TEMPO.CO, Jakarta - Putri Candrawathi merasa keberatan jika sidang pemeriksaan dirinya sebagai saksi di PN Jakarta Selatan pada Senin, 12 Desember 2022, digelar secara terbuka. Hakim pun memutuskan sidang dilakukan tertutup.
Pada sidang ini, Putri akan menjadi saksi untuk tiga terdakwa, yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan keberatan untuk melangsungkan sidang secara tertutup. "Kami menolak karena ini bukan perkara kesusilaan dan anak dan tidak ada perintah untuk tertutup," kata jaksa di ruang sidang, Senin 12 Desember 2022.
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, lalu menanyakan kepada Putri soal apakah dia merasa keberatan bila sidang digelar secara terbuka.
Baca: Richard Eliezer Ungkap Alasan Tak Tolak Perintah Ferdy Sambo untuk Tembak Yosua
"Apakah terbebani secara terbuka?" tanya Hakim Wahyu kepada Putri.
"Iya, Yang Mulia, jika berkenan sidang tertutup," ujar Putri.
Hakim Wahyu lalu memutuskan sidang digelar secara tertutup. Sebab, kata menurutnya, pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi kali ini akan menggali keterangan perihal kesusilaan.
"Majelis akan tertutup atas konten asusila, jika sudah menyentuh konten asusila pengunjung keluar tidak ada satu orang pun," kata Hakim Wahyu.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.