TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim menyinggung tindakan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang menyimpan uang ratusan juta rupiah di rekening Ricky Rizal alias Bripka RR dan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Menurutnya hal tersebut masuk dalam ranah tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal itu disampaikan hakim di hadapan Putri Candrawathi pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 12 Desember 2022. Putri menjadi saksi atas terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Putri Candrawathi.
Mulanya, hakim bertanya ihwal pemindahan uang dari rekening Yosua ke rekening Ricky. Namun, Putri Candrawathi tidak ingat soal kapan kejadian tersebut. Ia beralasan sedang sakit ketika memberi perintah kepada Ricky.
"Kapan Saudara memerintahkan Ricky untuk memindahkan uang yang ada di dalam rekening Yosua?" tanya hakim.
"Saya lupa tanggalnya. Waktu itu, Dek Ricky mendatangi saya, terus menyampaikan 'mohon izin ibu, bagaimana dengan mobile banking Yosua? Saat itu, menyampaikan kepada Ricky tolong diaturkan saja karena wakyu itu saya enggak enak badan," jawab Putri.
Hakim pun lalu menceritakan soal keterangan Ricky pada sidang sebelumnya. Dalam keterangannya itu, Ricky mengaku diminta Putri untuk melakukan transfer uang dari mobile banking Yosua ke rekening miliknya.
"Kemarin Ricky menyampaikan bahwa perkataannya bukan seperti itu, bahwa saya diminta Ibu Putri untuk memindahkan uang dari rekening Yosua ke rekeningnya dia?" tanya hakim lagi.
Putri pun menyebut bahwa uang di rekening Ricky dan Yosua adalah miliknya dan Ferdy Sambo. Oleh sebab itu, Ricky dan Richard lalu diberikan tanggung jawab untuk mengelola uang operasional untuk rumah di Magelang dan Jakarta.
"Mohon izin yang mulia, itu bukan rekening Yosua hanya mengatasnamakan saja, yang di Dek Ricky juga atas nama Dek Ricky tapi itu atas nama saja. Dua-duanya adalah uang Pak Ferdy Sambo dan saya yang kami berikan tanggung jawab kepada mereka berdua untuk mengelola sebagai khas operasional untuk Dek Ricky adalah di Magelang untuk Dek Yosua di Jakarta," kata Putri.
Mendengar hal tersebut, hakim pun langsung mengingatkan Putri soal penempatan uang di rekening dengan nama yang berbeda. Menurut hakim, tindakan tersebut termasuk dalam kategori TPPU.
"Memang benar itu untuk kebutuhan saudara, tapi dengan saudara menempatkan uang milik saudara ke dalam rekening mereka, itu masih dalam ranah pengertian tindak pidana pencucian uang," kata hakim.
Baca: Richard Eliezer Siap Hadir Fisik di Sidang Ferdy Sambo Besok