menurut Kamaruddin apa yang dikatakan mantan Kepala Divisi Propam Polri itu merupakan hak ingkarnya sebagai terdakwa.

Ia menilai Ferdy Sambo takut dihukum mati sehingga berbohong di persidangan. Kamaruddin menyarankan agar Ferdy Sambo sebaiknya berkata jujur agar tidak memberatkan hukuman. 

“Sebetulnya Ferdy Sambo takut dihukum mati. Jadi dia berusaha berbohong. Padahal sebetulnya berbohong itu justru makin menjerat dia, justru sebetulnya lebih bagus dia berterus terang supaya hakim ada simpati kalau dia berterus terang dan mengaku salah. Sebab berbelit-belit itu dipandang memberatkan,” kata Kamaruddin saat dihubungi, Ahad, 11 Agustus 2022.

Eka Yudha

 
Baca: Mahfud Md Puji Sidang Kasus Ferdy Sambo: Hakim, Jaksa, Pengacara Bagus

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

3 hari lalu

Brigadir Ridhal Ali Tomi, anggota Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Manado. Dia ditemukan tewas di dalam mobil Toyota Alphard hitam dengan kepala tertembak, di Jalan Mampang Prapatan IV Nomor 20, Jakarta Selatan, Kamis, 15 April 2024. Dok. Instagram
Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi alias Brigadir RA, mengingatkan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 2022.


Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

4 hari lalu

Rekaman CCTV yang memperlihatkan Mobil Alphard yang ditunggangi Brigadir Ridhal Ali Tomi. FOTO/video/x
Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA menjadi perhatian. Sahabatnya teringat kasus kematian Brigadir J yang dibunuh Ferdy Sambo


Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

6 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) bersama Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar (kiri) dan Kanit 2 Subdit Siber AKP Charles Bagaisar (kanan) saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian online. Keempat orang tersebut merupakan admin dari channel YouTube Bos Zaki @dzakki594. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.


Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

16 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

18 hari lalu

Ibu almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak membawa foto mendiang Brigadir Yosua dalam sidang putusan dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup karena diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.


Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

19 hari lalu

Ekspresi ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak usai sidang vonis kasus pembunuhan anaknya dengan terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023. Rosti Simanjuntak menerima putusan majelis hakim yang memvonis Richard Eliezer 1,5 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap anaknya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, awalnya hampir tak terlihat.


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

19 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

20 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

21 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

24 hari lalu

Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi Budi Wijayanto menerima surat dari perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi menyerahkan surat terbuka yang berisikan dorongan agar Presiden Jokowi dipanggil dan dihadirkan dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2024. TEMPO/Subekti
Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

Sejumlah pihak terus mengajukan Amicus Curiae ke MK kasus sengketa Pilpres 2024. berikut beberapa perkara bermuatan amicus curiae. Apa saja?