Pengacara Ferdy Sambo Bentak Bharada Eliezer, Disinyalir Termasuk Contempt of Court

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan terkait pembunuhan berencana atas kematian Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 Desember 2022. Dalam persidangan Bharada Richard E mengaku diminta Brigadir Yosua membantu mengangkat tubuh Putri Candrawathi yang saat itu terbaring rumah di Magelang, Bharada E mengatakan Putri saat itu menepis tangannya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan terkait pembunuhan berencana atas kematian Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 Desember 2022. Dalam persidangan Bharada Richard E mengaku diminta Brigadir Yosua membantu mengangkat tubuh Putri Candrawathi yang saat itu terbaring rumah di Magelang, Bharada E mengatakan Putri saat itu menepis tangannya. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta -Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis membentak Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 Desember 2022. Arman tampak jengkel atas kesaksian Eliezer untuk kliennya dan Putri Candrawathi

Atas tindakan Arman tersebut, Majelis Hakim lantas menegurnya supaya memberikan kesempatan kepada Richard Eliezer untuk menjelaskan. “Saudara penasihat hukum tidak perlu sampai membentak saksi,” ucap Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso. 

JPU Keberatan

Senada dengan Wahyu, Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan keberatan terhadap tindakan Arman yang membentak Eliezer karena dianggap menekan yang tengah bersaksi. Hakim kemudian memutuskan supaya Arman tidak bertanya langsung ke Richard. 

Baca : Saksi Sebut Akurasi Tes Poligraf 93 Persen, Kuasa Hukum Kuat Maruf: 7 Persen Tidak Akurat?

Merujuk pada penjelasan umum Butir 4 Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 1985 yang telah diubah ke UU Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung (MA), perbuatan membentak pihak-pihak yang terlibat dalam proses persidangan masuk dalam Contempt of Court. 

“Untuk dapat lebih menjamin terciptanya suasana yang sebaik-baiknya bagi penyelenggaraan pengadilan guna penegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, maka perlu dibuat suatu undang-undang yang mengatur penindakan terhadap perbuatan, tingkah laku, sikap dan atau ucapan yang dapat merendahkan dari rongrongan kewibawaan, martabat dan kehormatan badan peradilan yang dikenal sebagai Contempt of Court.” demikian bunyi pasal tersebut. 

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur tahun 2015 silam mengutarakan, larangan membentak yang mencakup mengeluarkan kata-kata kasar tidak hanya berlaku pada hakim, tetapi semua pihak termasuk pengacara, jaksa, terdakwa, dan para saksi. 

"Ini tidak hanya terhadap para hakim, kalau dia menghina pengacara atau jaksa, atau menunjuk-nunjuk mereka dengan kata-kata kotor dalam persidangan termasuk para saksi, itu dapat dikategorikan Contempt of Court," ujar Ridwan dikutip dari situs Hukum Online. 

Dalam Naskah Akademis Penelitian Content of Court 2022 terbitan Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI menyebutkan setidaknya ada lima macam bentuk Contempt of Court, antara lain: 

  1. Berperilaku tercela dan tidak pantas di Pengadilan (Misbehaving in Court)
  2. Tidak mentaati perintah-perintah pengadilan (Disobeying Court Orders)
  3. Menyerang integritas dan imparsialitas pengadilan (Scandalising the Court)
  4. Menghalangi jalannya penyelenggaraan peradilan (Obstructing Justice)
  5. Perbuatan-perbuatan penghinaan terhadap pengadilan dilakukan dengan cara pemberitahuan/publikasi (Sub-Judice Rule

HARIS SETYAWAN
Baca juga : Hasil Tes Poligraf Tunjukkan Putri Candrawathi Berbohong,  Ferdy Sambo: Pertanyaan Titipan Penyidik

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini. 




Berita Selanjutnya





Fakta Jelang Sidang AG, Pacar Mario Dandy: Tolak Diversi hingga Ayah D Bakal Hadir

22 jam lalu

Mario Dandy dan AGH. Instagram
Fakta Jelang Sidang AG, Pacar Mario Dandy: Tolak Diversi hingga Ayah D Bakal Hadir

Pacar Mario Dandy, AG, akan menjalani sidang hari ini. Berikut fakta-fakta yang dirangkum menjelang sidang.


Hari Ini Sidang AGH Pacar Mario Dandy, Pengacara D Pastikan Tolak Upaya Diversi

1 hari lalu

Mario Dandy dan AGH. Instagram
Hari Ini Sidang AGH Pacar Mario Dandy, Pengacara D Pastikan Tolak Upaya Diversi

Pengacara D memastikan pihaknya akan menolak upaya diversi yang diajukan kubu AGH, pacar Mario Dandy Satriyo


Top 3 Metro: Pengacara Dody Cs Bandingkan Tuntutan Jaksa Kasus Teddy Minahasa dengan Richard Eliezer, Job Fair di Tangerang

2 hari lalu

Terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara tiba untuk menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 27 Maret 2023. Terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus narkoba yang turut melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Dody terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya lebih dari 5 gram . TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Top 3 Metro: Pengacara Dody Cs Bandingkan Tuntutan Jaksa Kasus Teddy Minahasa dengan Richard Eliezer, Job Fair di Tangerang

Pengacara Dody Prawiranegara mengatakan kejujuran kliennya dalam perkara Teddy MInahasa tidak dipertimbangkan seperti Bharada Richard Eliezer.


