Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PKS Pilih Gunakan 8 sebagai Nomor Urut di Pemilu 2024

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Presiden PKS Ahmad Syaikhu (tengah) dan Sekretaris Jenderal Aboe Bakar Alhabsyi (kiri) setelah konferensi pers pendaftaran gugatan Presidential Threshold 20 persen di Mahkamah Konstisusi, Rabu, 6 Juli 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Presiden PKS Ahmad Syaikhu (tengah) dan Sekretaris Jenderal Aboe Bakar Alhabsyi (kiri) setelah konferensi pers pendaftaran gugatan Presidential Threshold 20 persen di Mahkamah Konstisusi, Rabu, 6 Juli 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Pemilihan Umum membolehkan partai politik yang lolos pada 2019 menggunakan nomor urut lama atau ikut diundi. Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboebakar Alhabsyi, menyebut partainya bakal menggunakan nomor urut sesuai Pemilu 2019, yakni nomor 8.

“PKS lebih sepakat dengan pilihan bisa tetap menggunakan nomor urut sesuai pemilu 2019, yaitu untuk PKS tetap nomor urut 8,” kata Aboe dalam keterangannya, Rabu, 14 Desember 2022.

Dia menjelaskan, penggunaan nomor urut lama bakal memudahkan PKS kala menggelar sosialisasi kepada masyarakat. Di sisi lain, kata dia, PKS menghadirkan lambang baru yang lebih fresh dengan tujuan lebih mudah dikenal dan diterima publik.

Selain itu, Aboe menilai opsi menggunakan nomor urut lama ini sekaligus memberikan pendidikan politik ke masyarakat ihwal identitas partai.

Baca Juga: Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu 2024 dan Masa Depan Demokrasi

“Menurut kami, ini konstruktif memberikan pendidikan politik ke masyarakat, yaitu membangun party ID, memperkuat kedekatan masyarakat dengan partai politik,” ujarnya.

Kendati demikian, Aboe menyebut ada hal yang lebih utama daripada nomor urut. Menurut dia, PKS mesti bisa memberikan sentuhan yang substantif sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

“Agar PKS dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dalam mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia, melalui peningkatan kinerja dan kiprah partai dan para kader, baik di parlemen maupun di pemerintahan,” kata dia. 

Dinilai Tidak Adil

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati, menyebut penerbitan Perpu diperlukan untuk mengakomodasi hal-hal yang belum diatur dalam UU Pemilu, seperti daerah pemilihan dan kursi di daerah otonomi baru (DOB) Papua.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kendati demikian, Nisa mengatakan Perpu Pemilu turut mengatur hal lain yang tidak dalam kondisi memaksa, seperti nomor urut parpol. Dalam Perppu Pemilu, parpol yang lolos pada 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu bisa memilih untuk menggunakan nomor urut yang sama pada 2019 atau mengikuti undian.

“Menurut saya ini malah membuat ketidakpastian. Harusnya ada kepastian pengaturan,” kata Nisa kepada Tempo, Selasa, 13 Desember 2022.

Adapun sidang pleno KPU mulanya menyatakan nomor urut parpol hanya ditentukan berdasarkan undian. Menurut Nisa, keputusan ini bukan tanpa alasan. Dia menyebut pengundian nomor urut dimaksudkan untuk memberikan keadilan kepada peserta Pemilu.

“Titik start antar peserta Pemilu harus sama. Kalau seperti ini diaturnya, artinya partai di parlemen lebih punya keuntungan dibandingkan partai non-parlemen,” ujarnya.

Dia menjelaskan, jika parpol parlemen tidak ikut undian, maka parpol tersebut mendapatkan keuntungan karena sudah bisa membentuk citra alias branding. Musababnya, kata dia, parpol parlemen nomor urutnya sama dengan Pemilu sebelumnya.

Jika nomor urut parpol tidak diundi, dia melanjutkan, maka partai baru tidak mendapatkan perlakuan yang sama. “Karena jadinya mereka hanya dapat nomor sisa. Dengan diundi itu memberikan kesempatan yang sama,” kata dia.

Baca Juga: Daftar Partai Politik yang Lengkap Dokumen Menuju Pemilu 2024

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jubir Sebut Prabowo Sangat Terbuka Jalin Kerja Sama Politik dengan Megawati

9 jam lalu

Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Antar Lembaga, Dahnil Anzar Simanjuntak, saat ditemui di sela rapim tahunan Kementerian Pertahanan, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 23 Januari 2020. Tempo/Egi Adyatama
Jubir Sebut Prabowo Sangat Terbuka Jalin Kerja Sama Politik dengan Megawati

Prabowo Subianto tak menutup peluang untuk menjalin kerja sama politik dengan Ketua Umum PDIP Megawati terlepas dari persaingan dalam pemilu,


MK Akan Bacakan Putusan Sengketa Pileg pada 10 Juni

10 jam lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Jumat, 19 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
MK Akan Bacakan Putusan Sengketa Pileg pada 10 Juni

MK langsung menangani sengketa hasil Pileg, begitu selesai merampungkan sengketa hasil Pilpres pada Senin besok.


