TEMPO.CO, Jakarta - Staf Ahli Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Indonesia di Luar Negeri, Siti Nugraha Mauludiah, menyerahkan data DP4 alias daftar pemilih luar negeri pada Pemilihan Umum 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia mengatakan Kemlu telah menggelar serangkaian kegiatan untuk pemutakhiran data WNI di luar negeri dengan melibatkan seluruh perwakilan Indonesia di luar negeri.
“Dalam melaksanakan pemutakhiran data tersebut, Kemlu menggunakan portal Peduli WNI sebagai platform pelayanan dan perlindungan WNI di luar negeri,” kata Siti di Kantor KPU, Rabu, 14 Desember 2022.
Siti menjelaskan, Kemlu menyerahkan data DP4 sebanyak 1.806.714 jiwa ke KPU. Jumlah ini terdiri dari perempuan sebanyak 935 jiwa, sementara laki-laki sebanyak 740.105. “Ada 990 jiwa yang akan mencapai usia pemilih,” ujarnya.
Usai menyerahkan data DP4, Siti menyebut Kemlu siap mendukung tahapan Pemilu selanjutnya, di antaranya membentuk kelompok kerja Pemilu di luar negeri tingkat pusat dan panitia Pemilu luar negeri di setiap provinsi perwakilan RI.
“Data WNI di luar negeri selalu dinamis, untuk itu Kemlu dan seluruh perwakilan RI terus melakukan proses pemutakhiran data secara berkesinambungan,” kata dia.
Baca: PKS Pilih Gunakan 8 sebagai Nomor urut di Pemilu 2024
Sementara itu, Ketua KPU, Hasyim Asy’ari,menyebut penyerahan data DP4 merupakan tanda dimulainya pemutakhiran daftar pemilih. Ia berharap seluruh jajaran KPU di daerah bisa memaksimalkan kerja-kerja pemutakhiran data ini. “DP4 sebagai awal dimulainya pemutakhiran daftar pemilih dengan ujungnya penetapan daftar pemilih dimulai,” kata dia.
Hasyim menyebut KPU turut menyiapkan laman daring bertajuk cekdptonline.kpu.go.id bagi masyarakat untuk mengecek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum. “Terutama juga dengan parpol karena mereka punya anggota yg akan memilih partai itu, sehingga siapa anggotanya harus dipastikan masuk dalam daftar pemilih,” kata Hasyim.
Hari ini, KPU bakal mengumumkan partai politik peserta Pemilu 2024. Namun sebelumnya, KPU dijadwalkan menggelar rapat pleno rekapitulasi nasional hasil verifikasi partai peserta Pemilu dan penetapan partai peserta Pemilu.
Baca Juga: Daftar Partai Politik yang Lengkap Dokumen Menuju Pemilu 2024
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.