Kasus Sabu Teddy Minahasa, Pengacara Dody Cs Kecewa Atas Tuntutan Jaksa dan Bandingkan dengan Richard Eliezer

2 hari lalu

Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara yang menjadi terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika bersama terdakwa Linda Pujiastuti menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023.  Dalam kesaksiannya Teddy Minahasa membantah menerima paket berisi puluhan ribu dolar Singapura hasil penjualan sabu yang dibawa Dody ke rumahnya pada tanggal 29 September 2023 malam. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kasus Sabu Teddy Minahasa, Pengacara Dody Cs Kecewa Atas Tuntutan Jaksa dan Bandingkan dengan Richard Eliezer

Pengacara kecewa kejujuran kliennya dalam kasus sabu Teddy Minahasa tidak dipertimbangkan seperti Bharada Richard Eliezer.


Survei Indikator: Vonis Ferdy Sambo Beri Berkah Kondisi Penegakkan Hukum

3 hari lalu

Para pendukung Ferdy Sambo bergerak di bawah tanah melobi hakim agar membuat vonis ringan. . Liputan Tempo pekan ini mengungkap hari-hari menjelang vonis yang diwarnai drama adu pengaruh di PN Jaksel.
Survei Indikator: Vonis Ferdy Sambo Beri Berkah Kondisi Penegakkan Hukum

Ferdy Sambo divonis maksimal dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.


Hakim PN Jaksel akan Ajukan Diversi untuk AG Pacar Mario Dandy ke Keluarga D

3 hari lalu

Mario Dandy dan AGH. Instagram
Hakim PN Jaksel akan Ajukan Diversi untuk AG Pacar Mario Dandy ke Keluarga D

Hakim PN Jaksel wajib mengajukan diversi untuk AG pacar Mario Dandy meski di tahap penyidikan sudah ditolak keluarga korban


Keluarkan Laporan Ham Tahunan, AS: Bukan untuk Mempermalukan, Justru Sebaliknya

5 hari lalu

Polisi turut mengamankan Memperingati Hari Tanpa Deskriminasi Sedunia di tengah Aksi Kamisan ke-765 di depan Istana Negara Jakarta Pusat, Kamis 3 Marer 2023. Aksi kamisan ke-766 ini membawa harapan kepada pemerintah agar tuntutan pelanggaran HAM dapat terselesaikan.  TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Keluarkan Laporan Ham Tahunan, AS: Bukan untuk Mempermalukan, Justru Sebaliknya

Amerika Serikat keluarkan laporan HAM tahunan. Dalam laporan tersebut, turut disinggung soal kasus Ferdy Sambo, tragedi Kanjuruhan, dan konflik Papua


Kasus Ferdy Sambo: Diberitakan Media Asing hingga Masuk Laporan HAM Tahunan AS

5 hari lalu

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Kasus Ferdy Sambo: Diberitakan Media Asing hingga Masuk Laporan HAM Tahunan AS

Kasus Ferdy Sambo sudah sampai mancanegara. Setelah ikut diberitakan media asing, kini kasus Ferdy Sambo juga masuk dalam laporan HAM tahunaan


Top 3 Dunia: AS Kecam Kunjungan Xi Jinping ke Rusia, Laporan Tahunan HAM AS

8 hari lalu

Top 3 Dunia: AS Kecam Kunjungan Xi Jinping ke Rusia, Laporan Tahunan HAM AS

Top 3 Dunia pada Selasa 21 Maret 2023 didominasi kunjungan Presiden China Xi Jinping ke Rusia untuk menemui Presiden Vladimir Putin.


Ferdy Sambo, Tragedi Kanjuruhan, hingga Konflik Papua Masuk Laporan HAM Tahunan AS

8 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo usai menjalani sidang putusan atas pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Dalam sidang yang beragendakan pembacaan putusan atau vonis, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati pada terdakwa Ferdy Sambo karena terbukti sah dan meyakinkan terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ferdy Sambo, Tragedi Kanjuruhan, hingga Konflik Papua Masuk Laporan HAM Tahunan AS

Amerika Serikat menyoroti kasus pembunuhan berencana yang didalangi oleh Ferdy Sambo, tragedi Kanjuruhan, hingga konflik bersenjata dengan separatis di Papua, dalam catatan HAM tahunannya.