TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyita tanah seluas 164.163 meter persegi atau 16,4 hektar milik terpidana Benny Tjokrosaputro di Kabupaten Tangerang pada Kamis, 17 November 2022. Penyitaan itu terkait perkara korupsi dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
“Aset disita dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI I Ketut Sumedana dalam keterangan resmi, 17 November 2022.
Baca juga:
Direktur Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Undang Mugopal mengatakan Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyita 71 bidang tanah seluas 164.173 meter persegi yang berlokasi di Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Undang tak menjelaskan berapa nilai aset yang disita tersebut.
Penyitaan aset itu dilakukan setelah putusan terhadap Benny Tjokrosaputro berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Benny diputus bersalah baik di tingkat pertama, banding dan kasasi. Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi terhadap Benny pada 24 Agustus 2021.
Dalam putusannya, Mahkamah Agung menyatakan menolak kasasi yang diajukan pihak Benny. Dengan begitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk itu tetap divonis hukuman seumur hidup dan harus mengganti kerugian negara senilai Rp 16,8 triliun bersama Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.
Sebelumnya, Kejaksaan telah menyita total 23 bidang tanah, tersebar di beberapa di beberapa daerah. Aset sitaan pertama adalah berupa dua bidang tanah di Desa Dangdang, Kecamatan Cisauk, Tangerang dengan total luas seluas total 102.398 m2 pada 3 November kemarin.
Selanjutnya aset yang disita berupa 19 bidang tanah dengan total luas 63.979 m2 terletak di Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Tangerang. Kejaksaan juga melakukan penyitaan terhadap aset berupa tanah yang masing-masing terletak di Desa Jatake, Kecamatan Pagedangan, Tangerang seluas 109.336 m2 dan tanah di Desa Karang Tengah, Kecamatan Pagedangan, Tangerang seluas 3.634 m2. Ketut Sumedana berujar aset-aset rampasan itu nantinya diawasi dan dikelola oleh pemerintah.
Selanjutnya, aset yang disita akan dilakukan untuk pelelangan dan hasil pelelangannya dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana Benny Tjokrosaputro dalam kasus korupsi Jiwasraya.
EKA YUDHA SAPUTRA | MIRZA BAGASKARA | ANTARA