TEMPO.CO, Jakarta -Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis membentak Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 Desember 2022. Arman tampak jengkel atas kesaksian Eliezer untuk kliennya dan Putri Candrawathi.
Atas tindakan Arman tersebut, Majelis Hakim lantas menegurnya supaya memberikan kesempatan kepada Richard Eliezer untuk menjelaskan. “Saudara penasihat hukum tidak perlu sampai membentak saksi,” ucap Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
JPU Keberatan
Senada dengan Wahyu, Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan keberatan terhadap tindakan Arman yang membentak Eliezer karena dianggap menekan yang tengah bersaksi. Hakim kemudian memutuskan supaya Arman tidak bertanya langsung ke Richard.
Baca : Saksi Sebut Akurasi Tes Poligraf 93 Persen, Kuasa Hukum Kuat Maruf: 7 Persen Tidak Akurat?
Merujuk pada penjelasan umum Butir 4 Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 1985 yang telah diubah ke UU Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung (MA), perbuatan membentak pihak-pihak yang terlibat dalam proses persidangan masuk dalam Contempt of Court.
“Untuk dapat lebih menjamin terciptanya suasana yang sebaik-baiknya bagi penyelenggaraan pengadilan guna penegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, maka perlu dibuat suatu undang-undang yang mengatur penindakan terhadap perbuatan, tingkah laku, sikap dan atau ucapan yang dapat merendahkan dari rongrongan kewibawaan, martabat dan kehormatan badan peradilan yang dikenal sebagai Contempt of Court.” demikian bunyi pasal tersebut.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur tahun 2015 silam mengutarakan, larangan membentak yang mencakup mengeluarkan kata-kata kasar tidak hanya berlaku pada hakim, tetapi semua pihak termasuk pengacara, jaksa, terdakwa, dan para saksi.
"Ini tidak hanya terhadap para hakim, kalau dia menghina pengacara atau jaksa, atau menunjuk-nunjuk mereka dengan kata-kata kotor dalam persidangan termasuk para saksi, itu dapat dikategorikan Contempt of Court," ujar Ridwan dikutip dari situs Hukum Online.
Dalam Naskah Akademis Penelitian Content of Court 2022 terbitan Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI menyebutkan setidaknya ada lima macam bentuk Contempt of Court, antara lain:
- Berperilaku tercela dan tidak pantas di Pengadilan (Misbehaving in Court)
- Tidak mentaati perintah-perintah pengadilan (Disobeying Court Orders)
- Menyerang integritas dan imparsialitas pengadilan (Scandalising the Court)
- Menghalangi jalannya penyelenggaraan peradilan (Obstructing Justice)
- Perbuatan-perbuatan penghinaan terhadap pengadilan dilakukan dengan cara pemberitahuan/publikasi (Sub-Judice Rule)
HARIS SETYAWAN
Baca juga : Hasil Tes Poligraf Tunjukkan Putri Candrawathi Berbohong, Ferdy Sambo: Pertanyaan Titipan Penyidik
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.