Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terdakwa Kasus Jiwasraya Benny Tjokro Divonis Penjara Seumur Hidup

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Terdakwa Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2020. Ia kembali diperiksa dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2020. Ia kembali diperiksa dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokro divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Selain itu, majelis hakim mewajibkan Direktur PT Hanson International Tbk itu membayar yang pengganti sebanyak Rp 6 triliun.

"Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 26 Oktober 2020.

Hakim menyatakan Benny terbukti melakukan berbagai perbuatan yang membuat negara rugi Rp 16 triliun. Perbuatan itu di antaranya, pengelolaan saham dan reksa dana Jiwasraya, tanpa analisis dan tak sesuai prosedur. Selain korupsi, hakim menyatakan Benny terbukti melakukan pencucian uang.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan eks Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim; Direktur Keuangan Jiwasraya 2013-2018, Hary Prasetyo; Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008-2014, Syahmirwan; dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartomo Tirto. Keempat orang tersebut sudah lebih dulu divonis penjara seumur hidup.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut hakim, hal yang memberatkan, perbuatan para Benny dinilai sangat terorganisir sehingga menyulitkan pengungkapan kasus ini. Benny disebut menggunakan rekening hingga mendirikan perusahaan fiktif untuk menampung hasil kejahatan.

Selain itu, hakim menyatakan Benny melakukan kejahatannya dalam waktu yang relatif lama dan berdampak kerugian besar bagi negara dan masyarakat, khususnya nasabah Jiwasraya. Perbuatan Benny juga dinilai merusak pasar modal dan menghilangkan kepercayaan masyarakat pada asuransi.

Benny menjalani sidang bersama Komisaris Utama PT Trada Alam Mineta Tbk, Heru Hidayat. Vonis untuk Heru masih dibacakan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Erick Thohir Ungkap Ada 7 dari 47 BUMN Masih Merugi

20 jam lalu

Ketua Umum PSSI, Erick Tohir saat ditemui setelah menyaksikan laga final Piala AFF U-19 2024 yang dimenangkan Timnas U-19 Indonesia di Stadion Gelora Bung Tomo (GBT) Surabaya, Senin 29 Juli 2024. TEMPO/Hanaa Septiana
Erick Thohir Ungkap Ada 7 dari 47 BUMN Masih Merugi

7 BUMN yang merugi itu adalah Krakatau Steel, Bio Farma, Wijaya Karya, Waskita Karya, Jiwasraya, Perumnas, dan PNRI.


Dituding OC Kaligis Main Mata dengan Jiwasraya, OJK: Prosesnya Transparan

4 hari lalu

Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya. TEMPO/Tony Hartawan
Dituding OC Kaligis Main Mata dengan Jiwasraya, OJK: Prosesnya Transparan

Deputi Komisioner OJK, Iwan Pasila, menegaskan bahwa pihaknya dalam posisi yang tidak memihak apalagi main mata dengan Jiwasraya.


OJK Minta Jiwasraya Tetap Penuhi Kewajiban Kepada Nasabah yang Menolak Restrukturisasi

4 hari lalu

Perwakilan nasabah Jiwasraya menyambangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Agustus 2024. Tempo/CiciliaOcha
OJK Minta Jiwasraya Tetap Penuhi Kewajiban Kepada Nasabah yang Menolak Restrukturisasi

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Iwan Pasila, menegaskan PT Asuransi Jiwasraya harus mengembalikan dana secara penuh kepada para nasabah yang menolak skema restrukturisasi.


70 Nasabah Tetap Tolak Restrukturisasi Jiwasraya

6 hari lalu

Kuasa Hukum Nasabah Korban Jiwasraya Otto Cornelis Kaligis saat Konsolidasi Nasional di Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Selasa, 20 Agustus 2024. Tempo/CiciliaOcha
70 Nasabah Tetap Tolak Restrukturisasi Jiwasraya

Sebanyak 70 nasabah atau 0,3 persen dari total nasabah PT Asuransi Jiwasraya menilai restrukturisasi tersebut hanya rekayasa yang dibuat-buat.


Korban Jiwasraya Berkirim Surat ke Prabowo dan DPR, Minta Penyelesaian Kasus

6 hari lalu

Kuasa Hukum Nasabah Korban Jiwasraya Otto Cornelis Kaligis saat Konsolidasi Nasional di Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Selasa, 20 Agustus 2024. Tempo/CiciliaOcha
Korban Jiwasraya Berkirim Surat ke Prabowo dan DPR, Minta Penyelesaian Kasus

Para nasabah PT Asuransi Jiwasraya berkirim surat ke Prabowo dan DPR, meminta penyelesaian kasus mereka.


Terpopuler: Dua Politisi Top Lulus SKSG UI tapi Bahlil Lebih Disorot Dibanding Hasto, Sri Mulyani akan Tambah Kuota Rumah KPR Masyarakat Berpenghasilan Rendah

17 hari lalu

Foto kolase Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (kiri) dan Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia (Foto ANTARA dan Instagram@bahlillahadalia)
Terpopuler: Dua Politisi Top Lulus SKSG UI tapi Bahlil Lebih Disorot Dibanding Hasto, Sri Mulyani akan Tambah Kuota Rumah KPR Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Dua politisi top sama-sama meraih gelar doktor di Sekolah Kajian Strategic dan Global (SKSG) UI, Bahlil Lahadila dan Hasto Kristiyanto.


70 Korban Jiwasraya Kirim Somasi Kedua ke Dirut IFG, Tuntut Pengembalian Dana Rp205 Miliar

18 hari lalu

Perwakilan nasabah Jiwasraya menyambangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Agustus 2024. Tempo/CiciliaOcha
70 Korban Jiwasraya Kirim Somasi Kedua ke Dirut IFG, Tuntut Pengembalian Dana Rp205 Miliar

70 nasabah korban PT Asuransi Jiwasraya mengajukan somasi kedua kepada Direktur Utama IFG Life, Hexana Tri Sasongko pada Rabu, 16 Oktober 2024.


OJK Ungkap Rencana Final Menuju Pembubaran Jiwasraya

34 hari lalu

Suasana audiensi nasabah Jiwasraya yang menolak skema restrukturisasi. Audiensi yang dihadiri perwakilan nasabah, pihak Jiwasraya, dan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini dilaksanakan di Kantor OJK, Selasa, 20 Agustus 2024. TEMPO/Ervana.
OJK Ungkap Rencana Final Menuju Pembubaran Jiwasraya

OJK menunggu aturan tentang pembubaran PT Asuransi Jiwasraya (Persero).


70 Korban Jiwasraya Kirim Somasi, Tuntut Pengembalian Dana Rp 205,78 Miliar

34 hari lalu

Perwakilan nasabah Jiwasraya menyambangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Agustus 2024. Tempo/CiciliaOcha
70 Korban Jiwasraya Kirim Somasi, Tuntut Pengembalian Dana Rp 205,78 Miliar

70 nasabah korban Jiwasraya yang menolak pengalihan polis asuransi ke IFG Life mengajukan somasi ke Ketua Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya.


OJK Jatuhkan Sanksi Pembatasan Usaha ke Jiwasraya dan Berdikari Insurance

52 hari lalu

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
OJK Jatuhkan Sanksi Pembatasan Usaha ke Jiwasraya dan Berdikari Insurance

Asuransi Jiwasraya dan Berdikari Insurance kena sanksi oleh OJK karena dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan yang ada di bidang perasuransian.