TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Richard Eliezer, Rony Talapessy mengatakan, kliennya mengaku siap bertemu secara langsung dalam persidangan dengan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 Desember 2022.
"Mohon izin majelis setelah kami berdiskusi, bahwa Richard Eliezer siap hadir secara fisik untuk pemeriksaan saksi akan hadir fisik," kata Rony dalam sidang pembunuhan Brigadir Yosua hari ini.
Sebelum sidang dengan terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf digelar hari ini, tim kuasa hukum Richard meminta majelis hakim agar kliennya besok diperbolehkan hadir secara online atau daring saat memberi kesaksian untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Menanggapi usulan itu, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mengatakan majelis telah bermusyawarah soal permintaan Richard itu.
"Tadi majelis bermusyawarah kalau saudara tetap meminta saudara Eliezer dihadirkan secara daring akan kami sediakan satu ruangan di atas untuk bersaksi secara daring," kata hakim.
Hakim Wahyu mengatakan, ketiga terdakwa hari ini akan bersaksi untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi besok dan Rabu, 14 Desember 2022. Menurut hakim, sidang hari ini akan dilanjutkan pada Rabu, namun untuk besok, sidang akan menghadirkan Richard, Ricky, dan Kuat Ma'ruf dalam sidang dengan terdakwa Ferdy Sambo besok.
"Para terdakwa sidang saudara akan ditunda hingga Rabu, tetapi besok pagi saudara akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum sebagai saksi," kata hakim.
Sebelumnya, Ronny Talapessy dalam sidang yang digelar hari ini meminta agar kliennya Richard Eliezer diperiksa sebagai saksi secara online dalam sidang besok dengan terdakwa Ferdy Sambo.
"Kami mohon ketika Richard Eliezer saat jadi saksi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk dihadirkan daring, dan kami ajukan surat," kata Rony di PN Jaksel hari ini.
Hakim lalu menanyakan alasan Rony mengajukan hal tersebut. Ronny mengungkapkan alasannya adalah karena Richard merupakan justice collaborator atau JC dari LPSK.
Hakim lalu menanyakan kepada Ronny apakah Bharada E merasa terintimidasi jika bersaksi dalam sidang terdakwa Ferdy Sambo. Ronny hanya menjawab karena dalam persidangan besok, kliennya akan menjadi saksi utama.
"Apakah merasa terintimidasi?" tanya hakim.
"Tidak, tapi besok, kan, agenda klien saya dihadirkan sebagai saksi utama," kata Ronny.
Hakim Wahyu Iman Santoso kemudian menyatakan akan mempertimbangkan permohonan Ronny tersebut.
Seperti diketahui, Richard Eliezer adalah pihak yang membongkar skenario Ferdy Sambo dalam kasus penembakan Brigadir Yosua di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri itu. Sebelumnya, Sambo mengungkap kematian Brigadir J akibat tembak menembak dengan Bharada E yang dipicu pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Baca juga: Putri Candrawathi Mengaku Tak Tahu soal Perempuan Menangis di Rumah Jalan Bangka