TEMPO.CO, Jakarta -Kejaksaan Agung kembali menyita aset berupa tanah milik terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero), Benny Tjokrosaputro. Tanah yang disita kali ini seluas 179,4 hektare. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penyitaan dilaksanakan pada Kamis, 15 Desember 2022. Tanah yang disita milik Benny di Bekasi.
"Adapun aset yang berhasil dilakukan sita eksekusi berupa 127 bidang tanah seluas 1.794.065 M2 (179,4 HA) berlokasi di Desa Pantai Harapanjaya, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi,” kata Ketut pada siaran persnya.
Ketut menuturkan, sejak 1 Maret 2022 hingga 15 Desember 2022, Kejagung juga telah menyita aset yang terafiliasi dengan Benny Tjokrosaputro sejumlah 1.786 bidang tanah. Jumlah tersebut dari luas keseluruhan 11.136.918 M2 (1113,69 HA).
Aset Benny terbagi di beberapa tempatnya. Diantaranya di Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Lebak.Soal aset dari Benny Tjokro ini, kata Ketut, akan dilakukan pelelangan yang hasilnya digunakan untuk uang pengganti yang dibebankan kepada Benny.
"Selanjutnya, aset yang disita eksekusi akan dilakukan untuk pelelangan dan hasil pelelangannya dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada Benny Tjokro,” tuturnya.
Baca Juga: Alasan JPU Tuntut Benny Tjokrosaputro dengan Hukuman Mati
Sita eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Benny Tjokrosaputro.
Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 26 Oktober lalu, jaksa menuntut Benny Tjokrosaputro, Direktur Utama PT Hanson International Tbk, dijatuhi hukuman mati di kasus korupsi PT Asabri (Persero). Alasannya, Benny melakukan kejahatan berulang dalam perkara korupsi PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya.
Benny juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 5,733 triliun karena dinilai terbukti melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp22,788 triliun dari pengelolaan dana PT Asabri (Persero) serta pencucian uang.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Jiwasraya Benny Tjokro Divonis Penjara Seumur Hidup