Soal Pertemuan Prabowo dan Megawati, Jubir: Segera

11 jam lalu

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (kanan) menerima Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di kediamannya di Jalan Teuku Umar, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2019. Dalam pertemuan ini Megawati dan Prabowo akan membahas sejumlah hal. TEMPO/Muhammad Hidayat
Soal Pertemuan Prabowo dan Megawati, Jubir: Segera

Sejumlah petinggi Partai Gerindra menyebut pertemuan Prabowo dan Megawati dapat terlaksana usai putusan sengketa Pilpres 2024


Namanya Masuk Bursa Cagub di Pilkada Jakarta, Khoirudin: Saya Ingin Fokus di Legislatif

12 jam lalu

(kiri ke kanan) Ketua Majelis Pertimbangan PKS DKI Mohammad Arifin, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS DKI Sakhir Purnomo, dan Wakil Ketua DPW PKS DKI Khoirudin saat konferensi pers di kantor DPW PKS DKI, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Januari 2020. TEMPO/Lani Diana
Namanya Masuk Bursa Cagub di Pilkada Jakarta, Khoirudin: Saya Ingin Fokus di Legislatif

Ketua DPW PKS DKI Jakarta, Khoirudin, mengaku tidak bersedia maju dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada Jakarta 2024 meskipun namanya mencuat


Prabowo Bertemu Tony Blair Bahas Strategi Pengentasan Kemiskinan hingga Pemberdayaan Ekonomi Lokal

15 jam lalu

Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto (dua kanan) berbincang-bincang dengan eks perdana menteri Inggris Tony Blair (tengah) di Kantor Kementerian Pertahanan RI, Jakarta, Jumat 19 April 2024. ANTARA/HO-Biro Humas Setjen Kemhan RI.
Prabowo Bertemu Tony Blair Bahas Strategi Pengentasan Kemiskinan hingga Pemberdayaan Ekonomi Lokal

Tony Blair dan Prabowo Subianto berdiskusi membahas isu-isu global dan strategi untuk mewujudkan visi Indonesia menjadi negara maju


Masinton Bilang Megawati Tidak Perlu Bertemu Jokowi

16 jam lalu

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Masinton Pasaribu di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Selasa, 8 Oktober 2019. TEMPO/Andita Rahma
Masinton Bilang Megawati Tidak Perlu Bertemu Jokowi

Masinton Pasaribu mengatakan Megawati Soekarnoputri tidak perlu bertemu Presiden Joko Widodo karena telah menodai konstitusi dan demokrasi.


Presiden PKS Harap Hakim MK Gunakan Hati Nurani dalam Putusan Sengketa Pilpres

1 hari lalu

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu (tengah) didampingi Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi (kanan) dan Bendahara Umum PKS Mahfudz Abdurahman (kiri) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait hasil Rapat Majelis Syuro PKS di kantor DPP PKS, Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 15 September 2023. Rapat tersebut menghasilkan kepastian dukungan PKS terhadap pencalonan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar sebagai pasangan Anies Baswedan dalam Pemilu Presiden 2024. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Presiden PKS Harap Hakim MK Gunakan Hati Nurani dalam Putusan Sengketa Pilpres

Presiden PKS Ahmad Syaikhu berharap para Hakim MK dapat membuat keputusan sesuai dengan nilai-nilai kebenaran, baik secara formil maupun materil.


Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

1 hari lalu

Koordinator Tim Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Mehbob memberi keterangan kepada wartawan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa 23 Maret 2021. ANTARA/Genta Tenri Mawangi
Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

Salah satu caleg Demokrat dilaporkan atas dugaan politik uang.


Survei LSI: Kepercayaan ke MK Naik Jadi 73 Persen Efek Sidang Sengketa Pilpres

1 hari lalu

Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI) Djayadi Hanan dalam pemaparan hasil survei yang dipantau secara daring dari Jakarta, Rabu 30 Agustus 2023. ANTARA/Fath Putra Mulya
Survei LSI: Kepercayaan ke MK Naik Jadi 73 Persen Efek Sidang Sengketa Pilpres

Direktur Eksekutif LSI, Djayadi Hanan, menyebut hasil survei menunjukkan MK mengalami tren peningkatan efek sidang sengketa hasil pilpres 2024.


Survei LSI Sebut Mayoritas Pemilih Percaya Putusan KPU soal Hasil Pemilu 2024

1 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersamaKomisioner KPU Mochammad Afifuddin saat menghadiri sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 2 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum TPN Ganjar-Mahfud menghadirkan 9 ahli dan 10 saksi. TEMPO/Subekti.
Survei LSI Sebut Mayoritas Pemilih Percaya Putusan KPU soal Hasil Pemilu 2024

Mayoritas pemilih pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tidak percaya pada keputusan KPU